Menu

Mode Gelap
UIN Ar-Raniry Buka Kelas Bahasa Turki, Perluas Peluang Studi Mahasiswa ke Turki Tersedia Beasiswa Hingga 100% BINUS Medan untuk Calon Mahasiswa, Digitalpreneur Muda DPRK Banda Aceh Minta Evaluasi Total SPMB dan Kinerja Kepala Sekolah Kemenangan Praperadilan Makin Kuatkan Roy Suryo Melawan Jokowi Pemerintah Pusat dan Aceh Percepat Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Hidrometeorologi di Bener Meriah Sekda Aceh Tinjau Rehabilitasi Sawah di Aceh Timur, Dorong Percepatan Pemulihan Sektor Pertanian

Pemerintahan

Kakankemenag Aceh Besar Lantik 5 Kepala Madrasah dan 3 Kaur TU

badge-check


					Kakankemenag Aceh Besar Lantik 5 Kepala Madrasah dan 3 Kaur TU Perbesar

ACEHSIBER.COM -Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar Saifuddin, S.E, melantik lima Kepala Madrasah dan tiga Kepala Urusan Tata Usaha (TU), di Aula PLHUT Jantho Senin (06/01/2025).

Adapun kelima Kepala Madrasah yang dilantik masing-masing Ayun Rivani dari jabatan Kepala Madrasah MIN 6 Aceh Besar menjadi Kepala MIN 29 Aceh Besar, Ismayadi dari Guru MAN 1 Aceh Besar menjadi Kepala MIN 12 Aceh Besar, Athaillah dari Guru MIN 8 Aceh Besar menjadi Kepala MIN 35 Aceh Besar, Amnawati dari Plt Kepala MIN 2 menjadi Kepala MIN 2 Aceh Besar, dan Uswatun Hasanah dari Plt Kepala MIN 14 menjadi Kepala MIN 14 Aceh Besar.

Selanjutnya Kurniawan dari staf PHU Kemenag Aceh Besar menjadi Kaur TU MAN 2 Aceh Besar, Rahmawati dari Bendahara Sekretariat Kemenag Aceh Besar menjadi Kaur TU Mtsn 7 Aceh Besar dan Indriani dari Kaur TU Mtsn 7 menjadi Kaur TU Mtsn 1 Aceh Besar.

Kakankemenag Aceh Besar Saifuddin menyebutkan pelantikan adalah hal yang biasa dalam organisasi, hal itu bertujuan untuk penyegaran serta evaluasi bagi setiap satuan kerja. Menurut Saifuddin pihaknya terus melakukan pembenahan guna meningkatkan kualitas pendidikan di Madrasah.

“Hari ini, diawal tahun 2025 ini ada lima Kepala Madrasah yang kita lantik, tentu ini tidak serta merta kita lakukan, melainkan telah melalui proses evaluasi, dan calon kepala yang kita lantik juga telah memenuhi syarat yang ditentukan,” ujarnya.

Saifuddin mengingatkan bahwasanya jabatan kepala Madrasah tidak boleh terlalu lama disatu Madrasah yang sama, setidaknya harus dilakukan mutasi dalam dua tahun atau paling lama empat tahun sekali.

“Kalau disatu Madrasah sudah lebih dari empat tahun, ini wajib dilakukan mutasi, karena jangan sampai saudara ini seperti air yang tergenang, bahaya nanti. Tapi bagaimana anda menjadi seperti air yang mengalir sehingga bisa berkembang,” lanjutnya lagi.

Namun demikian kata dia proses mutasi dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap kinerja, sehingga ada kepala madrasah yang dimutasi sebagai bentuk reward. “Kalau diganti macam-macam alasannya, ada yang karena pensiun, ada yang karena prestasi sehingga diberikan reward dengan posisi yang lebih baik,” tambahnya.

Mantan Kepala TU Kanwil Kemenag Aceh itu juga mengingatkan kepada Kepala Madrasah dan Kepala Urusan Tata Usaha yang telah dilantik hari ini agar bekerja sebaik mungkin sesuai dengan amanah yang telah diberikan pimpinan.

“Saat ini Madrasah telah menjadi favorit masyarakat Aceh, dan Aceh Besar khususnya. Kehadiran saudara nantinya adalah memastikan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap madrasah,” pungkas Saifuddin didampingi Kasi Penmad Kemenag Aceh Besar Suryadi,S.Ag., M.Pd.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pemerintah Pusat dan Aceh Percepat Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Hidrometeorologi di Bener Meriah

8 Juli 2026 - 13:47 WIB

Sekda Aceh Tinjau Rehabilitasi Sawah di Aceh Timur, Dorong Percepatan Pemulihan Sektor Pertanian

8 Juli 2026 - 13:40 WIB

Sabet Sembilan Penghargaan, Aceh Raih Prestasi Gemilang di Anugerah Adinata Syariah 2026

7 Juli 2026 - 16:16 WIB

Sekda Aceh Tekankan Sinergi Pengendalian Inflasi dan Digitalisasi Ekonomi

6 Juli 2026 - 19:54 WIB

Sambut Baik Kapolda Irjen Ruddi, Gubernur Mualem: Mari Sama-sama Bangun Aceh

6 Juli 2026 - 19:51 WIB

Trending di Pemerintahan