Menu ✖

Mode Gelap
Jaga Adat dan Meringankan Beban Warga Gampong, Daniel A Wahab Bantu Perangkat Pelaminan untuk Alue Deah Teungoh Pesan PWI Barsela, “Jangan Kami Dimarjinalkan, Habis Manis Sepah Dibuang” Dek Fadh Bersama Wakil Ketua KPK Serahkan Penghargaan Desa Antikorupsi kepada 15 Gampong di Aceh DPR Minta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Perkuat Koordinasi Dek Fadh Minta Kerja Sama Pemkab agar Pembangunan Huntap Tuntas pada 2027 Rektor UIN Ar-Raniry Titip Pesan ke Mahasiswa BEM SI: Jaga Perdamaian Aceh

Pemerintahan

Kejati Aceh Raih SMSI Aceh Award 2026, Dinilai Konsisten Dorong Keadilan Restoratif

badge-check


					IST Perbesar

IST

BANDA ACEH — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh meraih SMSI Aceh Award 2026 kategori Institusi Penegak Keadilan Restoratif. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen Kejati Aceh dalam mendorong penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Penghargaan itu diserahkan dalam acara SMSI Aceh Awards 2026 yang berlangsung di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Sabtu malam (5/9/2026).

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Dr. Erry Pudyanto Marwantono, SH, MH, hadir mewakili Kejati Aceh untuk menerima penghargaan tersebut.

Penghargaan diserahkan Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, didampingi Ketua SMSI Aceh, Aldin NL.

Apresiasi tersebut merupakan bentuk penghargaan insan pers terhadap lembaga maupun tokoh yang dinilai memberikan kontribusi positif bagi pembangunan Aceh, termasuk dalam bidang penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat.

Pendekatan keadilan restoratif tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman pelaku. Dalam penerapannya, kepentingan korban, tanggung jawab pelaku, serta kepentingan masyarakat menjadi bagian dari pertimbangan untuk mencapai penyelesaian perkara yang berkeadilan.

Dalam perkara tertentu yang memenuhi persyaratan, mekanisme keadilan restoratif dapat menjadi alternatif penyelesaian perkara dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

Penghargaan tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi jajaran Kejati Aceh untuk terus meningkatkan kualitas penegakan hukum.

Penegakan hukum tidak hanya diukur dari jumlah perkara yang dibawa ke pengadilan, tetapi juga dari kemampuan aparat menghadirkan keadilan, kepastian hukum, serta manfaat bagi masyarakat.

SMSI Aceh Awards 2026 turut dirangkaikan dengan pelantikan Pengurus SMSI Aceh periode 2026-2031. Kegiatan diawali dengan gala dinner, pembacaan ayat suci Al-Qur’an dan doa, penampilan Tari Rampoe Aceh, serta menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Aceh.

Sejumlah unsur pemerintahan, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan insan pers turut menghadiri kegiatan tersebut.

Momentum tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara institusi penegak hukum dan insan pers. Media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi mengenai proses penegakan hukum kepada masyarakat secara akurat dan berimbang.

Sinergi antara kejaksaan dan media diharapkan dapat menghadirkan informasi hukum yang edukatif sehingga turut meningkatkan pemahaman dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Kejati Aceh menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada SMSI Aceh atas penghargaan tersebut.

Penghargaan itu diharapkan menjadi penyemangat bagi seluruh jajaran Kejati Aceh untuk terus bekerja secara profesional, transparan, berintegritas, dan humanis dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dek Fadh Bersama Wakil Ketua KPK Serahkan Penghargaan Desa Antikorupsi kepada 15 Gampong di Aceh

21 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Dek Fadh Minta Kerja Sama Pemkab agar Pembangunan Huntap Tuntas pada 2027

20 Oktober 2026 - 18:27 WIB

Pj Sekda Aceh Ajak IKNR Perkuat Persatuan dan Berkontribusi bagi Pembangunan Daerah

18 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Wali Kota Sabang Ajak Masyarakat Bangga dan Gunakan Produk UMKM Lokal

17 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Kabut Asap Mulai Selimuti Banda Aceh, Warga Diminta Waspada

16 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Trending di Pemerintahan