Menu

Mode Gelap
Warul Walidin dalam Kenangan Mujiburrahman: Guru Bangsa dan Rektor Senior UIN Ar-Raniry Menag Nasaruddin Umar Dorong UIN Ar-Raniry Jadi Pusat Peradaban Islam Modern BMKG: Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026 Tak Terlihat dari Indonesia Wamenkomdigi Ingatkan Ancaman “Harvest Now, Decrypt Later” di Era Komputasi Kuantum Pemerintah Alokasikan Rp18,9 Triliun untuk Gaji PPPK di 546 Daerah Kemenpora Pastikan Persiapan FIFA ASEAN Cup 2026 Didukung Penuh Presiden

Politik

Jangan Biarkan Tambang Aceh Dikuasai Luar

badge-check


					Inisiator Aceh Goet sekaligus Ketua Influencer Mualem–Dek Fad, Tarmizi Age Perbesar

Inisiator Aceh Goet sekaligus Ketua Influencer Mualem–Dek Fad, Tarmizi Age

BANDA ACEH– Inisiator Aceh Goet sekaligus Ketua Influencer Mualem–Dek Fad, Tarmizi Age, mendesak Pemerintah Aceh segera mereformasi tata kelola sektor pertambangan agar lebih berpihak kepada masyarakat lokal.

Menurutnya, kekayaan sumber daya alam Aceh tidak boleh hanya dinikmati oleh pemodal besar, sementara masyarakat setempat tetap hidup dalam keterbatasan.

Pernyataan tersebut disampaikan Tarmizi menyusul beredarnya informasi terkait dugaan pengelolaan sejumlah tambang di Aceh oleh pengusaha dari luar daerah.

“Jika benar tambang-tambang di Aceh kini dikelola oleh para cukong dari luar, maka rakyat hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri. Kekayaan alam Aceh seharusnya menjadi sumber kesejahteraan masyarakat, bukan justru memperlebar ketimpangan,” kata Tarmizi di Banda Aceh, Minggu (26/7/2026).

Ia menegaskan, pemerintah harus memastikan setiap kebijakan di sektor pertambangan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Aceh. Regulasi yang tidak berpihak kepada rakyat, menurutnya, hanya akan memperpanjang kemiskinan di daerah yang kaya sumber daya tersebut.

“Apa pun bentuk aturan yang diterbitkan, orientasinya harus menguntungkan Aceh dan rakyatnya. Jangan sampai regulasi justru mempermudah pihak luar menguasai sumber daya alam, sementara masyarakat lokal tidak memperoleh manfaat yang sepadan,” ujarnya.

Tarmizi juga meminta Pemerintah Aceh menyusun skema perizinan pertambangan yang lebih sederhana, transparan, serta memiliki kepastian waktu bagi pelaku usaha lokal. Ia mengusulkan agar proses penerbitan izin dapat diselesaikan maksimal dalam 14 hari, sepanjang seluruh persyaratan telah dipenuhi.

“Berikan kesempatan kepada putra-putri Aceh untuk mengelola sumber daya alamnya sendiri. Jangan mempersulit rakyat dengan birokrasi panjang, tetapi memberi kemudahan kepada pemodal besar,” tegasnya.

Menurut Tarmizi, keberpihakan terhadap masyarakat lokal merupakan kunci agar hasil pengelolaan sumber daya alam mampu meningkatkan kesejahteraan dan memperkuat perekonomian Aceh.

“Jika rakyat Aceh terus dipinggirkan dan para cukong menjadi tumpuan utama pengelolaan tambang, maka cita-cita mewujudkan Aceh yang makmur akan semakin sulit tercapai. Aceh akan maju apabila rakyatnya menjadi pelaku utama pembangunan ekonomi,” katanya.

Tarmizi yang pernah bermukim di Denmark itu menambahkan, reformasi tata kelola pertambangan harus menjadi agenda serius pemerintah agar kekayaan alam Aceh benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Nurdiansyah Alasta Bidik Ketua Demokrat Aceh

10 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Komisi III Kawal Kasus Kematian Mantan Istri Anggota Polri

8 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Titik Api Terus Berulang, Legislator Desak Kemenhut Ubah Strategi Karhutla

8 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Dewan Terima Dokumen R-KUA-PPAS APBK Banda Aceh 2027 dari Eksekutif

4 Agustus 2026 - 09:08 WIB

Dua Dekade MoU Helsinki, Implementasi Kewenangan Aceh Masih Jadi Tantangan

30 Juli 2026 - 17:09 WIB

Trending di Politik