Menu

Mode Gelap
DPR Soroti 10 Ribu Desa Belum Terlayani Internet, Minta Pemerataan 3T Dipercepat Komisi VII Dorong Petani dan Industri Terhubung Langsung ke Pasar Jean Mangabeira Siap Bawa Dewa United Amankan Tiga Poin dari PSS Lini Pertahanan Jadi Sorotan PSS Jelang Hadapi Dewa United Dewa United Bidik Tiga Poin, Osmar Loss Waspadai PSS Sleman PSIS Matangkan Transisi, WCP Pelajari Celah Semen Padang

Politik

Dewan Sorot wacana Penerapan Jam Malam bagi Pelajar di Banda Aceh

badge-check


					Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Irwansyah ST Perbesar

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Irwansyah ST

BANDA ACEH – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Irwansyah ST ikut menyoroti terkait salah satu isu strategis yang sedang menjadi perhatian publik, yaitu wacana penerapan jam malam bagi pelajar di Banda Aceh.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRK disela – sela Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan dan Penyerahan secara resmi Rancangan Qanun (Raqan) Pertangungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh Tahun Anggaran 2024, Senin (23/06/2025).

Irwansyah menjelaskan dewan memahami bahwa wacana ini muncul sebagai bentuk kekhawatiran atas meningkatnya aktivitas negatif remaja pada malam hari, seperti nongkrong hingga larut malam, penyalahgunaan media sosial di luar kendali orang tua, hingga potensi terjerumus pada pergaulan bebas, perilaku ugal-ugalan dijalanan dan kriminalitas.

Namun demikian, DPRK memandang bahwa setiap kebijakan yang menyentuh ruang privat masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, harus dirancang secara hati-hati, dengan pendekatan partisipatif, mengedepankan edukasi dan pembinaan, bukan hanya pembatasan.

”Oleh karena itu, kami mendorong pemerintah Kota Banda Aceh untuk mengkaji secara menyeluruh urgensi, dampak dan bentuk implementasi terkait wacana kebijakan tersebut,” kata Irwansyah.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini juga mendorong Pemko Banda Aceh untuk melibatkan stakeholder pendidikan, orang tua, tokoh masyarakat, dan psikolog anak dalam proses pengambilan keputusan.

Memastikan bahwa regulasi yang akan disusun tidak bertentangan dengan hak-hak anak dan prinsip perlindungan terhadap anak. Serta memperkuat fungsi pengawasan, pendidikan karakter dan peran orang tua dalam pembinaan anak di lingkungan keluarga.

Dalam hal ini DPRK siap berdiskusi lebih lanjut dan memberikan pandangan konstruktif apabila nantinya wacana tersebut berkembang menjadi rancangan regulasi.

Namun untuk menjawab keresahan dan kecemasan masyarakat dalam jangka pendek. Pihaknya mendorong terus peningkatan pengawasan patroli rutin oleh Satpol PP/WH menjalankan fungsinya sebagai satuan penyelenggara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Banda Aceh.

Merespon hal tersebut Walikota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal pada kesempatan itu menyampaikan rasa terimakasih atas dukungan DPRK. Ia memastikan akan melibatkan semuah pihak dalam menyusun kebijakan tersebut dan akan memberikan palayanan yang terbaik untuk semua warga kota Banda Aceh.[]

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Komisi VIII Dorong Penguatan Layanan Haji di Daerah

18 September 2026 - 13:32 WIB

DPRK Terima Raqan Perubahan APBK Banda Aceh 2026, Belanja Naik 19,67 Persen

14 September 2026 - 22:31 WIB

Tgk Muharuddin Raih SMSI Aceh Award 2026, Dinilai Responsif Perjuangkan Kepentingan Aceh

6 September 2026 - 21:23 WIB

Terima Kunjungan PLN, Ketua DPRK Banda Aceh Minta Antisipasi Krisis Listrik Saat Bencana

4 September 2026 - 23:25 WIB

Komisi III DPR Kawal UU Perampasan Aset agar Tak Jadi Alat Kekuasaan

31 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Trending di Politik