Menu ✖

Mode Gelap
Cut Sitti Kamila, Lulus dari 2 Kampus dan Kuasai Bahasa Korea UIN Ar-Raniry Wisuda 1.618 Lulusan, 11 di Antaranya Mahasiswa Asing Polisi Tangkap Pria 52 Tahun dalam Kasus Penggelapan Yamaha Aerox Stefano Cugurra Jadi Pelatih Baru Semen Padang FC Prodi SKI UIN Ar-Raniry Bersama BPK Aceh Rawat 4 Situs Cagar Budaya Buka Turnamen Piala Rektor 2026, Rektor UIN Ar-Raniry Ingatkan Sportivitas dan Waktu Salat

Pemerintahan

Kejati Aceh Raih SMSI Aceh Award 2026, Dinilai Konsisten Dorong Keadilan Restoratif

badge-check


					IST Perbesar

IST

BANDA ACEH — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh meraih SMSI Aceh Award 2026 kategori Institusi Penegak Keadilan Restoratif. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen Kejati Aceh dalam mendorong penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Penghargaan itu diserahkan dalam acara SMSI Aceh Awards 2026 yang berlangsung di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Sabtu malam (5/9/2026).

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Dr. Erry Pudyanto Marwantono, SH, MH, hadir mewakili Kejati Aceh untuk menerima penghargaan tersebut.

Penghargaan diserahkan Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, didampingi Ketua SMSI Aceh, Aldin NL.

Apresiasi tersebut merupakan bentuk penghargaan insan pers terhadap lembaga maupun tokoh yang dinilai memberikan kontribusi positif bagi pembangunan Aceh, termasuk dalam bidang penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat.

Pendekatan keadilan restoratif tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman pelaku. Dalam penerapannya, kepentingan korban, tanggung jawab pelaku, serta kepentingan masyarakat menjadi bagian dari pertimbangan untuk mencapai penyelesaian perkara yang berkeadilan.

Dalam perkara tertentu yang memenuhi persyaratan, mekanisme keadilan restoratif dapat menjadi alternatif penyelesaian perkara dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

Penghargaan tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi jajaran Kejati Aceh untuk terus meningkatkan kualitas penegakan hukum.

Penegakan hukum tidak hanya diukur dari jumlah perkara yang dibawa ke pengadilan, tetapi juga dari kemampuan aparat menghadirkan keadilan, kepastian hukum, serta manfaat bagi masyarakat.

SMSI Aceh Awards 2026 turut dirangkaikan dengan pelantikan Pengurus SMSI Aceh periode 2026-2031. Kegiatan diawali dengan gala dinner, pembacaan ayat suci Al-Qur’an dan doa, penampilan Tari Rampoe Aceh, serta menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Aceh.

Sejumlah unsur pemerintahan, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan insan pers turut menghadiri kegiatan tersebut.

Momentum tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara institusi penegak hukum dan insan pers. Media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi mengenai proses penegakan hukum kepada masyarakat secara akurat dan berimbang.

Sinergi antara kejaksaan dan media diharapkan dapat menghadirkan informasi hukum yang edukatif sehingga turut meningkatkan pemahaman dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Kejati Aceh menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada SMSI Aceh atas penghargaan tersebut.

Penghargaan itu diharapkan menjadi penyemangat bagi seluruh jajaran Kejati Aceh untuk terus bekerja secara profesional, transparan, berintegritas, dan humanis dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Wakil Wali Kota Sabang Pantau Aktivasi IKD di Paya Seunara

5 Oktober 2026 - 17:15 WIB

Perubahan APBK 2026 Sabang Disepakati Pemko dan DPRK

29 September 2026 - 19:56 WIB

Mukarramah Beri Semangat Kontingen Aceh di Lomba Senam Kreasi Nasional Perwosi 2026

27 September 2026 - 14:16 WIB

Dana Bencana Aceh Rp1,65 Triliun, Baru 30,16 Persen Terserap

26 September 2026 - 21:31 WIB

Peduli Lansia, Dinsos Aceh Berikan Kursi Roda kepada Sariana Hasibuan

25 September 2026 - 20:40 WIB

Trending di Pemerintahan