Menu

Mode Gelap
Waspada Akun Facebook Palsu Catut Nama Mualem, Jangan Percaya Tawaran Bantuan Lewat Medsos Jelang Musda Demokrat Aceh, Kader Ingin Ketua DPD dari Internal OJK Dorong Peningkatan Kredit UMKM dan Perekonomian Daerah Taspen Ajak Peserta Lakukan Autentikasi di Awal Bulan Stok Pangan Strategis Aman dan Terkendali Jelang Ramadan 1447 H Tekan Pelanggaran Lalu Lintas, Polda Aceh Gencarkan Edukasi

Pemerintahan

Terima Masa Aksi, Karo Pemotda Setda Aceh: Empat Pulau Itu Milik Kita

badge-check


					Kepala Biro Pemerintahan Dan Otonomi Daerah, Drs. SYAKIR, M.Si., didampingi Kepala Biro Adpim Setda Aceh, Akkar Arafat S.Stp, M.Si, menerima massa aksi dari Gerakan Aceh Melawan (GAM) yang menuntut dikembalikan 4 pulau ke Aceh serta menolak 4 Batalyon TNI baru di Aceh, di Halaman Kantor Gubernur Aceh, Senin, 16/6/2025 Perbesar

Kepala Biro Pemerintahan Dan Otonomi Daerah, Drs. SYAKIR, M.Si., didampingi Kepala Biro Adpim Setda Aceh, Akkar Arafat S.Stp, M.Si, menerima massa aksi dari Gerakan Aceh Melawan (GAM) yang menuntut dikembalikan 4 pulau ke Aceh serta menolak 4 Batalyon TNI baru di Aceh, di Halaman Kantor Gubernur Aceh, Senin, 16/6/2025

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menegaskan kembali kepemilikan empat Pulau yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara.

Advertisements
Ad 21

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh Syakir, saat menerima masa aksi dari Gerakan Aceh Menggugat (GAM) yang menggelar aksi, di Kantor Gubernur Aceh, Senin (16/6/2025) siang.

“Empat pulau tersebut adalah milik Aceh. Sesaat lagi saya akan bertolak ke Jakarta untuk menyerahkan bukti dan data yang diperlukan kepada Pak Gubernur serta mendampingi beliau pada pertemuan dengan Pemerintah Pusat dan Pemprov Sumut,” ujar Syakir.

Sebagaimana diketahui, ditetapkannya empat pulau, yaitu Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang yang sebelumnya berada di wilayah administratif kabupaten Aceh Singkil, ke Provinsi Sumut memantik penolakan dari masyarakat Aceh.

Sebagaimana diketahui, penolakan penetapan empat pulau tersebut oleh Mendagri juga viral di media maya. Tak hanya masyarakat Aceh, tetapi saudara-saudara se-nusantara juga menyampaikan dukungannya bagi masyarakat dan Pemerintah Aceh untuk mendapatkan kembali empat pulau tersebut.

“Data yang ada menegaskan bahwa empat pulau tersebut adalah milik kita. Karena itu, segala strategi akan kita tempuh agar kita mendapatkan kembali pulau-pulau itu tanpa harus menempuh jalur hukum PTUN,” sambung Syakir.

Hari ini, masa aksi dari Gerakan Aceh Menggugat (GAM) yang dikomandoi oleh Riski Maulana sebagai Koordinator Lapangan, menggelar aksi di kantor Gubernur Aceh dengan beberapa tuntutan, di antaranya menuntut Pemerintah Pusat mengembalikan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil ke Aceh dan perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh dengan menetapkan Dana Otonomi Khusus secara permanen bagi Aceh.[]

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Waspada Akun Facebook Palsu Catut Nama Mualem, Jangan Percaya Tawaran Bantuan Lewat Medsos

5 Februari 2026 - 19:28 WIB

Sekda Aceh Hadiri Forum Konsultasi Publik Renduk PRRP Provinsi Aceh

4 Februari 2026 - 14:44 WIB

Sekda Aceh Tegaskan Komitmen Dukung KONI

4 Februari 2026 - 14:40 WIB

Wagub Dampingi Mendagri Hadiri Apel Pemulangan Satgas Kemendagri Gelombang I di Aceh Tamiang

3 Februari 2026 - 22:53 WIB

Pemerintah Aceh Komitmen Perkuat Tata Kelola Migas yang Berkelanjutan

2 Februari 2026 - 22:46 WIB

Trending di Pemerintahan