Menu

Mode Gelap
Warul Walidin dalam Kenangan Mujiburrahman: Guru Bangsa dan Rektor Senior UIN Ar-Raniry Menag Nasaruddin Umar Dorong UIN Ar-Raniry Jadi Pusat Peradaban Islam Modern BMKG: Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026 Tak Terlihat dari Indonesia Wamenkomdigi Ingatkan Ancaman “Harvest Now, Decrypt Later” di Era Komputasi Kuantum Pemerintah Alokasikan Rp18,9 Triliun untuk Gaji PPPK di 546 Daerah Kemenpora Pastikan Persiapan FIFA ASEAN Cup 2026 Didukung Penuh Presiden

News

SAPA Gugat Bappeda Aceh ke KIA, Dokumen Pokir DPRA Tak Diberikan

badge-check


					SAPA Gugat Bappeda Aceh ke KIA, Dokumen Pokir DPRA Tak Diberikan Perbesar

Banda Aceh – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) resmi mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Aceh (KIA) terkait tidak diberikannya Dokumen Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Badan Perencanaan Pembangunan Aceh (Bappeda Aceh).

Permohonan sengketa tersebut diajukan oleh Ketua SAPA, Fauzan Adami, setelah upaya permohonan informasi dan keberatan kepada Atasan PPID Pemerintah Aceh tidak membuahkan hasil.

Fauzan menyampaikan, dokumen Pokir DPRA diminta karena merupakan bagian penting dalam perencanaan pembangunan daerah. Namun hingga batas waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dokumen tersebut tidak kunjung diberikan.

“Memang ada jawaban dari Atasan PPID melalui surat tertanggal 7 Juli 2026. Namun tidak ada perintah kepada Bappeda Aceh untuk menyerahkan dokumen yang kami minta. Kami justru diarahkan meminta ke anggota DPRA atau SKPA terkait, padahal dokumen itu berada dalam penguasaan Bappeda Aceh,” kata Fauzan, Senin (20/7/2026).

Menurutnya, alasan tersebut tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik. Ia menegaskan, badan publik yang menguasai informasi wajib memberikan informasi kepada masyarakat, selama tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.

SAPA juga menilai, Bappeda Aceh tidak pernah menyatakan Dokumen Pokir DPRA sebagai informasi yang dikecualikan. Selain itu, tidak pernah ditunjukkan adanya uji konsekuensi yang menjadi dasar penolakan.

Fauzan menambahkan, Pokir DPRA berisi usulan program pembangunan yang dibiayai dari anggaran publik. Karena itu, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui isi dokumen tersebut sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah.

“Kami menduga ada upaya menghambat keterbukaan informasi. Padahal Pokir DPRA menggunakan anggaran rakyat, sehingga tidak ada alasan untuk menutupinya,” ujarnya.

Ia berharap Pemerintah Aceh dapat mencontoh Pemerintah Kabupaten Bireuen dan Pemerintah Kota Sabang yang telah memberikan Dokumen Pokir kepada pemohon informasi.

“Pemerintah Aceh seharusnya menjadi contoh dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, bukan justru sebaliknya,” pungkasnya.

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Warul Walidin dalam Kenangan Mujiburrahman: Guru Bangsa dan Rektor Senior UIN Ar-Raniry

12 Agustus 2026 - 11:54 WIB

Menag Nasaruddin Umar Dorong UIN Ar-Raniry Jadi Pusat Peradaban Islam Modern

11 Agustus 2026 - 15:01 WIB

BMKG: Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026 Tak Terlihat dari Indonesia

11 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Wamenkomdigi Ingatkan Ancaman “Harvest Now, Decrypt Later” di Era Komputasi Kuantum

11 Agustus 2026 - 09:19 WIB

Pemerintah Alokasikan Rp18,9 Triliun untuk Gaji PPPK di 546 Daerah

11 Agustus 2026 - 09:15 WIB

Trending di News