Menu

Mode Gelap
Warul Walidin dalam Kenangan Mujiburrahman: Guru Bangsa dan Rektor Senior UIN Ar-Raniry Menag Nasaruddin Umar Dorong UIN Ar-Raniry Jadi Pusat Peradaban Islam Modern BMKG: Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026 Tak Terlihat dari Indonesia Wamenkomdigi Ingatkan Ancaman “Harvest Now, Decrypt Later” di Era Komputasi Kuantum Pemerintah Alokasikan Rp18,9 Triliun untuk Gaji PPPK di 546 Daerah Kemenpora Pastikan Persiapan FIFA ASEAN Cup 2026 Didukung Penuh Presiden

Politik

DPRK Dorong Disdikbud Pendidikan Diniyah Masuk Kurikulum Muatan Lokal

badge-check


					DPRK Dorong Disdikbud Pendidikan Diniyah Masuk Kurikulum Muatan Lokal Perbesar

BANDA ACEH – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Dr Musriadi mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DISDIKBUD) pendidikan diniyah masuk kurikulum Muatan Lokal (MULOK). Hal ini disampaikan Musriadi dalam Seminar Pendidikan Diniyah antara Harapan dan kenyataan di kampur Serambi Mekkah, Sabtu (17/05/2025).

Dr Musriadi menjelaskan dalam implementasi Kurikulum Merdeka, satuan pendidikan dapat menambahkan muatan lokal yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kearifan lokal atau karakteristik daerahnya melalui tiga opsi secara fleksibel.

“Pertama, mengembangkan muatan lokal menjadi mata pelajaran sendiri; kedua, mengintegrasikan muatan lokal ke dalam seluruh mata pelajaran; dan ketiga, melalui projek penguatan profil pelajar Pancasila.” kata Dr Musriadi dalam paparannya.

Menurutnya penerapan Mulok dalam Kurikulum bertujuan untuk mempertahankan dan mengembangkan keunggulan serta kearifan lokal, pengembangan kurikulum lokal yang lebih kontekstual dan relevan dengan kebutuhan daerah. Dia menambahkan kewenangan daerah memasukkan muatan lokal berdasarkan karakteristik dan kearifan lokal di daerahnya.

“Karena itu kemi mendorong kearifan lokal yang akan menjadi muatan lokal kita, yaitu pertama, berkaitan dengan pendidikan Diniyah untuk siswa SD dan SMP. Kedua, bahasa Aceh SD dan SMP. Itu yang akan kita jadikan muatan lokal,” ujarnya.

Lebih lanjut Dr Musriadi menjelaskan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya kembali merumuskan kompetensi dasar, penyusunan silabus, dan penyusunan buku teks pelajaran muatan local Pendidikan Diniyah dapat menjadi bagian penting dari kurikulum sekolah sebagai program wajib sesuai amanah qanun nomor 4 tahun 2020, Pendidikan Diniyah bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan baca dan tulis Al-Qur’an, serta pemahaman nilai aqidah dan akhlak untuk peserta didik

DPRK telah menanamkan Pondasi Qanun Pendidikan Diniyah, ia berharap Pemko segera melahirkan peraturan turunan agar memudahkan pelaksanaan program ini di sekolah, sehingga tujuan yang di harapkan tercapai tentukan melibatkan semua stakholder salah satunya penguruan tinggi baik dalam desain kurikulum dan peningkatan sumber daya manusia melalui LPTK yang ada di penguruan

“Saya sangat yakin pendidikan Diniyah di Kota Banda Aceh akan menjadi model dan inspirasi di Kab/ Kota baik Aceh maupun propinsi lainnya,” tuturnya.[]

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Nurdiansyah Alasta Bidik Ketua Demokrat Aceh

10 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Komisi III Kawal Kasus Kematian Mantan Istri Anggota Polri

8 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Titik Api Terus Berulang, Legislator Desak Kemenhut Ubah Strategi Karhutla

8 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Dewan Terima Dokumen R-KUA-PPAS APBK Banda Aceh 2027 dari Eksekutif

4 Agustus 2026 - 09:08 WIB

Dua Dekade MoU Helsinki, Implementasi Kewenangan Aceh Masih Jadi Tantangan

30 Juli 2026 - 17:09 WIB

Trending di Politik