Anggota Komisi VIII DPR RI Sigit Purnomo mendorong penguatan infrastruktur pelayanan Kementerian Haji dan Umrah di daerah untuk memudahkan calon jemaah memperoleh informasi dan layanan penyelenggaraan ibadah haji.
Menurut Sigit, keberadaan kantor layanan yang representatif semakin penting seiring tingginya jumlah calon jemaah haji di sejumlah daerah, termasuk Provinsi Banten.
Hal itu disampaikan Sigit usai mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (17/9/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Komisi VIII melakukan pengawasan terhadap kesiapan pelayanan haji di daerah.
“Tentu tujuan utama pembangunan gedung kantor Kementerian Haji kan untuk memperkuat layanan. Tadi kita dengar sendiri di satu-dua tahun terakhir, bahkan tahun akan datang ada kurang lebih 9.000 sekian jemaah calon jemaah haji dari Provinsi Banten,” ujar Sigit.
Politisi Fraksi PAN itu mengatakan, pembangunan dan pemenuhan fasilitas pelayanan haji membutuhkan sinergi pemerintah pusat dan daerah. Komisi VIII, kata dia, akan terus memberikan perhatian terhadap kebutuhan fasilitas pelayanan, sedangkan pembangunan dan dukungan di daerah perlu dikoordinasikan dengan pemerintah daerah serta instansi teknis terkait.
Sigit juga menilai kantor Kementerian Haji dan Umrah di daerah tidak semestinya hanya menjadi tempat pelayanan administrasi. Kantor tersebut perlu berfungsi sebagai pusat edukasi dan konsultasi bagi masyarakat mengenai tahapan penyelenggaraan ibadah haji.
Menurutnya, akses informasi menjadi penting, terutama bagi masyarakat di perdesaan yang masih memiliki keterbatasan dalam memperoleh informasi mengenai prosedur pendaftaran hingga persiapan keberangkatan.
“Banyak masyarakat yang mungkin sulit menjangkau akses informasi, baik itu yang di kampung-kampung maupun di desa-desa. Kalaupun ada, mungkin tidak lengkap, tidak jelas informasinya. Sehingga mereka perlu satu, kita sebut kantor layanan yang memang mampu menjelaskan kira-kira apa-apa saja yang dibutuhkan, apa-apa saja yang diperlukan untuk menjadi calon jemaah haji,” jelasnya.
Selain pelayanan, Sigit menekankan pentingnya transparansi informasi mengenai proses penyelenggaraan dan pengelolaan dana haji. Masyarakat, menurutnya, perlu mendapat penjelasan yang konkret mengenai berbagai kondisi selama masa tunggu keberangkatan.
Salah satunya terkait status dana setoran haji apabila calon jemaah meninggal dunia atau mengalami kondisi tertentu sebelum keberangkatan.
“Terus kalau misalnya pertanyaan-pertanyaan lanjutan, misalnya tidak punya keluarga. Kira-kira kalau suatu saat sedang dalam proses menunggu antrean, terus tiba-tiba entah karena sakit, entah karena meninggal dunia, kira-kira dana saya yang terendap di tabungan haji ini seperti apa? Itu kan saya kira perlu penjelasan-penjelasan konkret buat masyarakat,” pungkas Sigit.











