Menu

Mode Gelap
Carlos Pena Tetap Pimpin Persita, Target Musim Baru Dibidik Selangkah demi Selangkah Penanganan Bencana Harus Didukung Anggaran Memadai DPR Minta Bank Tak Lagi Pinggirkan UMKM Manuskrip Al-Qur’an Berusia 180 Tahun dari Aceh Mulai Didigitalisasi DPR Ajak Masyarakat Awasi Komitmen Pengesahan RUU Perampasan Aset DPR Minta KNKT Ungkap Kekurangan di 76 Ruas Jalan Tol

Politik

DPR Ajak Masyarakat Awasi Komitmen Pengesahan RUU Perampasan Aset

badge-check


					Wakil Ketua DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan, Saan Mustopa, saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu di Gedung Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026). Foto: Kresno/Karisma Perbesar

Wakil Ketua DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan, Saan Mustopa, saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu di Gedung Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026). Foto: Kresno/Karisma

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan, Saan Mustopa, mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal, menjaga, dan mengawasi komitmen pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Advertisements
Ad 33

Ajakan tersebut disampaikan Saan saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu di Gedung Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

“Tentu tadi teman-teman juga meminta soal jaminan dan kepastian terkait pengesahan RUU Perampasan Aset. Pertama, mari kita sama-sama kawal, sama-sama jaga, dan sama-sama awasi agar tanggal 15 Desember 2026 ini benar-benar berjalan sesuai dengan komitmen kita bersama,” ujar Saan.

Saan menegaskan DPR RI berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi, termasuk melalui pengesahan regulasi perampasan aset. Ia juga memastikan DPR membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan.

Masyarakat dan berbagai elemen publik dipersilakan menyampaikan gagasan, masukan substansi, hingga catatan kritis melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di komisi terkait.

“Kedua, komitmen untuk pemberantasan korupsi terkait dengan perampasan aset ini, DPR membuka ruang buat teman-teman semua untuk bisa memberikan masukan dalam rapat-rapat RDPU di DPR. Silakan diutus juru bicaranya untuk mengikuti RDPU agar apa yang menjadi masukan terkait dengan substansi, isi, dan kekhawatiran terhadap undang-undang tersebut dapat menjadi komitmen kita bersama,” pungkasnya.

DPR RI telah menetapkan target pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Dengan keterlibatan aktif masyarakat dalam proses pembahasan, produk legislasi tersebut diharapkan mampu memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus mengakomodasi rasa keadilan dan aspirasi masyarakat.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Penanganan Bencana Harus Didukung Anggaran Memadai

28 Agustus 2026 - 10:53 WIB

DPR Minta Bank Tak Lagi Pinggirkan UMKM

28 Agustus 2026 - 10:48 WIB

Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Rampung

27 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Jelang Desember, Intelijen Diminta Antisipasi Mobilisasi Isu Kemerdekaan

25 Agustus 2026 - 20:34 WIB

DPR Dorong Kaji Ulang Aturan Mutasi ASN 10 Tahun

25 Agustus 2026 - 19:55 WIB

Trending di Politik