Menu

Mode Gelap
Puan: Ambang Batas Parlemen 5 Persen Belum Jadi Keputusan Kenji Nishioka Dipanggil Timnas Filipina, Kalteng FC Bawa Nama ke Panggung ASEAN Rekaman CCTV Diduga Bocor, Bank Aceh Diadukan ke OJK dan BI Garuda dan SMSI Aceh Besar Membahas Masa Depan Konektivitas Aceh Pascasarjana UIN Ar-Raniry Yudisium 152 Alumni Baru DPR Soroti 10 Ribu Desa Belum Terlayani Internet, Minta Pemerataan 3T Dipercepat

Politik

Puan: Ambang Batas Parlemen 5 Persen Belum Jadi Keputusan

badge-check


					Ketua DPR RI Puan Maharani, dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026), saat menanggapi perkembangan pembahasan revisi UU Pemilu. Foto: Sari/Karisma Perbesar

Ketua DPR RI Puan Maharani, dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026), saat menanggapi perkembangan pembahasan revisi UU Pemilu. Foto: Sari/Karisma

JAKARTA — Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan wacana ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 5 persen dalam revisi Undang-Undang Pemilu belum menjadi keputusan resmi.

Puan mengatakan pembahasan mengenai ambang batas parlemen maupun mekanisme pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden masih berada pada tahap wacana. Keputusan resmi, kata dia, baru akan dibahas melalui mekanisme legislasi di DPR RI.

“Pembicaraan bahwa ambang batas PT 5 persen itu kan masih dalam tahap pembicaraan, belum secara resmi juga bahwa nantinya deal PT itu akan diusung oleh dua partai politik. Itu juga masih dalam proses wacana informal, jadi belum resmi karena nanti pembahasan resminya itu akan dibahas di DPR,” ujar Puan dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Politikus PDI Perjuangan itu menyebut berbagai gagasan mengenai perubahan aturan Pemilu masih dibicarakan sebelum masuk ke pembahasan resmi. Karena itu, angka ambang batas maupun mekanisme pencalonan presiden belum dapat dianggap sebagai keputusan final.

Pembahasan revisi UU Pemilu saat ini masih berada pada tahap awal. Komisi II DPR RI sebelumnya menyatakan masih membuka masukan dari berbagai pihak mengenai sejumlah isu kepemiluan, termasuk parliamentary threshold, presidential threshold, serta desain Pemilu nasional dan daerah.

Menurut Puan, pembahasan revisi UU Pemilu nantinya perlu menghasilkan aturan yang efektif dan efisien serta memberikan manfaat bagi bangsa dan negara.

“Yang penting adalah nanti deal PT-nya itu akan bisa efektif, kemudian efisien, bisa bermanfaat bagi bangsa dan negara,” katanya.

Puan juga mengingatkan bahwa pembahasan masih memiliki waktu cukup panjang karena Pemilu berikutnya baru digelar pada 2029. Menurut dia, setiap perubahan ketentuan Pemilu perlu dibahas secara matang sebelum ditetapkan menjadi regulasi.

Ia memastikan DPR akan menjalankan pembahasan sesuai mekanisme legislasi yang berlaku dan membuka ruang bagi berbagai gagasan sebelum keputusan resmi diambil.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Komisi VIII Dorong Penguatan Layanan Haji di Daerah

18 September 2026 - 13:32 WIB

DPRK Terima Raqan Perubahan APBK Banda Aceh 2026, Belanja Naik 19,67 Persen

14 September 2026 - 22:31 WIB

Tgk Muharuddin Raih SMSI Aceh Award 2026, Dinilai Responsif Perjuangkan Kepentingan Aceh

6 September 2026 - 21:23 WIB

Terima Kunjungan PLN, Ketua DPRK Banda Aceh Minta Antisipasi Krisis Listrik Saat Bencana

4 September 2026 - 23:25 WIB

Komisi III DPR Kawal UU Perampasan Aset agar Tak Jadi Alat Kekuasaan

31 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Trending di Politik