Menu

Mode Gelap
Polisi Amankan Mobil Angkut 600 Liter Bio Solar Subsidi di Banda Aceh Polda Aceh Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla BRIN dan UIN Ar-Raniry Kembangkan Model Konservasi Manuskrip Terdampak Banjir UIN Ar-Raniry Kantongi Izin Kedokteran, Segera Terima Mahasiswa Komisi III DPR Kawal UU Perampasan Aset agar Tak Jadi Alat Kekuasaan Moises Wolschick Optimistis Bawa Bhayangkara Presisi Lampung FC Tembus Tiga Besar

News

Polda Aceh Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla

badge-check


					Polda Aceh Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla Perbesar

Banda Aceh — Polda Aceh akan memperkuat langkah pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penguatan tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang berdampak serius terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, serta aktivitas sosial dan ekonomi.

Advertisements
Ad 33

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tanggal 31 Agustus 2026 yang ditujukan kepada seluruh Kapolda. Dalam telegram tersebut, jajaran diperintahkan mengambil sejumlah langkah strategis untuk mencegah dan menanggulangi karhutla.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto menyampaikan bahwa perlu adanya penetapan kebijakan daerah yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, termasuk melakukan moratorium terhadap peraturan yang masih membolehkan praktik tersebut.

Selain itu, kata dia, koordinasi dengan instansi terkait seperti DLH, BPBD, Dinas Kehutanan, TNI, perusahaan perkebunan, dan instansi lainnya perlu diperkuat untuk melaksanakan aksi pencegahan dan penanggulangan karhutla.

“Langkah pencegahan bisa dilakukan melalui pembangunan embung dan sekat kanal di sekitar lahan perusahaan serta mempersiapkan relawan tanggap api yang akan dibina dan dilatih dalam pengendalian karhutla,” kata Joko, dalam rilisnya, Selasa, 1 September 2026.

Pihaknya juga akan menginstruksikan pelaksanaan apel siaga di masing-masing Polres untuk mengecek kesiapan personel dan sarana prasarana. Pelatihan bagi anggota Satbrimob dan Samapta turut dilakukan sebagai bagian dari kesiapan menghadapi karhutla, termasuk pembentukan Satgas Aman Nusa II maupun pelaksanaan operasi kontinjensi sebagai power on hand Polda.

“Selain mengandalkan kesiapan internal, Polda Aceh akan mendorong keterlibatan masyarakat melalui Satgas Karhutla. Jajaran juga diminta membangun dan membentuk kelas aman asap bagi pelajar agar proses belajar mengajar tetap berjalan serta memberikan pendampingan psikologis bagi masyarakat yang terdampak karhutla,” sebut Joko.

Ia juga mengatakan bahwa, upaya pencegahan terus dilakukan dengan patroli terpadu di daerah rawan kebakaran maupun pembakaran hutan dan lahan. Terhadap setiap pelanggaran, Polri menegaskan akan memberikan sanksi hukum berupa administratif, denda, dan/atau pidana secara tegas dan terukur terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Seluruh Polres juga diperintahkan melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) guna mencegah, mengantisipasi, dan menanggulangi terjadinya karhutla di wilayah masing-masing.

“Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Polri memastikan pencegahan dan penanganan karhutla dilakukan secara terpadu, mulai dari kesiapan personel dan sarana prasarana, pencegahan di wilayah rawan, pelibatan masyarakat, hingga penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polisi Amankan Mobil Angkut 600 Liter Bio Solar Subsidi di Banda Aceh

2 September 2026 - 12:21 WIB

BRIN dan UIN Ar-Raniry Kembangkan Model Konservasi Manuskrip Terdampak Banjir

1 September 2026 - 16:07 WIB

UIN Ar-Raniry Kantongi Izin Kedokteran, Segera Terima Mahasiswa

1 September 2026 - 16:04 WIB

Mutasi Mabes Polri, Sejumlah Pejabat Utama Polda Aceh dan Kapolres Jajaran Berganti

31 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Komisi III DPR Batasi Jenis Tindak Pidana dalam RUU Perampasan Aset

30 Agustus 2026 - 00:01 WIB

Trending di News