Menu ✖

Mode Gelap
Cut Sitti Kamila, Lulus dari 2 Kampus dan Kuasai Bahasa Korea UIN Ar-Raniry Wisuda 1.618 Lulusan, 11 di Antaranya Mahasiswa Asing Polisi Tangkap Pria 52 Tahun dalam Kasus Penggelapan Yamaha Aerox Stefano Cugurra Jadi Pelatih Baru Semen Padang FC Prodi SKI UIN Ar-Raniry Bersama BPK Aceh Rawat 4 Situs Cagar Budaya Buka Turnamen Piala Rektor 2026, Rektor UIN Ar-Raniry Ingatkan Sportivitas dan Waktu Salat

Politik

Menteri HAM Sebut Presidential Threshold 20 Persen Langgar HAM

badge-check


					Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai Perbesar

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai

BANDA ACEH – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengoentari soal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang sebelumnya harus minimal 20 persen. Natalius menyebut ketentuan itu melanggar HAM.

Hal tersebut disampaikan oleh Natalius saat memberikan kuliah umum di salah satu universitas di Kota Medan, Jumat (14/3/2025). Awalnya, Natalius menyampaikan soal hak politik.

“Hak kedua adalah hak politik, hak politik itu berkaitan dengan hubungan demokrasi dan HAM. Ada empat pilar demokrasi yang harus dijaga dalam konteks hak politik,” kata Natalius.

Natalius menyampaikan bahwa negara yang bermartabat adalah negara yang memberikan kesempatan kepada siapapun untuk memimpin suatu wilayah. Dia lalu menyampaikan bahwa presidential threshold yang minimal 20 persen itu melanggar HAM karena membatasi seseorang.

“Negara yang bermartabat adalah yang memberikan orang-orang yang hebat untuk mengelola atau memimpin pemerintahan dan politik. Karena itu, kalau 20 persen presidential threshold, hebat kah itu? melanggar HAM iya, melanggar HAM karena menyisihkan hanya sekelompok orang yang bertarung untuk memimpin sebuah wilayah, negara, provinsi, kabupaten dan kota. Oleh karena itulah, setiap individu untuk berbakti kepada negara adalah memiliki hak mutlak,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas atau presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di pemilu sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

MK membacakan putusan tersebut di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025). MK mengabulkan seluruhnya permohonan tersebut. Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.

“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo, seperti dikutip dari detikNews.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

DPR Minta Pemeriksaan Ombudsman di Lapas Cibinong Tak Diintervensi

1 Oktober 2026 - 00:46 WIB

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera. Foto: Jaka/jk

Komisi I DPR Soroti Kesiapan Tempur TNI AU Hadapi Perang Modern

27 September 2026 - 23:55 WIB

RUU Penyiaran Bahas Konten Digital, DPR Tegaskan Kebebasan Ekspresi Tetap Dijaga

26 September 2026 - 10:19 WIB

DPR Soroti 400 Jalur Tikus di Perbatasan Kalbar

26 September 2026 - 10:12 WIB

Fasilitas Berstandar Apartemen di Lapas Cibinong Diminta Diusut

25 September 2026 - 19:28 WIB

Trending di Politik