Menu

Mode Gelap
Banjir Rendam Tiga Kecamatan di Nagan Raya, Akses Meulaboh–Tapak Tuan Terganggu BSN Championship 2026 Perebutkan Hadiah Total Rp175 Juta, Abeh Ubee Abeh! Banyak Hoaks Menyerang, Menag: Tak Ada Toleransi untuk Tindak Kekerasan Seksual Habiburokhman: KUHAP Baru Sudah Jawab Tuntutan Reformasi Polri Shayne Pede Tatap Laga Melawan Persib Jangan Bohongi Rakyat, Pemerintah Didesak Transparan soal Harga dan Kondisi BBM

News

Polres Bireuen Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan, Pelaku Ternyata Orang Dekat Korban

badge-check


					konferensi pers di Mapolres Bireuen Perbesar

konferensi pers di Mapolres Bireuen

BIREUEN – Polres Bireuen melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Darussalam, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, pada 4 Juni 2025 lalu.

Korban adalah M. Hasyimi (42), warga Desa Tanjong Beuridi, Kecamatan Peusangan Selatan, Bireuen. Ia pertama kali ditemukan warga dalam kondisi tidak bernyawa di pinggir sungai, tergeletak kaku dan diduga meninggal dunia karena terjatuh.

Kapolres Bireuen, AKBP Tuschad Cipta Herdani, menjelaskan bahwa, berdasarkan keterangan awal dari masyarakat, korban diduga tergelincir dari tebing di pinggir sungai. Namun, hasil identifikasi oleh tim Inafis Satreskrim menemukan sejumlah kejanggalan.

“Setelah dilakukan identifikasi terhadap jenazah korban, kami menemukan kejanggalan, sehingga dilakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan tersebut, diketahui bahwa korban dibunuh, dan pelakunya mengarah kepada HS (38), yang merupakan teman dekat korban sendiri,” terang AKBP Tuschad dalam konferensi pers di Mapolres Bireuen, Kamis, 12 Juni 2025.

Kasat Reskrim Polres Bireuen, Iptu Jeffryandi, menambahkan bahwa pada 6 Juni 2025, HS sempat dipanggil sebagai saksi. Dalam keterangannya saat itu, HS membantah telah menghabisi nyawa korban.

“Kami memanggil dan memeriksa HS sebagai saksi, tetapi dia membantah membunuh korban. HS mengaku bahwa korban meninggal karena tergelincir dari tebing,” ungkap Jeffryandi.

Namun, penyelidikan tidak berhenti di situ. Polisi kembali melakukan olah TKP dan mendalami bukti-bukti tambahan. Hasilnya semakin menguatkan keterlibatan HS. Ia kembali dipanggil untuk dimintai keterangan pada 10 Juni 2025, dan akhirnya mengakui perbuatannya.

“HS mengakui telah membunuh korban M. Hasyimi dengan cara mendorongnya dari atas bukit di pinggir sungai. Setelah memastikan korban meninggal, HS mengambil uang milik korban sebanyak Rp1.300.000, serta satu unit handphone Android. Namun, handphone tersebut dibuang ke sungai oleh pelaku,” jelas Jeffryandi.

HS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Bireuen untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang disertai atau diawali dengan tindak pidana lain, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Banjir Rendam Tiga Kecamatan di Nagan Raya, Akses Meulaboh–Tapak Tuan Terganggu

7 Mei 2026 - 12:46 WIB

Banyak Hoaks Menyerang, Menag: Tak Ada Toleransi untuk Tindak Kekerasan Seksual

6 Mei 2026 - 23:24 WIB

Jangan Bohongi Rakyat, Pemerintah Didesak Transparan soal Harga dan Kondisi BBM

6 Mei 2026 - 13:11 WIB

Mahasiswa UIN Ar-Raniry Kaji 1.934 Manuskrip di Museum Aceh, Perkuat Studi Filologi Aceh

6 Mei 2026 - 10:45 WIB

Bank Aceh Syariah dan PT Taspen Perkuat Sinergi Layanan Pembayaran Pensiun

5 Mei 2026 - 21:56 WIB

Trending di News