Menu

Mode Gelap
UIN Ar-Raniry Wisuda 2.060 Lulusan, Termasuk Mahasiswa Korea Selatan dan Mahasiswa Program Double Degree Kisah Aulia Rizki, Anak Desa yang Raih Dua Gelar Magister dan Wakili Ribuan Wisudawan UIN Ar-Raniry Jamaah Haji Aceh Wafat di Pesawat Saat Pulang, Total Meninggal Capai 16 Orang Gubernur Aceh Takziah ke Rumah Duka Mantan Gubernur Aceh dr. Zaini Abdullah Sekda Aceh Terima Tim Pendataan Sensus Ekonomi 2026 di Kediaman Resmi Pemerintah Aceh Siapkan Revisi PoD Blok Andaman

Politik

PWI Aceh: Status Empat Pulau di Aceh Singkil jangan Jadi ‘Jualan’ Politisi

badge-check


					Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin Perbesar

Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin

BANDA ACEH – Gaduh soal kepemilikan empat pulau di Kabupaten Aceh SIngkil—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—mendapat perhatian serius kalangan wartawan dari berbagai asosiasi pers, termasuk wartawan di bawah organisasi PWI Aceh.

“Kondisi di lapangan sudah sangat serius bahkan berpotensi menyulut konflik antar-provinsi. Pusat harus secepatnya merespons persoalan ini,” kata Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin dalam siaran pers-nya, Rabu, 4 Juni 2025.

Menurut Nasir, di kalangan wartawan mulai muncul dugaan yang menghubungkan ribut-ribut status kepemilikan keempat pulau itu sebagai upaya pengalihan isu, misalnya upaya yang sedang berjalan yaitu pengajuan draf revisi UUPA dari DPR Aceh ke DPR RI atau rencana penambahan empat satuan Batalyon baru TNI di Aceh yang masih kontroversi.

“Juga ada yang menghubung-hubungkan perubahan status administratif empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil itu untuk pengalihan investasi gas dan minyak bumi lepas pantai dari wilayah Aceh ke Sumut,” kata Nasir mengutip berbagai spekulasi terkait status keempat pulau tersebut.

Ketua PWI Aceh juga menilai ada politisi yang berupaya menjadikan status keempat pulau itu sebagai kesempatan pencitraan atau komoditas politik.

“Kecenderungan yang terlihat adalah para politisi berlomba menunjukkan kepedulian dan membangun pencitraan di atas persoalan itu. Kita hargai itu, tetapi masih ada jalur lain sebagai pintu masuk, misalnya membuka ruang diskusi dan perdebatan dengan pihak Pusat menggunakan basis data berupa dokumen atau jejak sejarah,” ujar Nasir Nurdin.

Reaksi ulama

Reaksi terbaru terkait keberadaan empat pulau di Aceh Singkil tersebut disuarakan ulama Kabupaten Aceh Singkil yang secara tegas menolak Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mengalihkan kepemilikan empat pulau di wilayah mereka ke Sumatera Utara (Sumut).

Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 itu pula yang memantik reaksi ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Masyarakat Aceh Menggugat Mendagri (AGAMM) menggelar aksi protes di Pulau Panjang, Selasa, 3 Juni 2025.
AGAMM secara tegas menolak Keputusan Mendagri yang memasukkan keempat pulau itu sebagai bagian dari wilayah administrasi Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

“Tidak ada satu pun celah yang menunjukkan bahwa keempat pulau ini milik Sumatera Utara. Ini bentuk kezaliman sistematis dan penuh rekayasa,” tegas Koordinator Aksi, Muhammad Ishak.

Selain mendesak Mendagri membatalkan Keputusan tersebut, AGAMM juga meminta Pemkab Aceh Singkil dan Pemerintah Aceh aktif memperjuangkan hak atas empat pulau tersebut.

“Kalau tuntutan ini tidak digubris, kami siap turun dengan kekuatan yang lebih besar,” ujar Ishak, sebagaimana dikutip Ketua PWI Aceh.[]

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PDIP: Urus Saja Persoalan Listrik Mati, Jangan Nyinyir!

20 Juni 2026 - 12:50 WIB

Aceh Singkil–Subulussalam Dinilai Layak Jadi Satu Dapil DPRA

17 Juni 2026 - 13:26 WIB

Ketua DPRK Banda Aceh Bersama NU Dukung Penegakan Syariat Islam oleh Walikota

7 Juni 2026 - 23:20 WIB

Istana Buka Suara Isu Purbaya Mundur dari Menteri Keuangan

5 Juni 2026 - 00:54 WIB

PBA Sebut Elit Aceh Sibuk Kejar Kekayaan

3 Juni 2026 - 13:45 WIB

Trending di Politik