Menu

Mode Gelap
PMI Aceh Kirim 60 Relawan ke Aceh Utara dan Tamiang Kapolda Aceh Terobos Jalanan Berlumpur untuk Tiba di Tamiang, Pastikan Penanganan Banjir Berjalan Cepat dan Terkoordinasi Polisi Awasi SPBU untuk Antisipasi Antrean Panjang dan Penimbunan BBM Pasca Bencana Tanpa Data Konkret, Klaim Stok LPG Aman di Aceh Diduga Hanya untuk Menenangkan Lebih dari 50 Persen Gampong di Aceh Terdampak Banjir dan Longsor Ketua Komisi III DPR RI Tegaskan Polri tetap Berada Langsung di Bawah Presiden

Politik

SAPA Bongkar Alokasi Publikasi Pokir DPRK Banda Aceh

badge-check


					Ketua Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA), Fauzan Adami Perbesar

Ketua Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA), Fauzan Adami

BANDA ACEH – Ketua Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA), Fauzan Adami, menyoroti serius penggunaan anggaran publikasi pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRK Banda Aceh tahun 2025 yang mencapai Rp4,5 miliar.

SAPA menilai angka tersebut terlalu besar dan patut dipertanyakan.

Fauzan mengatakan, alokasi dana publikasi oleh beberapa anggota dewan perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan adanya transaksi atau praktik jual beli pokir.

Advertisements
Ad 19

“Angka Rp4,5 miliar untuk publikasi itu terlalu besar dan patut dipertanyakan. Ada apa sehingga beberapa dewan mengalokasikan pokirnya ke publikasi? Ini harus jelas,” ujar Fauzan. Rabu 19 November 2025.

Ia menegaskan bahwa proyek publikasi harus dikerjakan secara transparan, termasuk jumlah media yang terlibat dan siapa saja penerimanya.

Fauzan mengingatkan agar anggaran publikasi tidak diarahkan ke media milik sendiri, karena hal itu merupakan pelanggaran dan bentuk konflik kepentingan.

“Sekarang banyak anggota dewan yang memiliki perusahaan pers. Jangan sampai pokir publikasi malah mengalir ke media mereka sendiri. Itu jelas salah,” katanya.

SAPA menyebut bahwa sekitar 14 anggota DPRK Banda Aceh diduga mengarahkan pokir mereka ke kegiatan publikasi yang tersebar di sejumlah dinas. Rinciannya:

1. Dinas Kesehatan – sekitar Rp160 juta

2. Dinas Tenaga Kerja – Rp200 juta

3. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong – sekitar Rp200 juta

4. Dinas Syariat Islam – Rp400 juta

5. Dinas Pariwisata – Rp800 juta

6. DP3AP2KB – sekitar Rp1,2 miliar

7. Dinas Perhubungan – mencapai Rp1,5 miliar

SAPA meminta seluruh dinas terkait untuk membuka data pokir secara terbuka, termasuk nama anggota dewan dan perusahaan media yang menerima kegiatan publikasi tersebut.

“Kami menunggu jawaban dari dinas. Sampaikan secara terbuka siapa pemilik pokir dan media mana saja yang menerima kegiatannya. Kalau tidak ada pelanggaran, tidak perlu takut untuk transparan,” tutup Fauzan.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Listrik Padam, Anggota DPRK Laksanakan Sidang Paripurna Dalam Gelap

27 November 2025 - 14:39 WIB

Aceh Bahas Pembangunan Keistimewaan di Batam

23 November 2025 - 21:52 WIB

Bupati Aceh Besar Lantik 209 Keuchik 

22 November 2025 - 22:58 WIB

Pemerintah Aceh Buka Seleksi Terbuka JPT Pratama untuk 12 Jabatan Strategis

21 November 2025 - 11:56 WIB

Mualem Berbagi Kisah Aceh Pascadamai di Forum Internasional

19 November 2025 - 21:55 WIB

Trending di Politik