Menu

Mode Gelap
UIN Ar-Raniry dan UIN Padangsidimpuan Bahas Penguatan Jejaring Program Doktor Studi Islam FAH UIN Ar-Raniry Raih Penghargaan Digitalisasi Manuskrip di ADIA 2026 Kemkomdigi Peringatkan Operator untuk Pastikan Kepatuhan Registrasi Biometrik hingga Gerai Komdigi Hormati Putusan MK, Siap Kaji Aturan Pelindungan Sisa Kuota Internet Ondrej Rudzan Antusias Gabung PSIM Persik Umumkan Kontrak Baru 5 Pemain Asingnya

News

Kemkomdigi Peringatkan Operator untuk Pastikan Kepatuhan Registrasi Biometrik hingga Gerai

badge-check


					Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, dalam Komitmen Bersama Implementasi Registrasi Pelanggan Berbasis Data Biometrik pada Kamis (23/7/2026) mengatakan tahap terpenting setelah kebijakan diberlakukan adalah memastikan implementasinya berjalan konsisten hingga ke tingkat paling bawah. (Foto: Amiri Yandi/InfoPublik) Perbesar

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, dalam Komitmen Bersama Implementasi Registrasi Pelanggan Berbasis Data Biometrik pada Kamis (23/7/2026) mengatakan tahap terpenting setelah kebijakan diberlakukan adalah memastikan implementasinya berjalan konsisten hingga ke tingkat paling bawah. (Foto: Amiri Yandi/InfoPublik)

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperketat pengawasan implementasi registrasi kartu SIM berbasis biometrik. Tiga pekan sejak kebijakan itu diberlakukan, seluruh operator seluler diminta memastikan setiap mitra dan gerai penjualan menjalankan proses registrasi sesuai ketentuan, menyusul masih ditemukannya praktik yang tidak sesuai di sejumlah titik layanan.

Penegasan tersebut disampaikan dalam Komitmen Bersama Implementasi Registrasi Pelanggan Berbasis Data Biometrik yang dihadiri seluruh Direktur Utama penyelenggara telekomunikasi seluler yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menegaskan, tahap terpenting setelah kebijakan diberlakukan adalah memastikan implementasinya berjalan konsisten hingga ke tingkat paling bawah.

“Seluruh kanal registrasi, baik melalui gerai, aplikasi, situs web, maupun saluran mitra
distribusi, harus tunduk pada ketentuan yang sama. Jangan sampai kebijakan telah berlaku di tingkat pusat, tetapi pada praktiknya masih terdapat celah di lapangan. Tidak boleh ada perbedaan standar keamanan antara registrasi di kota besar dan di daerah, antara kanal digital dan kanal fisik, maupun antara pelanggan satu operator dan operator lainnya,” ujar Meutya.

Menurut Meutya, penguatan implementasi registrasi biometrik dilakukan sebagai bagian dari upaya menutup celah penyalahgunaan nomor seluler yang selama ini dimanfaatkan dalam berbagai tindak kejahatan digital.

“Kebijakan registrasi biometrik ini hadir sebagai solusi di tingkat hulu untuk memutus akar masalah kejahatan berbasis keuangan digital. Dengan menutup celah anonimitas sejak awal, aturan ini menjadi benteng utama dalam memberantas penipuan, judi online, pinjaman online fiktif, hingga peniruan identitas yang selama ini sangat meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan perputaran dana judi online sepanjang 2025 mencapai Rp286,8 triliun. Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat kerugian masyarakat akibat penipuan mencapai Rp9,1 triliun dari lebih dari 432 ribu laporan sejak November 2024 hingga awal 2026. Hingga 16 Juli 2026, Komdigi juga menerima lebih dari 30 ribu aduan terkait penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, pemerasan, dan berbagai bentuk kejahatan digital lainnya.

Pelindungan Data Masyarakat

Meutya Hafid menegaskan, registrasi berbasis biometrik menjadi langkah preventif agar setiap nomor seluler benar-benar terhubung dengan identitas pemiliknya. “Melalui verifikasi biometrik, ruang penyalahgunaan identitas dalam registrasi SIM menjadi semakin sempit. Tujuannya agar setiap nomor seluler dapat dipertanggungjawabkan dan masyarakat semakin terlindungi,” ujarnya.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri), implementasi registrasi biometrik telah menjangkau lebih dari 10,03 juta pelanggan. Pemerintah bersama operator menargetkan perlindungan serupa dapat diperluas kepada seluruh 291,16 juta pelanggan seluler aktif di Indonesia.

Untuk mencapai target tersebut, seluruh operator menyatakan komitmen memperkuat pengawasan terhadap jaringan distribusi, meningkatkan kepatuhan mitra penjualan, serta memastikan proses registrasi biometrik dilaksanakan sesuai standar di seluruh wilayah Indonesia.

“Kami mengapresiasi komitmen seluruh operator. Namun komitmen ini harus diwujudkan dalam pengawasan yang nyata di lapangan. Masyarakat harus mendapatkan jaminan bahwa setiap kartu SIM yang diaktivasi telah melalui proses registrasi yang benar, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Meutya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

UIN Ar-Raniry dan UIN Padangsidimpuan Bahas Penguatan Jejaring Program Doktor Studi Islam

24 Juli 2026 - 15:11 WIB

FAH UIN Ar-Raniry Raih Penghargaan Digitalisasi Manuskrip di ADIA 2026

24 Juli 2026 - 15:03 WIB

Komdigi Hormati Putusan MK, Siap Kaji Aturan Pelindungan Sisa Kuota Internet

24 Juli 2026 - 13:08 WIB

Lembaga Wali Nanggroe Identifikasi Persoalan Pengembangan Kawasan Bebas Sabang

23 Juli 2026 - 22:52 WIB

Siloam Dhirga Surya Medan Perkuat Layanan Stroke di Sumatera, Gelar Neuroscience Forum di Banda Aceh

23 Juli 2026 - 21:15 WIB

Trending di News