Menu

Mode Gelap
DPR Soroti 10 Ribu Desa Belum Terlayani Internet, Minta Pemerataan 3T Dipercepat Komisi VII Dorong Petani dan Industri Terhubung Langsung ke Pasar Jean Mangabeira Siap Bawa Dewa United Amankan Tiga Poin dari PSS Lini Pertahanan Jadi Sorotan PSS Jelang Hadapi Dewa United Dewa United Bidik Tiga Poin, Osmar Loss Waspadai PSS Sleman PSIS Matangkan Transisi, WCP Pelajari Celah Semen Padang

Politik

PWI Aceh: Status Empat Pulau di Aceh Singkil jangan Jadi ‘Jualan’ Politisi

badge-check


					Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin Perbesar

Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin

BANDA ACEH – Gaduh soal kepemilikan empat pulau di Kabupaten Aceh SIngkil—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—mendapat perhatian serius kalangan wartawan dari berbagai asosiasi pers, termasuk wartawan di bawah organisasi PWI Aceh.

“Kondisi di lapangan sudah sangat serius bahkan berpotensi menyulut konflik antar-provinsi. Pusat harus secepatnya merespons persoalan ini,” kata Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin dalam siaran pers-nya, Rabu, 4 Juni 2025.

Menurut Nasir, di kalangan wartawan mulai muncul dugaan yang menghubungkan ribut-ribut status kepemilikan keempat pulau itu sebagai upaya pengalihan isu, misalnya upaya yang sedang berjalan yaitu pengajuan draf revisi UUPA dari DPR Aceh ke DPR RI atau rencana penambahan empat satuan Batalyon baru TNI di Aceh yang masih kontroversi.

“Juga ada yang menghubung-hubungkan perubahan status administratif empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil itu untuk pengalihan investasi gas dan minyak bumi lepas pantai dari wilayah Aceh ke Sumut,” kata Nasir mengutip berbagai spekulasi terkait status keempat pulau tersebut.

Ketua PWI Aceh juga menilai ada politisi yang berupaya menjadikan status keempat pulau itu sebagai kesempatan pencitraan atau komoditas politik.

“Kecenderungan yang terlihat adalah para politisi berlomba menunjukkan kepedulian dan membangun pencitraan di atas persoalan itu. Kita hargai itu, tetapi masih ada jalur lain sebagai pintu masuk, misalnya membuka ruang diskusi dan perdebatan dengan pihak Pusat menggunakan basis data berupa dokumen atau jejak sejarah,” ujar Nasir Nurdin.

Reaksi ulama

Reaksi terbaru terkait keberadaan empat pulau di Aceh Singkil tersebut disuarakan ulama Kabupaten Aceh Singkil yang secara tegas menolak Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mengalihkan kepemilikan empat pulau di wilayah mereka ke Sumatera Utara (Sumut).

Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 itu pula yang memantik reaksi ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Masyarakat Aceh Menggugat Mendagri (AGAMM) menggelar aksi protes di Pulau Panjang, Selasa, 3 Juni 2025.
AGAMM secara tegas menolak Keputusan Mendagri yang memasukkan keempat pulau itu sebagai bagian dari wilayah administrasi Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

“Tidak ada satu pun celah yang menunjukkan bahwa keempat pulau ini milik Sumatera Utara. Ini bentuk kezaliman sistematis dan penuh rekayasa,” tegas Koordinator Aksi, Muhammad Ishak.

Selain mendesak Mendagri membatalkan Keputusan tersebut, AGAMM juga meminta Pemkab Aceh Singkil dan Pemerintah Aceh aktif memperjuangkan hak atas empat pulau tersebut.

“Kalau tuntutan ini tidak digubris, kami siap turun dengan kekuatan yang lebih besar,” ujar Ishak, sebagaimana dikutip Ketua PWI Aceh.[]

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Komisi VIII Dorong Penguatan Layanan Haji di Daerah

18 September 2026 - 13:32 WIB

DPRK Terima Raqan Perubahan APBK Banda Aceh 2026, Belanja Naik 19,67 Persen

14 September 2026 - 22:31 WIB

Tgk Muharuddin Raih SMSI Aceh Award 2026, Dinilai Responsif Perjuangkan Kepentingan Aceh

6 September 2026 - 21:23 WIB

Terima Kunjungan PLN, Ketua DPRK Banda Aceh Minta Antisipasi Krisis Listrik Saat Bencana

4 September 2026 - 23:25 WIB

Komisi III DPR Kawal UU Perampasan Aset agar Tak Jadi Alat Kekuasaan

31 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Trending di Politik