Menu

Mode Gelap
Kak Na: Cokbang Contoh Nyata Aceh Mampu Produksi Hulu-Hilir secara Mandiri Sidak RSUD Kota Langsa, Sekda Nasir: Bangun Komunikasi dan Edukasi Pasien Unjukrasa Mahasiswa Soal Pergub JKA, Jubir Nurlis: Penting untuk Bahan Evaluasi Tetapkan Tersangka Fitnah Sekda Nasir, Polisi Identifikasi Pihak Lain yang Terlibat Kak Na: Konsumsi Ikan Penting untuk Mendukung Tumbuh Kembang Otak Anak RSUDZA Layani 2.000 Pasien per Hari, Obat Diberikan, Administrasi Diurus

Politik

MaTA: Jangan Jadikan RAPBA Bancakan Para Elit

badge-check


					
Koordinator Masyarakat Transparansi Anggaran (MaTA) Alfian Perbesar

Koordinator Masyarakat Transparansi Anggaran (MaTA) Alfian

BANDA ACEH– Koordinator Masyarakat Transparansi Anggaran (MaTA), Alfian, menilai proses penyerahan dan pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2026 antara Pemerintah Aceh dan DPRA berlangsung tidak lazim serta berpotensi mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Menurut Alfian, penyerahan dokumen KUA-PPAS pada hari Rabu dan langsung dijadwalkan paripurna dua hari kemudian merupakan hal yang tidak wajar.

“Ini bukan dokumen yang bisa dibaca sekilas, apalagi dibahas serius dalam waktu dua hari. Pertanyaannya, apa mungkin dalam waktu sesingkat itu bisa melahirkan RAPBA yang berkualitas?” ujarnya, Kamis (13/11/2025).

Ia menjelaskan, secara umum penyerahan KUA-PPAS biasanya dilakukan secara resmi melalui rapat paripurna DPRA. Dalam forum itu, Pemerintah Aceh menyampaikan tema pembangunan tahun berikutnya, target pendapatan dan belanja, sasaran prioritas, serta fokus pada isu strategis seperti penurunan kemiskinan dan peningkatan layanan dasar.

“Jadi bukan diserahkan diam-diam di ruang tertutup. Paripurna itu forum resmi dan terbuka agar publik tahu arah pembangunan daerah ke depan,” tegas Alfian.

MaTA menilai proses yang berlangsung tertutup dan cepat seperti itu menimbulkan dugaan bahwa pembahasan telah dilakukan secara informal di luar mekanisme resmi.

“Kita tidak menolak percepatan, tapi jangan sampai mengorbankan kualitas dan keterbukaan. Publik berhak tahu bagaimana arah kebijakan anggaran disusun dan sejauh mana kepentingan masyarakat diakomodir,” lanjutnya.

Ia menekankan bahwa KUA-PPAS merupakan dokumen strategis yang menentukan arah Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (RAPBA), sehingga seharusnya dibahas mendalam oleh komisi-komisi dan badan anggaran DPRA.

“Kalau prosesnya hanya formalitas dua hari, sulit berharap RAPBA yang dihasilkan bisa menjawab persoalan pembangunan, kemiskinan, atau pelayanan publik,” kata Alfian.

MaTA mendesak Pemerintah Aceh dan DPRA untuk membuka dokumen KUA-PPAS 2026 kepada publik serta memberi waktu pembahasan yang wajar agar masyarakat dapat menilai substansi arah kebijakan keuangan daerah.

“Jangan hanya mengejar ketepatan waktu pengesahan, tapi mengabaikan kualitas anggaran. Kalau pembahasannya kejar tayang, APBA nanti hanya jadi angka-angka tanpa arah dan jelas merugikan rakyat Aceh,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Unjukrasa Mahasiswa Soal Pergub JKA, Jubir Nurlis: Penting untuk Bahan Evaluasi

11 Mei 2026 - 20:05 WIB

Habiburokhman: KUHAP Baru Sudah Jawab Tuntutan Reformasi Polri

6 Mei 2026 - 13:23 WIB

Pernyataan Rampok Dana JKA, Jubir Pemerintah Aceh: Terlalu Semena-mena

1 Mei 2026 - 00:17 WIB

Gelar RDPU, Dewan Banda Aceh Tampung Aspirasi Warga

1 Mei 2026 - 00:02 WIB

Ketua DPRK Banda Aceh Kecam Kekerasan Anak di Day Care, Minta Pengawasan Diperketat

29 April 2026 - 14:06 WIB

Trending di Politik