Menu

Mode Gelap
PMI Aceh Kirim 60 Relawan ke Aceh Utara dan Tamiang Kapolda Aceh Terobos Jalanan Berlumpur untuk Tiba di Tamiang, Pastikan Penanganan Banjir Berjalan Cepat dan Terkoordinasi Polisi Awasi SPBU untuk Antisipasi Antrean Panjang dan Penimbunan BBM Pasca Bencana Tanpa Data Konkret, Klaim Stok LPG Aman di Aceh Diduga Hanya untuk Menenangkan Lebih dari 50 Persen Gampong di Aceh Terdampak Banjir dan Longsor Ketua Komisi III DPR RI Tegaskan Polri tetap Berada Langsung di Bawah Presiden

Politik

Pemekaran Kabupaten Aceh Raya Masuk Tahapan Akhir di Pusat

badge-check


					Tim pemekaran Aceh Raya saat menghadiri pertemuan dengan Kemendagri di Jakarta beberapa waktu lalu. FOTO/DOK TIM PEMEKARAN ACEH RAYA Perbesar

Tim pemekaran Aceh Raya saat menghadiri pertemuan dengan Kemendagri di Jakarta beberapa waktu lalu. FOTO/DOK TIM PEMEKARAN ACEH RAYA

ACEH BESAR – Proses pemekaran Kabupaten Aceh Raya kini telah memasuki tahapan akhir.

Hal ini disampaikan oleh Teungku Helmi, SE.,MM, Sekretaris Jenderal Panitia Aceh Raya, yang menegaskan bahwa seluruh persyaratan administratif pembentukan daerah otonomi baru (DOB) telah terpenuhi dan kini tinggal menunggu pencabutan moratorium pemekaran daerah oleh Pemerintah Pusat.

Menurut Teungku Helmi, Kabupaten Aceh Raya sudah termasuk dalam daftar resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai salah satu calon kabupaten baru di Provinsi Aceh.

Advertisements
Ad 19

“Aceh Raya sudah masuk dalam daftar usulan Mendagri untuk menjadi kabupaten baru. Saat ini kita berada pada tahapan akhir, tinggal menunggu pencabutan moratorium oleh pemerintah pusat,” ujarnya, Sabtu (18/10/2025).

Lebih lanjut, Teungku Helmi menjelaskan bahwa pada minggu lalu perwakilan tim pemekaran Aceh Raya, yang dihadiri oleh Ketua Panitia Aceh Raya, Drs H Abdurraman Ahmad, telah diundang ke Jakarta untuk menghadiri pertemuan dengan pihak Kemendagri.

Dari hasil pertemuan tersebut, diperoleh informasi bahwa pencabutan moratorium pemekaran daerah direncanakan akan dilakukan pada awal Januari 2026, sebagai hasil kesepakatan antara Komisi II DPR RI dan Dirjen Otonomi Daerah (OTDA) Kemendagri.

“Informasi resmi yang kami terima, hasil kesepakatan antara Komisi II DPR RI dan Dirjen OTDA Kemendagri menetapkan pencabutan moratorium akan dilakukan di awal Januari 2026. Ini menjadi kabar baik yang sangat dinanti oleh masyarakat Aceh Raya,” jelasnya.

Teungku Helmi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat, tokoh daerah, serta pihak-pihak yang terus memberikan dukungan moral dan administratif dalam perjuangan panjang ini. Ia menegaskan bahwa perjuangan pemekaran Kabupaten Aceh Raya merupakan langkah strategis untuk mempercepat pemerataan pembangunan, memperpendek rentang kendali pemerintahan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Pemekaran ini adalah amanah rakyat dan wujud komitmen bersama untuk memperkuat pelayanan publik dan pembangunan di wilayah barat-selatan Aceh,” pungkasnya.(**)

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Listrik Padam, Anggota DPRK Laksanakan Sidang Paripurna Dalam Gelap

27 November 2025 - 14:39 WIB

Aceh Bahas Pembangunan Keistimewaan di Batam

23 November 2025 - 21:52 WIB

Bupati Aceh Besar Lantik 209 Keuchik 

22 November 2025 - 22:58 WIB

Pemerintah Aceh Buka Seleksi Terbuka JPT Pratama untuk 12 Jabatan Strategis

21 November 2025 - 11:56 WIB

SAPA Bongkar Alokasi Publikasi Pokir DPRK Banda Aceh

19 November 2025 - 22:33 WIB

Trending di Politik