Menu

Mode Gelap
DPR Soroti 10 Ribu Desa Belum Terlayani Internet, Minta Pemerataan 3T Dipercepat Komisi VII Dorong Petani dan Industri Terhubung Langsung ke Pasar Jean Mangabeira Siap Bawa Dewa United Amankan Tiga Poin dari PSS Lini Pertahanan Jadi Sorotan PSS Jelang Hadapi Dewa United Dewa United Bidik Tiga Poin, Osmar Loss Waspadai PSS Sleman PSIS Matangkan Transisi, WCP Pelajari Celah Semen Padang

News

DJP Temukan 143 Ribu Wajib Pajak ‘Tidur’, Potensi Pajak Rp1,2 T

badge-check


					Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan uji coba pendekatan kepatuhan kolaboratif (Co-operative Compliance), Senin (13/7/2026). (Dok. Humas DJP) Perbesar

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan uji coba pendekatan kepatuhan kolaboratif (Co-operative Compliance), Senin (13/7/2026). (Dok. Humas DJP)

Direktorat Jenderal Perpajakan Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengungkapkan cukup banyak wajib pajak yang ‘tidur’ atau berstatus dormant sepanjang 2026 dan kini sudah diaktifkan kembali rekening dormant wajib pajak tersebut.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan dalam upaya memperluas basis perpajakan di Indonesia, pihaknya sudah mengaktifkan kembali rekening dormant wajib pajak sebanyak 143.449. Hal ini dilakukan setelah adanya bukti ekstensifikasi 2026 dan hasil kinerja 2025 dari laporan SPT perpajakan.

“Alhamdulillah luar biasa, ada tambahan 143.449 wajib pajak baru masuk ke dalam sistem, jadi ini adalah jumlah daripada wajib pajak dormant inaktif, yang bisa kami hidupkan kembali kewajiban perpajakannya melalui sistem kami,” kata Bimo dalam Dialog Perpajakan 2026, Senin (13/7/2026).

Bimo melanjutkan, upaya ini menjadi pencapaian baru oleh DJP, mengingat untuk mengaktifkan rekening dormant wajib pajak hingga ratusan ribu, pada tahun sebelumnya dibutuhkan Waktu dua tahun. Adapun potensi pajak dari aktifnya rekening dormant tersebut mencapai Rp1,2 triliun.

“Ini bukan pencapaian yang biasa, kalau kita lihat di tahun-tahun sebelumnya butuh waktu 2 tahun. Jadi capaian kuantitatif dari 143.449 wajib pajak baru tersebut itu sekitar Rp1,2 triliun,” lanjut Bimo.

Bimo menjelaskan, wajib pajak tersebut sudah cukup lama rekeningnya nonaktif, sehingga dengan dibukanya lagi rekening tersebut, maka potensi penerimaan pajak bisa meningkat.

“Jadi memang ini wajib pajak yang baru masuk ke sistem kita aktifkan kembali setelah sekian lama dormant,” terangnya.

Sumber: CNBC Indonesia

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

DPR Soroti 10 Ribu Desa Belum Terlayani Internet, Minta Pemerataan 3T Dipercepat

19 September 2026 - 22:59 WIB

AISZAWA 2026 di UIN Ar-Raniry, Rektor: Zakat dan Wakaf Harus Berdampak pada Masyarakat

18 September 2026 - 08:45 WIB

FAH UIN Ar-Raniry Luluskan 122 Sarjana, Dekan: Gelar Akademik Adalah Amanah

18 September 2026 - 08:41 WIB

ASSA 2026 Dibuka, Acer Dorong Sekolah dan Guru Kuasai AI

17 September 2026 - 22:18 WIB

Kejati Aceh Raih Peringkat 1 Pengelolaan Laporan Keuangan UAPPA-W 2025

17 September 2026 - 17:18 WIB

Trending di News