Menu

Mode Gelap
Wagub Aceh: Dayah Benteng Utama Membangun Generasi Beriman dan Berakhlak Silaturahmi Bersama Imam Masjid Raya Baiturrahman, Wagub Aceh Perkuat Sinergi dengan Ulama KPK Tahan Empat Tersangka Korupsi Komisi Asuransi PT Pelni Harga Pertamax Resmi Turun, Cek Tarif Terbarunya Mulai 1 September 2026, Tarif TransBandara Blok M-Soekarno-Hatta Menjadi Rp15.000 Cegah Kegaduhan, Pemerintah Aceh Minta Pertamina Perbaiki Pelayanan SPBU

News

KPK Tahan Empat Tersangka Korupsi Komisi Asuransi PT Pelni

badge-check


					Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperkuat penanganan perkara dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PT Pelni oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero)/Jasindo periode 2015–2020. (Foto: Dok KPK) Perbesar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperkuat penanganan perkara dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PT Pelni oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero)/Jasindo periode 2015–2020. (Foto: Dok KPK)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperkuat penanganan perkara dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PT Pelni oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero)/Jasindo periode 2015–2020.

Dalam perkembangan terbaru, KPK menahan empat tersangka yang diduga terlibat dalam perkara yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, keempat tersangka masing-masing berinisial UHS, mantan Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) periode Desember 2013–Oktober 2018; EYT, mantan Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management dan Litbang PT Pelni periode 2012–Mei 2015; serta YHP dan ZC dari pihak swasta.

“Untuk kepentingan proses penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap keempat tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 19 Agustus 2026,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis , Sabtu (1/8/2026).

Lanjutnya, keempat tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK guna mendukung kelancaran proses penyidikan.

Budi menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi pembayaran komisi dalam pengelolaan asuransi perkapalan PT Pelni yang sebelumnya telah diproses hingga berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkara tersebut, dua terdakwa telah lebih dahulu menjalani proses hukum dan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), yakni SHT, mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo periode 2013–2018 yang kemudian menjabat Direktur Operasi dan Ritel periode 2018–2019 serta Direktur Pengembangan Bisnis periode 2019–2020, serta TSP dari pihak swasta.

“Atas dugaan perbuatannya, UHS, EYT, YHP, dan ZC disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ucapnya.

Budi menegaskan penyidikan perkara ini masih terus berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara, termasuk peran masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Harga Pertamax Resmi Turun, Cek Tarif Terbarunya

1 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Mulai 1 September 2026, Tarif TransBandara Blok M-Soekarno-Hatta Menjadi Rp15.000

31 Juli 2026 - 20:25 WIB

Humas UIN Ar-Raniry Paparkan Strategi Membangun Kepercayaan Publik melalui Humas di Era AI

30 Juli 2026 - 23:52 WIB

Pemerintah Aceh Telusuri Penyebab Kelangkaan Semen dan BBM

30 Juli 2026 - 22:10 WIB

Quick Response Brimob Polda Aceh Tangani Karhutla di Lembah Seulawah

30 Juli 2026 - 21:52 WIB

Trending di News