Menu

Mode Gelap
Garuda dan SMSI Aceh Besar Membahas Masa Depan Konektivitas Aceh Pascasarjana UIN Ar-Raniry Yudisium 152 Alumni Baru DPR Soroti 10 Ribu Desa Belum Terlayani Internet, Minta Pemerataan 3T Dipercepat Komisi VII Dorong Petani dan Industri Terhubung Langsung ke Pasar Jean Mangabeira Siap Bawa Dewa United Amankan Tiga Poin dari PSS Lini Pertahanan Jadi Sorotan PSS Jelang Hadapi Dewa United

Pemerintahan

Lima Nelayan Aceh Timur Dipulangkan dari Thailand

badge-check


					Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky S.H.I , Perbesar

Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky S.H.I ,

ACEH TIMUR – Sebanyak lima nelayan asal Aceh Timur yang sebelumnya ditahan di Thailand akhirnya dipulangkan ke tanah air. Mereka merupakan anak buah kapal (ABK) KM New Raver yang telah menyelesaikan proses hukum di Negeri Gajah Putih.

Pemulangan bakal dilakukan pada Rabu, 3 September 2025, sekitar pukul 14.00 waktu setempat dari Bandara Phuket, Thailand, menuju Bandara Kualanamu, Medan. Dari sana, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menjemput langsung untuk kemudian mengantar para nelayan ke rumah masing-masing.

Kelima nelayan tersebut adalah Muhammad Fajar, Dedi Saputra, Safriadi, M. Muklis, dan Maiyeddin. Mereka berasal dari Desa Seuneubok Baroh, Darul Aman; Gampong Jawa, Idi Rayeuk serta Buket Rumiya, Idi Tunong.

Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky S.H.I , menyambut baik kepulangan warganya.

“Alhamdulillah, lima nelayan kita yang sempat menjalani proses hukum di Thailand kini bisa kembali ke kampung halaman. Pemerintah daerah hadir untuk memastikan mereka kembali dengan selamat dan berkumpul bersama keluarga,” kata Al- Farlaky.

“Kami berharap pengalaman ini menjadi pelajaran berharga agar para nelayan selalu mematuhi aturan, terutama terkait batas wilayah penangkapan ikan,” ujar Bupati, yang didampingi Kepala Dinas Perikanan Aceh Timur Syarifuddin, SP, M.Si.

Al-Farlaky juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah membantu proses pemulangan ini.

“Kepulangan lima nelayan ini berkat kerja sama lintas pihak, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh , maupun Pemkab Aceh Timur. Kami akan terus mendampingi mereka, termasuk memastikan agar ke depan nelayan kita lebih paham aturan pelayaran internasional, sehingga tidak lagi terulang kasus serupa,” katanya.

Kata Al-Farlaky, ada tiga belas 13 nelayan asal Aceh Timur lainnya yang saat ini menjalani sisa masa hukuman di Thailand, dengan estimasi sekitar tujuh bulan lagi. Ketiga belas nelayan Aceh Timur selesai Proses hukum sekitar lima bulan atau hingga Desember 2025.

“Kami atas nama Pemerintah daerah Timur terus berupaya melakukan pendampingan bekerja sama dan koordinasi dengan pihak terkait untuk pemulangan mereka,” demikian Al-Farlaky.(*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Komisi VII Dorong Petani dan Industri Terhubung Langsung ke Pasar

19 September 2026 - 22:52 WIB

Data Desil Jadi Sumber Salah Paham, BPS Diminta Bergerak Cepat

18 September 2026 - 13:36 WIB

Rekonstruksi Pascabencana Berlanjut, Pemerintah Pulihkan 3 Jembatan di Lintas Timur Aceh

16 September 2026 - 14:06 WIB

Dek Fadh Sampaikan Sejumlah Persoalan Pertanahan Aceh dalam Raker dan RDP Komisi II DPR RI

16 September 2026 - 13:53 WIB

Anggaran Rehab-Rekon Aceh Rp. 25,65 Triliun, 92 Persen Dikelola Pemerintah Pusat

8 September 2026 - 16:09 WIB

Trending di Pemerintahan