Menu

Mode Gelap
UIN Ar-Raniry Wisuda 2.060 Lulusan, Termasuk Mahasiswa Korea Selatan dan Mahasiswa Program Double Degree Kisah Aulia Rizki, Anak Desa yang Raih Dua Gelar Magister dan Wakili Ribuan Wisudawan UIN Ar-Raniry Jamaah Haji Aceh Wafat di Pesawat Saat Pulang, Total Meninggal Capai 16 Orang Gubernur Aceh Takziah ke Rumah Duka Mantan Gubernur Aceh dr. Zaini Abdullah Sekda Aceh Terima Tim Pendataan Sensus Ekonomi 2026 di Kediaman Resmi Pemerintah Aceh Siapkan Revisi PoD Blok Andaman

Politik

Menteri HAM Sebut Presidential Threshold 20 Persen Langgar HAM

badge-check


					Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai Perbesar

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai

BANDA ACEH – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengoentari soal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang sebelumnya harus minimal 20 persen. Natalius menyebut ketentuan itu melanggar HAM.

Hal tersebut disampaikan oleh Natalius saat memberikan kuliah umum di salah satu universitas di Kota Medan, Jumat (14/3/2025). Awalnya, Natalius menyampaikan soal hak politik.

“Hak kedua adalah hak politik, hak politik itu berkaitan dengan hubungan demokrasi dan HAM. Ada empat pilar demokrasi yang harus dijaga dalam konteks hak politik,” kata Natalius.

Natalius menyampaikan bahwa negara yang bermartabat adalah negara yang memberikan kesempatan kepada siapapun untuk memimpin suatu wilayah. Dia lalu menyampaikan bahwa presidential threshold yang minimal 20 persen itu melanggar HAM karena membatasi seseorang.

“Negara yang bermartabat adalah yang memberikan orang-orang yang hebat untuk mengelola atau memimpin pemerintahan dan politik. Karena itu, kalau 20 persen presidential threshold, hebat kah itu? melanggar HAM iya, melanggar HAM karena menyisihkan hanya sekelompok orang yang bertarung untuk memimpin sebuah wilayah, negara, provinsi, kabupaten dan kota. Oleh karena itulah, setiap individu untuk berbakti kepada negara adalah memiliki hak mutlak,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas atau presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di pemilu sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

MK membacakan putusan tersebut di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025). MK mengabulkan seluruhnya permohonan tersebut. Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.

“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo, seperti dikutip dari detikNews.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PDIP: Urus Saja Persoalan Listrik Mati, Jangan Nyinyir!

20 Juni 2026 - 12:50 WIB

Aceh Singkil–Subulussalam Dinilai Layak Jadi Satu Dapil DPRA

17 Juni 2026 - 13:26 WIB

Ketua DPRK Banda Aceh Bersama NU Dukung Penegakan Syariat Islam oleh Walikota

7 Juni 2026 - 23:20 WIB

Istana Buka Suara Isu Purbaya Mundur dari Menteri Keuangan

5 Juni 2026 - 00:54 WIB

PBA Sebut Elit Aceh Sibuk Kejar Kekayaan

3 Juni 2026 - 13:45 WIB

Trending di Politik