Menu

Mode Gelap
Lembaga Wali Nanggroe Gandeng Akademisi UTU Perkuat Implementasi MoU Helsinki Kejari Banda Aceh Terima Tahap II Kasus Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh, Kerugian Negara Capai Rp14,3 Miliar Satlantas Polresta Banda Aceh Sita 80 Sepeda Motor Berknalpot Brong 1 Agustus di Monas Ada Zikir dan Doa Kebangsaan, Terbuka untuk Umum Toyota Luncurkan Land Cruiser Hybrid dan bZ4X Touring di GIIAS 2026, Intip Harganya Perkuat Integritas ASN, UIN Ar-Raniry Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi

News

Satlantas Polresta Banda Aceh Sita 80 Sepeda Motor Berknalpot Brong

badge-check


					Satlantas Polresta Banda Aceh Sita 80 Sepeda Motor Berknalpot Brong Perbesar

BANDA ACEH – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banda Aceh menyita sebanyak 80 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) selama pelaksanaan penertiban sepanjang Juli 2026.

Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kebisingan yang ditimbulkan kendaraan berknalpot brong, terutama pada aksi balap liar di sejumlah lokasi.

Patroli dilakukan di berbagai titik wilayah hukum Polresta Banda Aceh bersama tim Unit Kecil Lengkap (UKL), dengan sasaran pengendara yang menggunakan knalpot tidak standar serta pelanggaran lalu lintas lainnya. Kendaraan yang terbukti menggunakan knalpot brong langsung diamankan untuk proses penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatlantas Kompol Mawardi mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak memodifikasi kendaraan dengan knalpot bising karena selain melanggar aturan, juga mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan warga.

“Sebanyak 80 kendaraan bermotor kami lakukan penahanan, di mana spesifikasi motor telah berubah drastis sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat, baik saat beristirahat maupun saat melintasi jalan umum,” ujar Kompol Mawardi, Rabu (29/7/2026).

Ia menegaskan, kegiatan penertiban knalpot brong akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk komitmen Polresta Banda Aceh dalam menciptakan lalu lintas yang aman dan kondusif.

Selain penegakan hukum, Satlantas juga memberikan edukasi kepada para pengendara mengenai pentingnya menggunakan kendaraan sesuai standar teknis. Pengendara yang kendaraannya disita diwajibkan mengganti knalpot dengan standar pabrikan sebelum dapat mengambil kembali kendaraannya, serta menyelesaikan seluruh proses administrasi.

Selama Juli 2026, penindakan dilakukan saat berbagai kegiatan, termasuk pembubaran aksi balap liar di kawasan Ulee Lheue, Lampeuneurut, Blang Bintang, Batoh, dan sejumlah lokasi lainnya.

Kompol Mawardi juga menyoroti masih adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara di bawah umur. Pihaknya telah melakukan sosialisasi Kamseltibcarlantas secara rutin di sekolah-sekolah, termasuk saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) maupun sebagai inspektur upacara.

“Kami mengimbau para orang tua agar mengawasi anak-anaknya, khususnya usia 13 hingga 16 tahun, yang sering keluar malam menggunakan sepeda motor. Pada pukul 01.00 WIB hingga menjelang subuh, mereka kerap ditemukan melakukan aksi balap liar,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kejari Banda Aceh Terima Tahap II Kasus Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh, Kerugian Negara Capai Rp14,3 Miliar

29 Juli 2026 - 16:49 WIB

1 Agustus di Monas Ada Zikir dan Doa Kebangsaan, Terbuka untuk Umum

29 Juli 2026 - 16:17 WIB

Toyota Luncurkan Land Cruiser Hybrid dan bZ4X Touring di GIIAS 2026, Intip Harganya

29 Juli 2026 - 16:09 WIB

Perkuat Integritas ASN, UIN Ar-Raniry Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi

28 Juli 2026 - 23:19 WIB

UIN Ar-Raniry Gelar Sosialisasi Implementasi BKD Sister bagi 709 Dosen

28 Juli 2026 - 15:28 WIB

Trending di News