JAKARTA — Jaksa asal Aceh, Irwansyah, S.H., M.H., resmi dipromosikan sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Rabu (29/7/2026).
Promosi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 879 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kejaksaan RI. Keputusan itu ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 29 Juli 2026.
Irwansyah yang lahir di Pidie pada 3 September 1976 sebelumnya menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Ia dikenal memiliki rekam jejak panjang di Korps Adhyaksa dengan berbagai posisi strategis.
Sebelum bertugas di Jawa Tengah, Irwansyah pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Ia juga pernah bertugas di Direktorat Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, menangani sejumlah isu strategis terkait pelanggaran HAM berat di tingkat nasional.
Dengan pengalaman tersebut, Irwansyah dinilai memiliki kapasitas kuat untuk mengemban jabatan barunya. Sebagai Koordinator pada JAM Pidum, ia akan berperan dalam koordinasi, supervisi, serta pengendalian penanganan perkara tindak pidana umum di lingkungan Kejaksaan Agung.
Promosi ini merupakan bagian dari kebijakan mutasi, rotasi, dan promosi pejabat struktural di tubuh Kejaksaan Agung guna penyegaran organisasi, penguatan kelembagaan, serta peningkatan efektivitas penegakan hukum di Indonesia.
Bagi masyarakat Aceh, capaian ini menjadi kebanggaan tersendiri. Putra kelahiran Pidie tersebut terus menunjukkan kiprah dan dedikasinya melalui berbagai penugasan penting, hingga kini dipercaya menduduki posisi strategis di tingkat pusat. []







