Menu

Mode Gelap
Rekaman CCTV Diduga Bocor, Bank Aceh Diadukan ke OJK dan BI Garuda dan SMSI Aceh Besar Membahas Masa Depan Konektivitas Aceh Pascasarjana UIN Ar-Raniry Yudisium 152 Alumni Baru DPR Soroti 10 Ribu Desa Belum Terlayani Internet, Minta Pemerataan 3T Dipercepat Komisi VII Dorong Petani dan Industri Terhubung Langsung ke Pasar Jean Mangabeira Siap Bawa Dewa United Amankan Tiga Poin dari PSS

Pemerintahan

Gubernur Aceh Bakal Bentuk Satgas Rumah Layak Huni

badge-check


					Gubernur Aceh Muzakir Manaf memimpin rapat terbatas rencana pembahasan penyusunan APBA 2026 di kediamannya di Lhokseumawe, Sabtu (26/7/2025). Dalam rapat itu mengemuka rencana pembentukan Satgas Pengawas Rumah Layak Huni. Perbesar

Gubernur Aceh Muzakir Manaf memimpin rapat terbatas rencana pembahasan penyusunan APBA 2026 di kediamannya di Lhokseumawe, Sabtu (26/7/2025). Dalam rapat itu mengemuka rencana pembentukan Satgas Pengawas Rumah Layak Huni.

BANDA ACEH  – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bakal membentuk satuan tugas (Satgas) untuk mengawasi program rumah layak huni. Rencana ini mengemuka dalam rapat terbatas rencana pembahasan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2026, di kediaman Gubernur Aceh, Kota Lhokseumawe, Sabtu (26/7/2025).

Plt Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir Syamaun, mengatakan Satgas tersebut akan bertugas memastikan penyaluran bantuan rumah layak huni tepat sasaran.

“Isu bantuan yang tidak tepat sasaran, seperti rumah layak huni, perlu penanganan khusus. Kita akan bentuk Satgas di kabupaten/kota untuk mengawasi seluruh tahapan, mulai dari verifikasi hingga pelaksanaan pembangunan,” kata Nasir usai rapat.

Ia menambahkan, pembentukan Satgas dapat dimulai pada 2025 bila dinilai mendesak. Namun, paling lambat tahun 2026, tim pengawas tersebut sudah aktif. “Kalau dibutuhkan segera, kita percepat. Satgas ini fokus pada pengawasan langsung, bukan sekadar administrasi,” kata Nasir.

Gubernur Aceh Mualem menegaskan pentingnya ketepatan sasaran dalam program bantuan rumah layak huni. Ia juga menyinggung adanya praktik pengutipan biaya dari penerima bantuan serta penerima yang tidak memenuhi kriteria.

“Kalau penerima rumah layak huni tidak tepat sasaran, harus dibatalkan dan dialihkan. Jangan sampai mengulang kesalahan yang sama,” kata Mualem.

Rapat tersebut turut dihadiri Kepala Bappeda Aceh, Husnan, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra. Selain membahas pembentukan Satgas, pertemuan itu juga membahas pematangan rencana kegiatan seluruh satuan kerja dalam rangka rencana penyusunan APBA 2026.[]

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Komisi VII Dorong Petani dan Industri Terhubung Langsung ke Pasar

19 September 2026 - 22:52 WIB

Data Desil Jadi Sumber Salah Paham, BPS Diminta Bergerak Cepat

18 September 2026 - 13:36 WIB

Rekonstruksi Pascabencana Berlanjut, Pemerintah Pulihkan 3 Jembatan di Lintas Timur Aceh

16 September 2026 - 14:06 WIB

Dek Fadh Sampaikan Sejumlah Persoalan Pertanahan Aceh dalam Raker dan RDP Komisi II DPR RI

16 September 2026 - 13:53 WIB

Anggaran Rehab-Rekon Aceh Rp. 25,65 Triliun, 92 Persen Dikelola Pemerintah Pusat

8 September 2026 - 16:09 WIB

Trending di Pemerintahan