Menu

Mode Gelap
UIN Ar-Raniry dan UIN Padangsidimpuan Bahas Penguatan Jejaring Program Doktor Studi Islam FAH UIN Ar-Raniry Raih Penghargaan Digitalisasi Manuskrip di ADIA 2026 Kemkomdigi Peringatkan Operator untuk Pastikan Kepatuhan Registrasi Biometrik hingga Gerai Komdigi Hormati Putusan MK, Siap Kaji Aturan Pelindungan Sisa Kuota Internet Ondrej Rudzan Antusias Gabung PSIM Persik Umumkan Kontrak Baru 5 Pemain Asingnya

News

Komdigi Hormati Putusan MK, Siap Kaji Aturan Pelindungan Sisa Kuota Internet

badge-check


					Menkomdigi Meutya Hafid memberikan arahan dalam acara Komitmen Bersama Pelindungan Pelanggan Melalui Implementasi Registrasi Biometrik di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat. (Foto: Humas Kemkomdigi) Perbesar

Menkomdigi Meutya Hafid memberikan arahan dalam acara Komitmen Bersama Pelindungan Pelanggan Melalui Implementasi Registrasi Biometrik di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat. (Foto: Humas Kemkomdigi)

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan, pemerintah akan mempelajari putusan tersebut sebagai dasar untuk menyesuaikan regulasi yang berlaku. “Putusan Mahkamah Konstitusi tentu kita harus hormati,” kata Meutya di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Menurut Meutya Hafid, Kemkomdigi akan mengkaji secara menyeluruh substansi putusan MK, termasuk kemungkinan penyusunan regulasi tambahan guna memastikan implementasinya berjalan efektif. “Komdigi akan pelajari dan kita sesuaikan jika diperlukan aturan tambahan,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet milik pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Mahkamah menegaskan perlindungan terhadap konsumen dapat diwujudkan melalui berbagai skema, antara lain akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun bentuk perlindungan lain yang proporsional.

Putusan tersebut juga menekankan bahwa pengguna layanan prabayar maupun pascabayar yang telah membayar kuota internet tetapi belum menghabiskannya tetap berhak memperoleh perlindungan atas manfaat layanan yang telah dibayarkan.

Dengan sikap menghormati putusan MK tersebut, Kemkomdigi memastikan akan menelaah langkah-langkah regulasi yang diperlukan agar implementasi kebijakan perlindungan hak pengguna jasa telekomunikasi dapat berjalan sesuai ketentuan yang ditetapkan Mahkamah.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

UIN Ar-Raniry dan UIN Padangsidimpuan Bahas Penguatan Jejaring Program Doktor Studi Islam

24 Juli 2026 - 15:11 WIB

FAH UIN Ar-Raniry Raih Penghargaan Digitalisasi Manuskrip di ADIA 2026

24 Juli 2026 - 15:03 WIB

Kemkomdigi Peringatkan Operator untuk Pastikan Kepatuhan Registrasi Biometrik hingga Gerai

24 Juli 2026 - 13:11 WIB

Lembaga Wali Nanggroe Identifikasi Persoalan Pengembangan Kawasan Bebas Sabang

23 Juli 2026 - 22:52 WIB

Siloam Dhirga Surya Medan Perkuat Layanan Stroke di Sumatera, Gelar Neuroscience Forum di Banda Aceh

23 Juli 2026 - 21:15 WIB

Trending di News