Menu

Mode Gelap
Strategi Bola Mati Marcos Santos Berbuah Manis Pemerintah Aceh Pacu Aturan Payung Hukum Rute Kapal Krueng Geukueh–Penang Pinjam Motor Alasan Ambil Paket, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Honda Scoopy Milik Teman DPR Soroti Bahan Baku Impor di Industri Kopi Kejati Aceh Raih SMSI Aceh Award 2026, Dinilai Konsisten Dorong Keadilan Restoratif Adu Kecepatan di Lampulo, Dua Sepmor Bertabrakan, Satu Pelajar Tewas

Pemerintahan

Kejati Aceh Raih SMSI Aceh Award 2026, Dinilai Konsisten Dorong Keadilan Restoratif

badge-check


					IST Perbesar

IST

BANDA ACEH — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh meraih SMSI Aceh Award 2026 kategori Institusi Penegak Keadilan Restoratif. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen Kejati Aceh dalam mendorong penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Advertisements
Ad 33

Penghargaan itu diserahkan dalam acara SMSI Aceh Awards 2026 yang berlangsung di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Sabtu malam (5/9/2026).

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Dr. Erry Pudyanto Marwantono, SH, MH, hadir mewakili Kejati Aceh untuk menerima penghargaan tersebut.

Penghargaan diserahkan Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, didampingi Ketua SMSI Aceh, Aldin NL.

Apresiasi tersebut merupakan bentuk penghargaan insan pers terhadap lembaga maupun tokoh yang dinilai memberikan kontribusi positif bagi pembangunan Aceh, termasuk dalam bidang penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat.

Pendekatan keadilan restoratif tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman pelaku. Dalam penerapannya, kepentingan korban, tanggung jawab pelaku, serta kepentingan masyarakat menjadi bagian dari pertimbangan untuk mencapai penyelesaian perkara yang berkeadilan.

Dalam perkara tertentu yang memenuhi persyaratan, mekanisme keadilan restoratif dapat menjadi alternatif penyelesaian perkara dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

Penghargaan tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi jajaran Kejati Aceh untuk terus meningkatkan kualitas penegakan hukum.

Penegakan hukum tidak hanya diukur dari jumlah perkara yang dibawa ke pengadilan, tetapi juga dari kemampuan aparat menghadirkan keadilan, kepastian hukum, serta manfaat bagi masyarakat.

SMSI Aceh Awards 2026 turut dirangkaikan dengan pelantikan Pengurus SMSI Aceh periode 2026-2031. Kegiatan diawali dengan gala dinner, pembacaan ayat suci Al-Qur’an dan doa, penampilan Tari Rampoe Aceh, serta menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Aceh.

Sejumlah unsur pemerintahan, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan insan pers turut menghadiri kegiatan tersebut.

Momentum tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara institusi penegak hukum dan insan pers. Media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi mengenai proses penegakan hukum kepada masyarakat secara akurat dan berimbang.

Sinergi antara kejaksaan dan media diharapkan dapat menghadirkan informasi hukum yang edukatif sehingga turut meningkatkan pemahaman dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Kejati Aceh menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada SMSI Aceh atas penghargaan tersebut.

Penghargaan itu diharapkan menjadi penyemangat bagi seluruh jajaran Kejati Aceh untuk terus bekerja secara profesional, transparan, berintegritas, dan humanis dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pemerintah Aceh Pacu Aturan Payung Hukum Rute Kapal Krueng Geukueh–Penang

7 September 2026 - 14:53 WIB

Taufik Jadi Plt Sekda Aceh, Wagub Dek Fadh: Jaga Integritas dan Bangun Komunikasi yang Baik

24 Agustus 2026 - 22:54 WIB

Pulihkan Infrastruktur Gayo Lues, Pemerintah Aceh Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Pusat

24 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Wagub Aceh Hadiri Haul ke-4 Abu Tumin di Dayah Babussalam Blang Bladeh

16 Agustus 2026 - 23:35 WIB

Pemerintah Aceh Jelaskan Posisi Bantuan Kementan untuk Pemulihan Sawah dan Kebun

5 Agustus 2026 - 23:32 WIB

Trending di Pemerintahan