Menu

Mode Gelap
DPR Soroti 10 Ribu Desa Belum Terlayani Internet, Minta Pemerataan 3T Dipercepat Komisi VII Dorong Petani dan Industri Terhubung Langsung ke Pasar Jean Mangabeira Siap Bawa Dewa United Amankan Tiga Poin dari PSS Lini Pertahanan Jadi Sorotan PSS Jelang Hadapi Dewa United Dewa United Bidik Tiga Poin, Osmar Loss Waspadai PSS Sleman PSIS Matangkan Transisi, WCP Pelajari Celah Semen Padang

News

MK Tolak Gugatan Mahasiswa soal Syarat Capres-Cawapres Minimal Harus S1

badge-check


					MK Perbesar

MK

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi mengenai syarat calon Presiden dan Calon Wakil Presiden minimal harus berpendidikan minimal sarjana strata satu (S1). Putusan tertuang pada Nomor 87/PUU-XXIII/2025.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar itu, Kamis (17/7/2025).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menilai petitum yang diajukan para pemohon justru mempersempit peluang warga untuk menjadi calon Presiden atau calon Wakil Presiden.

Padahal, aturan yang ada saat ini tidak membatasi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan calon dengan latar pendidikan lebih tinggi.

“Dalam batas penalaran yang wajar, pemaknaan baru demikian justru mempersempit peluang hingga dapat membatasi warga negara yang akan diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden dan wakil presiden,” ujar hakim MK, Ridwan Mansyur.

Mahkamah juga menilai, pembentuk undang-undang bisa saja mengubah persyaratan yang ada sewaktu-waktu. Hal ini mempertimbangkan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada.

“Pembentuk undang-undang berdasarkan delegasi Pasal 6 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 berhak mengaturnya dan sewaktu-waktu dapat mengubah norma pasal a quo disesuaikan dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada,” tutup Ridwan.

Sekadar diketahui, gugatan ini diajukan oleh Hanter Oriko Siregar, Daniel Fajar Bahari Sianipar dan Horison Sibarani. Pada intinya mereka mengajukan Uji Materi pada Pasal 169 huruf r Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam petitumnya, pemohon menilai aturan batas minimal pendidikan yang ada sekarang (SMA dan sederajat) akan berdampak menciptakan pemimpin yang tidak kompeten dalam menjalankan tugas. Hal itu dinilai melanggar konstitusi. []

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

DPR Soroti 10 Ribu Desa Belum Terlayani Internet, Minta Pemerataan 3T Dipercepat

19 September 2026 - 22:59 WIB

Komisi VIII Dorong Penguatan Layanan Haji di Daerah

18 September 2026 - 13:32 WIB

AISZAWA 2026 di UIN Ar-Raniry, Rektor: Zakat dan Wakaf Harus Berdampak pada Masyarakat

18 September 2026 - 08:45 WIB

FAH UIN Ar-Raniry Luluskan 122 Sarjana, Dekan: Gelar Akademik Adalah Amanah

18 September 2026 - 08:41 WIB

ASSA 2026 Dibuka, Acer Dorong Sekolah dan Guru Kuasai AI

17 September 2026 - 22:18 WIB

Trending di News