Menu

Mode Gelap
APH Diminta Audit Pokir Dewan Persiraja Launching Tiketpersiraja.id, Tiket Online Musim Ini Tidak Perlu Tukar Gelang Lagi Polresta Banda Aceh Tangkap Dua Pelaku Perampasan Motor, Ditemukan Sabu, Ganja dan Sajam PB RTA Apresiasi Pemko dan Satpol PP/WH Ungkap Dugaan Hubungan Sesama Jenis Pejabat Inspektorat Polresta Banda Aceh Tetapkan Pria 32 Tahun Tersangka Pelecehan Anak Diduga Cabuli Anak 4 Tahun Berulang Kali, Warga Aceh Besar Jadi Tersangka

Uncategorized

Efisiensi Anggaran, Mendagri Terbitkan SE Penyesuaian APBD

badge-check


					Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian Perbesar

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian

ACEHSIBER.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.

Advertisements
Ad 33

Regulasi yang terbit pada 23 Februari 2025 itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBD TA 2025.

Tito menegaskan, efisiensi anggaran bertujuan untuk mendukung program pro-rakyat.

“Semata-mata untuk kepentingan program yang lebih banyak yang bersentuhan dan dinikmati langsung oleh masyarakat,” kata Tito dalam keterangan resmi, Senin (24/2/2025).

Efisiensi anggaran dilakukan dengan membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion. Surat edaran ini juga mengatur pengurangan belanja perjalanan dinas hingga 50 persen untuk seluruh perangkat daerah.

Pemda juga diminta untuk melakukan penyesuaian belanja APBD TA 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD).
Adapun hasil penghematan akan dialihkan untuk bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sanitasi, pengendalian inflasi, stabilitas harga pangan, cadangan pangan, dan prioritas lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, lapangan pekerjaan, dan pertumbuhan ekonomi.

“Semua dialihkan untuk program-program yang pro-rakyat betul. Misalnya di bidang pendidikan, sekolah-sekolah yang rusak, toilet-toilet yang tidak bagus MCK-nya, kemudian di bidang kesehatan, puskesmas, harus bagus standarisasinya,” katanya.

Dalam SE itu, kepala daerah juga diminta agar dalam melakukan identifikasi atas efisiensi belanja tersebut tetap memperhatikan aspek urgensi, kualitas penyelenggaraan, muatan substansi, serta manfaat yang diutamakan untuk mendukung pencapaian delapan misi atau Asta Cita dan pencapaian tujuh belas program prioritas, serta mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar delapan persen.

Kepala daerah juga diminta untuk memperhatikan kualitas belanja dengan memprioritaskan alokasi anggaran belanja pokok dibandingkan dengan alokasi anggaran belanja penunjang sesuai target dan indikator kinerja program, kegiatan, dan sub kegiatan.

Mendagri meminta DPRD dan masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan ini guna memastikan anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kejari Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti 61 Perkara, Termasuk Alat Kontrasepsi

28 April 2026 - 11:06 WIB

Pertamina Operasikan Kilang Maksimal 1,1 Juta Barel Jelang Lebaran

17 Maret 2026 - 11:24 WIB

‎Jelang Ramadhan, Sekda Aceh Koordinasi Percepatan Pembangunan Huntara

7 Februari 2026 - 05:14 WIB

Akses ke Wilayah Tengah Sudah Bisa Dilalui Melalui Jalur Babahrot ABDYA

2 Desember 2025 - 16:45 WIB

Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk

19 November 2025 - 09:06 WIB

Trending di Uncategorized