Menu ✖

Mode Gelap
Cut Sitti Kamila, Lulus dari 2 Kampus dan Kuasai Bahasa Korea UIN Ar-Raniry Wisuda 1.618 Lulusan, 11 di Antaranya Mahasiswa Asing Polisi Tangkap Pria 52 Tahun dalam Kasus Penggelapan Yamaha Aerox Stefano Cugurra Jadi Pelatih Baru Semen Padang FC Prodi SKI UIN Ar-Raniry Bersama BPK Aceh Rawat 4 Situs Cagar Budaya Buka Turnamen Piala Rektor 2026, Rektor UIN Ar-Raniry Ingatkan Sportivitas dan Waktu Salat

Pemerintahan

Terungkap, 102 Tenaga Kontrak di Banda Aceh Telah Dirumahkan

badge-check


					Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Perbesar

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD)

ACEHSIBER.COM – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) dan Badan Kepegawaiaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) guna membahas masalah keuangan dan nasib tenaga kontrak yang dirumahkan, Senin (10/2/2025) di Ruang Banmus, gedung DPRK setempat.

Rapat tersebut dihadiri Ketua Komisi III, Royes Ruslan, Wakil ketua komisi Tuanku Muhammad, Sekretaris komisi Sofyan Helmi, dan anggota komisi, Aulia Rahman, Faisal Ridha dan Ramza Harli. Dari Pemko hadir Kepala BPKK Banda Aceh, Alriandi Adiwinata serta jajarannya dan Kepala Badan BKPSDM Banda Aceh. Rizal Abdullah serta jajarannya.

Ketua Komisi III, Royes Ruslan mengatakan, terkait potensi utang Pemko Banda Aceh pihaknya masih menunggu audit dan laporan dari inspektorat. Namun kata Royes setelah dikonfirmasi kepada OPD terkait utang yang tercatat, seperti utang pihak ketiga diprediksikan Rp. 60 miliar, dan utang Alokasi Dana Gampong (ADG) sekitar Rp.5 miliar, total Rp. 65 miliar. Sementara untuk DPA PPPK atau kewajiban tahun 2025 belum dianggarkan.

“Ini masih kita petakan dulu potensi-potensi hutangnya, ternyata tidak seperti yang kita khawatirkan ke depan,” ujarnya.

Politisi Demokrat ini melanjutkan, untuk efisiensi anggaran, dari BPKK sudah memiliki aturan yang jelas, dan jumlahnya cukup besar. Seperti kegiatan efisiensi pada kegiatan seremonial, operasional, perjalanan dinas, dan belanja alat habis pakai. Menurutnya dengan diberlakukan efisiensi anggaran yang besar itu sangat tepat sasaran.

Terkait tenaga kontrak yang dirumahkan , kata Royes itu semua karena aturan yang menyatakan demikian. Karenanya, Komisi III DPRK Banda Aceh lanjut Royes meminta untuk mencari skema lain terkait nasib tekon ini agar tidak menimbulkan masalah baru jika ada penambahan lagi yang dirumahkan.

“Apalagi ke depan menjelang idul fitri dan sebagainya, karena itu kita minta BKPSDM untuk membuat skema baru dan bisa memetakan sekaligus mencari solusinya terhadap tenaga kontrak ini, ” katanya.

Kepala BKPSMD Kota Banda Aceh, Rizal Abdullah dalam rapat itu menyampaikan, saat ini ada 102 tenaga kontrak yang di SK-kan oleh Sekda (Pj Wali Kota) yang telah dirumahkan. Di BKPSDM sendiri kata dia, ada sekitar 2 orang. Sementara di Sekretariat DPRK Banda Aceh ada sekitar 12 orang.

“Mereka yang dirumahkan, yang di SK-kan Sekda atau Pj Wali Kota di atas tahun 2022,” sebutnya.[]

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Wakil Wali Kota Sabang Pantau Aktivasi IKD di Paya Seunara

5 Oktober 2026 - 17:15 WIB

Perubahan APBK 2026 Sabang Disepakati Pemko dan DPRK

29 September 2026 - 19:56 WIB

Mukarramah Beri Semangat Kontingen Aceh di Lomba Senam Kreasi Nasional Perwosi 2026

27 September 2026 - 14:16 WIB

Dana Bencana Aceh Rp1,65 Triliun, Baru 30,16 Persen Terserap

26 September 2026 - 21:31 WIB

Peduli Lansia, Dinsos Aceh Berikan Kursi Roda kepada Sariana Hasibuan

25 September 2026 - 20:40 WIB

Trending di Pemerintahan