Menu

Mode Gelap
UIN Ar-Raniry Dukung Program PRIMA, Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Bersertifikasi PPIH Arab Saudi Aktifkan Pos Sektor Masjid Nabawi di Lima Titik Strategis Satu Jemaah Haji Asal Aceh Tamiang Wafat di Makkah Tinjau Lokasi Konservasi Gajah di Aceh Tengah, Mualem Komitmen Atasi Konflik Manusia-Satwa Liar SAPA Desak Kemenag dan Dinas Pendidikan Aceh Bubarkan Komite UIN Ar-Raniry Perkuat Strategi Internasionalisasi dan Targetkan Peringkat Dunia

News

Penyidik Polda Aceh Serahkan Oknum Pegawai BSI ke Jaksa

badge-check


					DOK. POLDA ACEH Perbesar

DOK. POLDA ACEH

ACEHSIBER.COM — Penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus penyalahgunaan dana nasabah dan pencatatan palsu pada sistem perbankan ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jumat, 20 Desember 2024. Tersangka merupakan oknum pegawai PT BSI KCP Lhoknga, Aceh Besar.

“Berkas perkara penyalahgunaan dana nasabah yang dilakukan oknum pegawai BSI KCP Lhoknga sudah lengkap atau P-21. Tersangka dan barang bukti kini sudah diserahkan ke jaksa,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasubdit Fismondev AKBP Dr. Supriadi, S.H., M.H., Jumat, 20 Desember 2024.

Supriadi menjelaskan, tersangka merupakan pegawai BSI bagian marketing di KCP Lhoknga. Yang bersangkutan telah menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan dengan cara meminta sebagian dana hasil pencairan pembiayaan mitraguna kepada tiga nasabah, dengan alasan akan disetorkan sisa utang kredit sebelumnya.

Namun, kata Supriadi, dana tersebut malah digunakan untuk keperluan tersangka. Para nasabah pun percaya, karena pelaku ini petugas marketing yang memproses pembiayaan mereka.

Atas perbuatannya, tersangka telah menimbulkan kerugian bagi PT BSI sebanyak Rp668,5 juta. Tersangka dikenakan Pasal 63 dan 66 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kini, berkas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa, dan telah dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar, sesuai locus delicti-nya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

UIN Ar-Raniry Dukung Program PRIMA, Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Bersertifikasi

20 Juni 2025 - 23:09 WIB

PPIH Arab Saudi Aktifkan Pos Sektor Masjid Nabawi di Lima Titik Strategis

20 Juni 2025 - 18:17 WIB

Satu Jemaah Haji Asal Aceh Tamiang Wafat di Makkah

20 Juni 2025 - 12:06 WIB

SAPA Desak Kemenag dan Dinas Pendidikan Aceh Bubarkan Komite

19 Juni 2025 - 15:49 WIB

UIN Ar-Raniry Perkuat Strategi Internasionalisasi dan Targetkan Peringkat Dunia

19 Juni 2025 - 14:28 WIB

Trending di News