Menu

Mode Gelap
APH Diminta Audit Pokir Dewan Persiraja Launching Tiketpersiraja.id, Tiket Online Musim Ini Tidak Perlu Tukar Gelang Lagi Polresta Banda Aceh Tangkap Dua Pelaku Perampasan Motor, Ditemukan Sabu, Ganja dan Sajam PB RTA Apresiasi Pemko dan Satpol PP/WH Ungkap Dugaan Hubungan Sesama Jenis Pejabat Inspektorat Polresta Banda Aceh Tetapkan Pria 32 Tahun Tersangka Pelecehan Anak Diduga Cabuli Anak 4 Tahun Berulang Kali, Warga Aceh Besar Jadi Tersangka

Uncategorized

Terungkap! OTT di Ogan Komering Ulu terkait Suap Dinas PUPR

badge-check


					Ilustrasi gedung KPK (dok. istimewa) Perbesar

Ilustrasi gedung KPK (dok. istimewa)

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan pada Sabtu (15/3/2025). Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan, OTT tersebut terkait kasus suap.

Advertisements
Ad 33

Suap yang dimaksud berkaitan dengan proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Suap proyek Dinas PUPR,” ujar Fitroh, Minggu (16/3/2025).

Dari operasi senyap tersebut, KPK mengamankan uang senilai Rp2,6 miliar.

Diketahui, delapan orang terjaring operasi senyap di OKU. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yang terjaring di antaranya Kepala Dinas PUPR setempat dan sejumlah anggota DPRD.

Mereka yang terjaring sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK. Saat ini KPK tengah memeriksa lebih lanjut.

Diketahui, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status mereka yang terjaring dalam operasi senyap.[iNews.id]

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kejari Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti 61 Perkara, Termasuk Alat Kontrasepsi

28 April 2026 - 11:06 WIB

Pertamina Operasikan Kilang Maksimal 1,1 Juta Barel Jelang Lebaran

17 Maret 2026 - 11:24 WIB

‎Jelang Ramadhan, Sekda Aceh Koordinasi Percepatan Pembangunan Huntara

7 Februari 2026 - 05:14 WIB

Akses ke Wilayah Tengah Sudah Bisa Dilalui Melalui Jalur Babahrot ABDYA

2 Desember 2025 - 16:45 WIB

Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk

19 November 2025 - 09:06 WIB

Trending di Uncategorized