Menu

Mode Gelap
DPR Soroti 10 Ribu Desa Belum Terlayani Internet, Minta Pemerataan 3T Dipercepat Komisi VII Dorong Petani dan Industri Terhubung Langsung ke Pasar Jean Mangabeira Siap Bawa Dewa United Amankan Tiga Poin dari PSS Lini Pertahanan Jadi Sorotan PSS Jelang Hadapi Dewa United Dewa United Bidik Tiga Poin, Osmar Loss Waspadai PSS Sleman PSIS Matangkan Transisi, WCP Pelajari Celah Semen Padang

News

KPK Tahan Empat Tersangka Korupsi Komisi Asuransi PT Pelni

badge-check


					Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperkuat penanganan perkara dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PT Pelni oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero)/Jasindo periode 2015–2020. (Foto: Dok KPK) Perbesar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperkuat penanganan perkara dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PT Pelni oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero)/Jasindo periode 2015–2020. (Foto: Dok KPK)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperkuat penanganan perkara dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PT Pelni oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero)/Jasindo periode 2015–2020.

Dalam perkembangan terbaru, KPK menahan empat tersangka yang diduga terlibat dalam perkara yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, keempat tersangka masing-masing berinisial UHS, mantan Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) periode Desember 2013–Oktober 2018; EYT, mantan Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management dan Litbang PT Pelni periode 2012–Mei 2015; serta YHP dan ZC dari pihak swasta.

“Untuk kepentingan proses penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap keempat tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 19 Agustus 2026,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis , Sabtu (1/8/2026).

Lanjutnya, keempat tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK guna mendukung kelancaran proses penyidikan.

Budi menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi pembayaran komisi dalam pengelolaan asuransi perkapalan PT Pelni yang sebelumnya telah diproses hingga berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkara tersebut, dua terdakwa telah lebih dahulu menjalani proses hukum dan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), yakni SHT, mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo periode 2013–2018 yang kemudian menjabat Direktur Operasi dan Ritel periode 2018–2019 serta Direktur Pengembangan Bisnis periode 2019–2020, serta TSP dari pihak swasta.

“Atas dugaan perbuatannya, UHS, EYT, YHP, dan ZC disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ucapnya.

Budi menegaskan penyidikan perkara ini masih terus berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara, termasuk peran masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

DPR Soroti 10 Ribu Desa Belum Terlayani Internet, Minta Pemerataan 3T Dipercepat

19 September 2026 - 22:59 WIB

AISZAWA 2026 di UIN Ar-Raniry, Rektor: Zakat dan Wakaf Harus Berdampak pada Masyarakat

18 September 2026 - 08:45 WIB

FAH UIN Ar-Raniry Luluskan 122 Sarjana, Dekan: Gelar Akademik Adalah Amanah

18 September 2026 - 08:41 WIB

ASSA 2026 Dibuka, Acer Dorong Sekolah dan Guru Kuasai AI

17 September 2026 - 22:18 WIB

Kejati Aceh Raih Peringkat 1 Pengelolaan Laporan Keuangan UAPPA-W 2025

17 September 2026 - 17:18 WIB

Trending di News