Menu

Mode Gelap
UIN Ar-Raniry Akan Gelar Seminar Nasional, Bahas Dampak Revisi KUHAP terhadap Syariat Islam di Aceh Wagub Aceh Ziarah ke Makam Habib Bugak Semen Padang Perpanjang Kontrak 9 Pemain Lokal Ketua DPRK Banda Aceh Ikut Sampaikan Orasi Ditengah Ribuan Massa Aksi Bela Palestina Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Ikut Retreat Di Kampus IPDN Prabowo Puji Mualem di SPIEF Rusia: Eks Panglima GAM, Kini Bisa Bersatu

Hukum

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 1,18 Juta Batang Rokok Ilegal di Aceh Tamiang

badge-check


					Bea Cukai Gagalkan Peredaran 1,18 Juta Batang Rokok Ilegal di Aceh Tamiang. Perbesar

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 1,18 Juta Batang Rokok Ilegal di Aceh Tamiang.

ACEHSIBER.COM – Bea Cukai Langsa berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal sebanyak 1.185.200 batang di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang pada Rabu (8/1/2025) lalu. Dalam penindakan tersebut, terduga pelaku yang berhasil diamankan adalah AS (26) dan SB (41).

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Sulaiman mengungakapakan dalam operasi yang dilakukan, Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal dengan berbagai merek antara lain merek H&D light, H&D Classic, Luffman Merah, H Mild, H&D Red, UFO Mild dengan total nilai barang diperkirakan mencapai Rp1.755.276.000.

“Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan akibat upaya perdagangan ilegal ini diperkirakan mencapai Rp1.222.093.444,” kata Sulaiman dalam keterangan, Minggu (12/1/2025).

Lanjutnya, tim Penindakan Langsa segera melakukan pemantauan dan berhasil menghentikan sarana pengangkut di Jalan Raya Medan-Aceh pada Rabu (8/1/2025). Setelah menunjukkan surat tugas, tim melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal ditemukan dua orang di dalam truk yang kemudian diketahui AS (26) bersama SB (41) sedang mengangkut rokok tanpa pita cukai berbagai merk yang ditutupi dengan karung berisi sekam kayu.

Sebagai tindak lanjut, Sulaiman mengatakan Bea Cukai Langsa telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan, Berita Acara Pemeriksaan, dan Berita Acara Penegahan. Kemudian barang bukti serta pelaku telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan terhadap kedua terduga pelaku diamankan di Lapas Kelas II/b Langsa.

Atas pelanggaran tersebut, terduga pelaku terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Ini sesuai dengan Pasal 54 dan/atau Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Sulaimen⁰ menegaskan bahwa Bea Cukai Langsa siap terus memberantas rokok ilegal di wilayah kerjanya dan berharap agar masyarakat tidak mengkonsumsi rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara serta kesehatan masyarakat.

“Bea Cukai Langsa terus mengingatkan kepada masyarakat akan bahaya perdagangan rokok yang dapat merugikan negara serta merusak ekonomi dan kesehatan masyarakat. Kami akan terus melakukan operasi penindakan guna menjaga kedaulatan fiskal negara,” jelasnya. []

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Warga Serahkan Granat ke Polresta Banda Aceh

9 Juni 2025 - 19:50 WIB

Warga Aceh Besar Curi AC di RSUD Zainoel Abidin Banda

31 Mei 2025 - 20:31 WIB

Aceh Besar Siapkan 200 Hektare Lahan Jagung di Kuta Cot Glie

24 Mei 2025 - 13:38 WIB

Cerita Novel Baswedan Ajukan Diri Tangkap Harun Masiku, tapi Ditolak Firli Bahuri

19 Mei 2025 - 01:03 WIB

Novel Baswedan dan Firli Bahuri

Giliran Pelaku Pungli yang Disengat Tim Lebah Polsek Darussalam

18 Mei 2025 - 23:32 WIB

Trending di Hukum