Menu

Mode Gelap
PSIS Matangkan Transisi, WCP Pelajari Celah Semen Padang PSS Fokus Redam Penguasaan Bola Dewa United Persik Siapkan Taktik Hadapi Arema di Derby Jatim Arema FC Tak Bergantung Striker Murni, Tujuh Gol Jadi Modal Hadapi Persik Data Desil Jadi Sumber Salah Paham, BPS Diminta Bergerak Cepat Komisi VIII Dorong Penguatan Layanan Haji di Daerah

Politik

Komisi VIII Dorong Penguatan Layanan Haji di Daerah

badge-check


					Anggota Komisi VIII DPR RI Sigit Purnomo dalam kunjungan kerja spesifik Komisi VIII DPR ke Kantor Kemenhaj Kab. Tangerang, Kamis (17/9/2026). Foto: Tasya/Karisma Perbesar

Anggota Komisi VIII DPR RI Sigit Purnomo dalam kunjungan kerja spesifik Komisi VIII DPR ke Kantor Kemenhaj Kab. Tangerang, Kamis (17/9/2026). Foto: Tasya/Karisma

Anggota Komisi VIII DPR RI Sigit Purnomo mendorong penguatan infrastruktur pelayanan Kementerian Haji dan Umrah di daerah untuk memudahkan calon jemaah memperoleh informasi dan layanan penyelenggaraan ibadah haji.

Menurut Sigit, keberadaan kantor layanan yang representatif semakin penting seiring tingginya jumlah calon jemaah haji di sejumlah daerah, termasuk Provinsi Banten.

Hal itu disampaikan Sigit usai mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (17/9/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Komisi VIII melakukan pengawasan terhadap kesiapan pelayanan haji di daerah.

“Tentu tujuan utama pembangunan gedung kantor Kementerian Haji kan untuk memperkuat layanan. Tadi kita dengar sendiri di satu-dua tahun terakhir, bahkan tahun akan datang ada kurang lebih 9.000 sekian jemaah calon jemaah haji dari Provinsi Banten,” ujar Sigit.

Politisi Fraksi PAN itu mengatakan, pembangunan dan pemenuhan fasilitas pelayanan haji membutuhkan sinergi pemerintah pusat dan daerah. Komisi VIII, kata dia, akan terus memberikan perhatian terhadap kebutuhan fasilitas pelayanan, sedangkan pembangunan dan dukungan di daerah perlu dikoordinasikan dengan pemerintah daerah serta instansi teknis terkait.

Sigit juga menilai kantor Kementerian Haji dan Umrah di daerah tidak semestinya hanya menjadi tempat pelayanan administrasi. Kantor tersebut perlu berfungsi sebagai pusat edukasi dan konsultasi bagi masyarakat mengenai tahapan penyelenggaraan ibadah haji.

Menurutnya, akses informasi menjadi penting, terutama bagi masyarakat di perdesaan yang masih memiliki keterbatasan dalam memperoleh informasi mengenai prosedur pendaftaran hingga persiapan keberangkatan.

“Banyak masyarakat yang mungkin sulit menjangkau akses informasi, baik itu yang di kampung-kampung maupun di desa-desa. Kalaupun ada, mungkin tidak lengkap, tidak jelas informasinya. Sehingga mereka perlu satu, kita sebut kantor layanan yang memang mampu menjelaskan kira-kira apa-apa saja yang dibutuhkan, apa-apa saja yang diperlukan untuk menjadi calon jemaah haji,” jelasnya.

Selain pelayanan, Sigit menekankan pentingnya transparansi informasi mengenai proses penyelenggaraan dan pengelolaan dana haji. Masyarakat, menurutnya, perlu mendapat penjelasan yang konkret mengenai berbagai kondisi selama masa tunggu keberangkatan.

Salah satunya terkait status dana setoran haji apabila calon jemaah meninggal dunia atau mengalami kondisi tertentu sebelum keberangkatan.

“Terus kalau misalnya pertanyaan-pertanyaan lanjutan, misalnya tidak punya keluarga. Kira-kira kalau suatu saat sedang dalam proses menunggu antrean, terus tiba-tiba entah karena sakit, entah karena meninggal dunia, kira-kira dana saya yang terendap di tabungan haji ini seperti apa? Itu kan saya kira perlu penjelasan-penjelasan konkret buat masyarakat,” pungkas Sigit.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

DPRK Terima Raqan Perubahan APBK Banda Aceh 2026, Belanja Naik 19,67 Persen

14 September 2026 - 22:31 WIB

Tgk Muharuddin Raih SMSI Aceh Award 2026, Dinilai Responsif Perjuangkan Kepentingan Aceh

6 September 2026 - 21:23 WIB

Terima Kunjungan PLN, Ketua DPRK Banda Aceh Minta Antisipasi Krisis Listrik Saat Bencana

4 September 2026 - 23:25 WIB

Komisi III DPR Kawal UU Perampasan Aset agar Tak Jadi Alat Kekuasaan

31 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Komisi VI DPR Ingatkan KDKMP Jangan Matikan Usaha Rakyat

30 Agustus 2026 - 20:03 WIB

Trending di Politik