Menu ✖

Mode Gelap
Dek Fadh Bersama Wakil Ketua KPK Serahkan Penghargaan Desa Antikorupsi kepada 15 Gampong di Aceh DPR Minta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Perkuat Koordinasi Dek Fadh Minta Kerja Sama Pemkab agar Pembangunan Huntap Tuntas pada 2027 Rektor UIN Ar-Raniry Titip Pesan ke Mahasiswa BEM SI: Jaga Perdamaian Aceh Pangdam IM Pimpin Tradisi Pelepasan Mayjen Joko Hadi Susilo Pj Sekda Aceh Ajak IKNR Perkuat Persatuan dan Berkontribusi bagi Pembangunan Daerah

Politik

DPR Minta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Perkuat Koordinasi

badge-check


					Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna. Foto: Mentari/Karisma Perbesar

Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna. Foto: Mentari/Karisma

JAKARTA – Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna meminta pemerintah memperjelas koordinasi antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan agar pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berjalan efektif.

Ateng mengingatkan pemisahan kedua kementerian dari struktur sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tidak boleh menghambat upaya pencegahan kebakaran, pengawasan lingkungan, maupun penegakan hukum.

“Pembagian tugas harus membuat tanggung jawab semakin jelas. Menteri Kehutanan wajib menjelaskan mengapa kebakaran masih berulang di areal yang pengelola dan kewajibannya sudah diketahui. Pemisahan kementerian tidak boleh menjadi alasan untuk saling melempar persoalan,” kata Ateng dalam keterangan tertulis.

Politisi Fraksi PKS itu menilai kebakaran berulang di kawasan rawan perlu menjadi bahan evaluasi terhadap efektivitas pengawasan dan kepatuhan pemegang izin. Menurut dia, ancaman kekeringan dan El Niño memang meningkatkan risiko karhutla, tetapi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kewajiban pencegahan.

Ia juga menyoroti pengumuman Kementerian Kehutanan pada 25 Agustus 2026 mengenai sanksi administratif terhadap enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Sanksi tersebut berkaitan dengan kebakaran pada areal kelola seluas 1.511,55 hektare, termasuk pembekuan perizinan terhadap salah satu perusahaan.

“Pengumuman sanksi perlu diikuti bukti bahwa pelanggaran diperbaiki dan risiko kebakaran menurun. Kebakaran berulang pada areal kelola harus menjadi alasan untuk memeriksa kegagalan pengawasan dan memastikan pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Ateng menegaskan penanganan karhutla tidak cukup berhenti pada pemberian sanksi setelah kebakaran terjadi. Pemerintah perlu memastikan kewajiban pemulihan dipenuhi, pengawasan di lokasi bekas kebakaran diperkuat, serta mekanisme koordinasi dan pertukaran data antarkementerian berjalan efektif. Ia juga meminta Presiden mengevaluasi kepemimpinan Menteri Kehutanan apabila pembenahan tidak menunjukkan hasil nyata.

“Menteri Kehutanan harus menjawab kelemahan pencegahan dalam lingkup tanggung jawabnya dan menunjukkan kemampuan memperbaikinya. Bila tetap tidak mampu, sebaiknya mengundurkan diri. Rakyat tidak semestinya terus menanggung akibat dari kegagalan yang berulang,” pungkas Ateng.

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

DPR Kritik Penanganan Karhutla

17 Oktober 2026 - 18:46 WIB

DPRK Banda Aceh Minta Wali Kota Pertimbangkan Sekolah Daring Imbas Kabut Asap

16 Oktober 2026 - 14:45 WIB

DPR Soroti Dugaan Korupsi Dana Bencana di Tengah Karhutla

15 Oktober 2026 - 23:42 WIB

DPRA Minta Aparat Humanis Tangani Pengibaran Bendera Bulan Bintang

15 Oktober 2026 - 21:07 WIB

Terima Audiensi Mahasiswa USK, Ketua DPRK Bahas Ekonomi Aceh

15 Oktober 2026 - 20:57 WIB

Trending di Politik