Menu

Mode Gelap
Pemerintah Aceh Siapkan Revisi PoD Blok Andaman BINUS Medan Dorong Inovasi Human-Centered dalam Semangat Global Digitalpreneur Sekda Aceh: Suara Anak Penting untuk Pembangunan Aceh Kedepan Prof Jimly Semprot PTUN Soal Disertasi Bahlil: Hakim Ketinggalan Zaman, Rusak Etika UI! Polda Metro Jaya Jadwalkan Pelimpahan Roy Suryo dan Dokter Tifa ke Kejaksaan Pekan Depan Karo AUPK UIN Ar-Raniry Lantik 19 Pejabat Fungsional, Dorong Inovasi dan Transformasi Digital

Politik

DPRA Desak Pemerintah Aceh Revisi Keputusan Gubernur

badge-check


					DPRA Desak Pemerintah Aceh Revisi Keputusan Gubernur Perbesar

BANDA ACEH – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak Pemerintah Aceh untuk merevisi Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 800.1.5/715/2024 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara.

Dorongan ini muncul setelah pertemuan Komisi I dengan Forum Komunikasi ASN PPPK Provinsi Aceh yang digelar di ruang kerja Ketua Komisi I DPRA, Rabu (30/4/2025).

Dalam audiensi tersebut, perwakilan forum menyampaikan keresahan mendalam terkait belum diterimanya tunjangan kinerja dan tunjangan jabatan bagi ASN berstatus PPPK, meskipun mereka menjalankan tugas yang serupa dengan PNS.

“Sampai hari ini kami belum menerima tunjangan yang layak, padahal kami bekerja sama seperti PNS, bahkan di posisi yang sama,” ujar Adriansyah, salah satu perwakilan PPPK.

Ketua Komisi I DPR Aceh, Tgk Muharuddin, pun menanggapi tuntutan para perwakilan ASN PPPK tersebut. Dia menilai telah terjadi ketidaksamaan perlakuan terhadap PPPK, di mana bukan hanya merugikan secara personal, tetapi juga berpotensi mengganggu kualitas layanan publik.

“Sudah saatnya Pemerintah Aceh melakukan langkah konkret dalam menyetarakan hak-hak ASN, termasuk PPPK. Ketidaksamaan pemberian tunjangan ini tidak boleh terus dibiarkan. Jika dibiarkan, ini bisa mengganggu stabilitas layanan publik, karena PPPK merasa tidak dihargai secara profesional,” tegas Muharuddin.

Politisi Partai Aceh ini juga menuntut revisi segera terhadap Keputusan Gubernur Nomor 800.1.5/715/2024 yang hingga kini belum mengakomodasi tunjangan bagi ASN PPPK. Ketua Komisi I DPRA ini pun menekankan pentingnya kesetaraan hak dalam birokrasi.

Komisi I DPRA yang membidangi urusan pemerintahan dan kepegawaian, lanjut Tgk Muharuddin, telah menerima berbagai aduan serupa dari PPPK telah masuk dalam beberapa bulan terakhir. Muharuddin mengingatkan agar pemerintah tidak memperlakukan PPPK sebagai ASN kelas dua.

“Kami tidak ingin PPPK diperlakukan sebagai ASN kelas dua. Mereka adalah bagian dari sistem birokrasi yang sah dan harus diberi hak yang adil,” tambah Tgk Muharuddin.

Komisi I juga meminta Gubernur Aceh segera membentuk tim kajian teknis untuk menyusun perubahan regulasi tersebut dan memastikan implementasinya sebelum tahun anggaran baru dimulai.

Sementara itu Sekretaris Komisi I, Arif Fadillah, mengatakan revisi Kepgub adalah langkah mendesak demi menyelaraskan kebijakan daerah dengan semangat reformasi birokrasi nasional.

“Kami akan mengawal proses revisi ini sampai selesai,” ujar Arif.

Dorongan Komisi I ini disambut positif oleh perwakilan PPPK yang hadir. Mereka menaruh harapan besar agar langkah ini menjadi awal dari kebijakan yang lebih inklusif dan berkeadilan di lingkungan ASN Aceh.[]

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PDIP: Urus Saja Persoalan Listrik Mati, Jangan Nyinyir!

20 Juni 2026 - 12:50 WIB

Aceh Singkil–Subulussalam Dinilai Layak Jadi Satu Dapil DPRA

17 Juni 2026 - 13:26 WIB

Ketua DPRK Banda Aceh Bersama NU Dukung Penegakan Syariat Islam oleh Walikota

7 Juni 2026 - 23:20 WIB

Istana Buka Suara Isu Purbaya Mundur dari Menteri Keuangan

5 Juni 2026 - 00:54 WIB

PBA Sebut Elit Aceh Sibuk Kejar Kekayaan

3 Juni 2026 - 13:45 WIB

Trending di Politik