JAKARTA – Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) merupakan langkah strategis untuk mengembalikan koperasi sebagai arus utama perekonomian nasional sesuai amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Program tersebut juga menjadi bagian dari transformasi ekonomi kerakyatan yang diusung Presiden Prabowo Subianto.
Hal itu disampaikan Ferry Juiantono dalam acara podcast Gedung Belakang yang akan ditayangkan melalui kanal YouTube Indonesia.go.id, Senin (3/8/2026). Menurutnya, Koperasi Desa Merah Putih bukan program yang disusun secara mendadak, melainkan lahir dari pemikiran kebangsaan yang berakar pada sejarah ekonomi Indonesia. “Sebetulnya Kopdes itu adalah ilham kebangsaan. Koperasi merupakan warisan para perintis republik dan memang menjadi arus utama ekonomi Indonesia,” ujar Ferry.
Ia menjelaskan, Presiden Prabowo memiliki kedekatan historis dengan gagasan koperasi. Selain pengalaman pribadi saat bertugas sebagai prajurit yang melihat langsung kesulitan masyarakat desa, Presiden juga terinspirasi dari pemikiran para pendiri bangsa, termasuk Bung Hatta, serta keluarga besarnya yang memiliki sejarah panjang dalam gerakan koperasi.
Menurut Ferry, Presiden juga mempelajari berbagai dokumen pembangunan nasional, termasuk konsep pembangunan semesta berencana yang menjadi referensi dalam merumuskan arah pembangunan ekonomi Indonesia.
Ia menilai selama beberapa dekade terakhir arah pembangunan ekonomi nasional cenderung bergeser menuju mekanisme pasar yang terlalu bebas sehingga semangat gotong royong semakin berkurang. “Kalau koperasi tidak lagi menjadi mainstream ekonomi kita, berarti ada yang menggeser arah ekonomi bangsa ini. Karena sejatinya kekuatan ekonomi Indonesia dibangun atas nilai kebersamaan dan gotong royong,” kata Menkop.
Oleh karena itu, Ferry Juliantono mengungkapkan Presiden Prabowo telah menetapkan tiga arah besar pembangunan ekonomi nasional. Pertama, mengembalikan garis ideologi ekonomi Indonesia sesuai amanat konstitusi. Kedua, menjalankan program-program ekonomi kerakyatan sebagai strategi transformasi ekonomi nasional. Ketiga, memperkuat nilai kekeluargaan, kebersamaan, dan gotong royong sebagai fondasi pembangunan ekonomi.
Menurutnya, strategi tersebut diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi hingga delapan persen sekaligus memastikan manfaat pembangunan dirasakan secara lebih merata oleh masyarakat, bukan hanya oleh kelompok tertentu.
Penentuan Lokasi Melalui Musyawarah Desa
Menanggapi kritik mengenai lokasi KDMP yang dinilai kurang ideal di sejumlah daerah, Ferry mengatakan pemerintah memahami adanya keterbatasan lahan di beberapa desa. Namun, penentuan lokasi dilakukan melalui mekanisme musyawarah desa sehingga disepakati bersama oleh masyarakat. “Melalui musyawarah desa, penentuan lokasi diputuskan bersama. Jadi tidak dilakukan secara asal,” ujarnya.
Ia juga membantah anggapan bahwa pembentukan Kopdes Merah Putih sepenuhnya bersifat top-down. Meski pemerintah memberikan arahan melalui Instruksi Presiden dan regulasi terkait, pembentukan badan hukum koperasi tetap dilaksanakan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
Menurut Menteri Ferry, kehadiran negara dalam pembangunan koperasi justru merupakan amanat konstitusi. “Negara hadir itu sesuai Pasal 33 UUD 1945. Justru negara diwajibkan hadir dalam membangun perekonomian rakyat,” tegasnya.
Ferry optimistis Koperasi Desa Merah Putih akan menjadi kekuatan ekonomi baru yang mampu bersinergi dengan badan usaha milik negara (BUMN) maupun sektor swasta dalam memperkuat ekonomi nasional. Pemerintah juga terus mempersiapkan operasional Kopdes, termasuk penempatan sekitar 30 ribu manajer koperasi secara bertahap di seluruh Indonesia mulai Agustus 2026 setelah menyelesaikan pelatihan dan sertifikasi kompetensi.







