Menu

Mode Gelap
Warul Walidin dalam Kenangan Mujiburrahman: Guru Bangsa dan Rektor Senior UIN Ar-Raniry Menag Nasaruddin Umar Dorong UIN Ar-Raniry Jadi Pusat Peradaban Islam Modern BMKG: Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026 Tak Terlihat dari Indonesia Wamenkomdigi Ingatkan Ancaman “Harvest Now, Decrypt Later” di Era Komputasi Kuantum Pemerintah Alokasikan Rp18,9 Triliun untuk Gaji PPPK di 546 Daerah Kemenpora Pastikan Persiapan FIFA ASEAN Cup 2026 Didukung Penuh Presiden

Politik

Dua Dekade MoU Helsinki, Implementasi Kewenangan Aceh Masih Jadi Tantangan

badge-check


					Dua Dekade MoU Helsinki, Implementasi Kewenangan Aceh Masih Jadi Tantangan Perbesar

ACEH BARAT – Implementasi sejumlah kewenangan khusus Aceh yang diatur dalam Nota Kesepahaman Helsinki (MoU Helsinki) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) masih menghadapi berbagai tantangan, meski perdamaian telah berlangsung lebih dari dua dekade.

Hal tersebut mengemuka dalam dialog Tim Kajian Implementasi MoU Helsinki dan UUPA Lembaga Wali Nanggroe bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Barat di Kantor Bupati Aceh Barat, Rabu (29/7/2026).

Kepala Bagian Kerja Sama dan Humas Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan bagian dari rangkaian kajian untuk menghimpun aspirasi pemerintah kabupaten/kota sebagai bahan penyusunan rekomendasi strategis kepada Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh.

Dialog dipimpin Ketua Tuha Lapan Wali Nanggroe, Kamaruddin Andalah, mewakili Ketua Tim Kajian Prof. Dr. Syahrizal Abbas. Ia menegaskan bahwa tim hadir untuk mendengar langsung pengalaman, tantangan, dan harapan pemerintah daerah terkait pelaksanaan MoU Helsinki dan UUPA.

“Tim Kajian hadir bukan untuk mengevaluasi pemerintah daerah, tetapi untuk menyerap aspirasi secara langsung. Seluruh masukan akan menjadi bagian dari rekomendasi kepada Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe dalam rangka memperkuat implementasi MoU Helsinki dan UUPA,” ujar Kamaruddin.

Dalam forum tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menyampaikan bahwa MoU Helsinki telah memberikan kontribusi besar terhadap stabilitas keamanan serta mendorong pembangunan di Aceh. Namun demikian, sejumlah kewenangan kekhususan dinilai belum terimplementasi secara optimal.

Beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain pengelolaan sumber daya alam, pertanahan, tata ruang laut dan udara, serta sejumlah ketentuan dalam UUPA yang masih memerlukan harmonisasi dengan regulasi nasional.

Selain itu, forum juga membahas efektivitas pelaksanaan Dana Otonomi Khusus Aceh. Para peserta menilai perlunya penguatan tata kelola, peningkatan efektivitas penyaluran, serta optimalisasi pemanfaatan dana agar manfaatnya semakin dirasakan masyarakat dan mampu mendorong pemerataan pembangunan.

Isu strategis lainnya yang turut mengemuka meliputi penguatan kewenangan daerah dalam pengelolaan sumber daya alam, penyempurnaan mekanisme perizinan, penyelesaian konflik pertanahan, percepatan pengembalian Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berakhir, serta perlindungan tanah ulayat dan hak masyarakat adat.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten/kota dalam mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang efektif, berkelanjutan, serta memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan masyarakat.

Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh Barat, Dr. Kurdi, mengapresiasi inisiatif Lembaga Wali Nanggroe yang membuka ruang dialog dengan pemerintah daerah.

“Dialog seperti ini penting untuk membangun pemahaman bersama mengenai tantangan yang dihadapi daerah. Kami berharap hasil kajian ini dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan kebijakan,” katanya.

Sementara itu, Staf Khusus Wali Nanggroe Urusan Diplomasi dan Kerja Sama Luar Negeri, Dr. Mohammad Raviq, menegaskan bahwa seluruh aspirasi yang dihimpun akan menjadi bagian dari kajian komprehensif tim.

Menurutnya, rekomendasi yang disusun akan disampaikan kepada Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe untuk kemudian menjadi bahan komunikasi dengan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat.

Dialog di Aceh Barat merupakan bagian dari rangkaian kunjungan tim ke berbagai kabupaten/kota di Aceh. Seluruh hasilnya akan dirangkum menjadi rekomendasi strategis guna memperkuat implementasi MoU Helsinki dan mengoptimalkan pelaksanaan UUPA.

“Aceh memiliki karakteristik dan tantangan yang berbeda di setiap daerah. Karena itu, kami ingin memastikan setiap rekomendasi benar-benar lahir dari aspirasi pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat,” ujar Mohammad Raviq.

Pertemuan tersebut turut dihadiri anggota tim kajian, yakni Mohammad Raviq, Kamaruddin Andalah, Ridwan Hadi, Hespynosa, Nurdani, dan Ridwansyah. Sementara dari Pemerintah Kabupaten Aceh Barat hadir Dr. Kurdi, Safrizal (Asisten III), Ruswaidi (Asisten I), Dodi B.S. (Kaban Kesbangpol), Fitriana (Sekretaris DPRK), Aharis Mabrur (Kabag Hukum), serta Zona M. Sutra dari Bagian Kesejahteraan Rakyat.[]

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Nurdiansyah Alasta Bidik Ketua Demokrat Aceh

10 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Komisi III Kawal Kasus Kematian Mantan Istri Anggota Polri

8 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Titik Api Terus Berulang, Legislator Desak Kemenhut Ubah Strategi Karhutla

8 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Dewan Terima Dokumen R-KUA-PPAS APBK Banda Aceh 2027 dari Eksekutif

4 Agustus 2026 - 09:08 WIB

Lembaga Wali Nanggroe Gandeng Akademisi UTU Perkuat Implementasi MoU Helsinki

29 Juli 2026 - 17:42 WIB

Trending di Politik