Menu

Mode Gelap
Pemerintah Aceh Angkat 228 Pegawai Negeri Sipil Mujiburrahman Kembali Dilantik sebagai Rektor UIN Ar-Raniry Periode Kedua 2026–2030 Peringati Hari Didong, Ketua KNA Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Gayo Pemerintah Aceh Jelaskan Posisi Bantuan Kementan untuk Pemulihan Sawah dan Kebun Tak Sekadar Salurkan Pembiayaan, BSI Bangun Ekosistem UMKM Nasional Bersama Danantara Dirut SIG Turun ke Aceh, Pastikan Pasokan Semen Kembali Stabil

Politik

Jadi Tempat Tongkrongan Wanita Tengah Malam, Politisi PKS Sorot Indomaret Point Cafee

badge-check


					Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Devi Yunita Perbesar

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Devi Yunita

ACEHSIBER.COM – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Devi Yunita menyoroti keberadaan indomaret Point cafee, yang kerap dijadikan tempat tongkrongan bagi muda – mudi sampai tengah malam di Banda Aceh.

Devi Yunita menjelaskan Indomaret menghadirkan Indomaret Point Cafe agar bisa beristirahat dan bersantai sambil menikmati kopi ketika sudah lelah beraktivitas di Kota Banda Aceh.

Namun Wakil Fraksi PKS ini menyayangkan keberadaan indomaret Point cafee yang membuka selama 24 jam ini dimanfaatkan muda – mudi sebagai tempat tongkrongan sampai larut malam.

“Setiap malam kami melihat wanita nongkrong ditengah malam sambil merokok, ini sangat disayangkan terjadi di kota syariat Islam,” kata Devi Yunita, Selasa (14/01/2025).

Devi menuturkan selama ini banyak mendengar laporan dari masyarakat, terkait hal itu, ia sangat menyayangkan dengan kehadiran indomaret Point cafee di manfaatkan untuk melakukan pelanggaran – pelanggaran syariat.

Karena itu Devi Yunita mendorong agar pemerintah kota hadir untuk menertibkan fenomena ini, ia khawatir jika terus dibiarkan maka citra pemerintah kota Banda Aceh akan buruk di mata publik khususnya wisatawan yang datang.

“Satpol PP dan WH harus tegas terhadap kondisi ini, kalau terbukti melanggar, segera diberikan peringatan, kalau perlu cabut izinnya ,” tegas Devi Yunita.[]

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dewan Terima Dokumen R-KUA-PPAS APBK Banda Aceh 2027 dari Eksekutif

4 Agustus 2026 - 09:08 WIB

Dua Dekade MoU Helsinki, Implementasi Kewenangan Aceh Masih Jadi Tantangan

30 Juli 2026 - 17:09 WIB

Lembaga Wali Nanggroe Gandeng Akademisi UTU Perkuat Implementasi MoU Helsinki

29 Juli 2026 - 17:42 WIB

20-an Anak di Deah Raya Belum Kebagian Sekolah, Ketua DPRK Minta Disdikbud Segera Mencarikan Sekolah

28 Juli 2026 - 13:26 WIB

Jangan Biarkan Tambang Aceh Dikuasai Luar

26 Juli 2026 - 12:39 WIB

Trending di Politik