Menu

Mode Gelap
Persijap Gagal Datangkan Kembali Rakhmatsho Rakhmatzoda Satu Jemaah Haji Asal Pidie Jaya Wafat di Makkah Dua Mahasiswa UIN Ar-Raniry Terpilih Visiting ke NUS Dewan Sorot wacana Penerapan Jam Malam bagi Pelajar di Banda Aceh Gubernur Mualem Pimpin Rapim, Dorong Percepatan Realisasi APBA 2025 UIN Ar-Raniry Akan Gelar Seminar Nasional, Bahas Dampak Revisi KUHAP terhadap Syariat Islam di Aceh

Politik

Dewan Sorot wacana Penerapan Jam Malam bagi Pelajar di Banda Aceh

badge-check


					Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Irwansyah ST Perbesar

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Irwansyah ST

BANDA ACEH – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Irwansyah ST ikut menyoroti terkait salah satu isu strategis yang sedang menjadi perhatian publik, yaitu wacana penerapan jam malam bagi pelajar di Banda Aceh.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRK disela – sela Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan dan Penyerahan secara resmi Rancangan Qanun (Raqan) Pertangungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh Tahun Anggaran 2024, Senin (23/06/2025).

Irwansyah menjelaskan dewan memahami bahwa wacana ini muncul sebagai bentuk kekhawatiran atas meningkatnya aktivitas negatif remaja pada malam hari, seperti nongkrong hingga larut malam, penyalahgunaan media sosial di luar kendali orang tua, hingga potensi terjerumus pada pergaulan bebas, perilaku ugal-ugalan dijalanan dan kriminalitas.

Namun demikian, DPRK memandang bahwa setiap kebijakan yang menyentuh ruang privat masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, harus dirancang secara hati-hati, dengan pendekatan partisipatif, mengedepankan edukasi dan pembinaan, bukan hanya pembatasan.

”Oleh karena itu, kami mendorong pemerintah Kota Banda Aceh untuk mengkaji secara menyeluruh urgensi, dampak dan bentuk implementasi terkait wacana kebijakan tersebut,” kata Irwansyah.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini juga mendorong Pemko Banda Aceh untuk melibatkan stakeholder pendidikan, orang tua, tokoh masyarakat, dan psikolog anak dalam proses pengambilan keputusan.

Memastikan bahwa regulasi yang akan disusun tidak bertentangan dengan hak-hak anak dan prinsip perlindungan terhadap anak. Serta memperkuat fungsi pengawasan, pendidikan karakter dan peran orang tua dalam pembinaan anak di lingkungan keluarga.

Dalam hal ini DPRK siap berdiskusi lebih lanjut dan memberikan pandangan konstruktif apabila nantinya wacana tersebut berkembang menjadi rancangan regulasi.

Namun untuk menjawab keresahan dan kecemasan masyarakat dalam jangka pendek. Pihaknya mendorong terus peningkatan pengawasan patroli rutin oleh Satpol PP/WH menjalankan fungsinya sebagai satuan penyelenggara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Banda Aceh.

Merespon hal tersebut Walikota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal pada kesempatan itu menyampaikan rasa terimakasih atas dukungan DPRK. Ia memastikan akan melibatkan semuah pihak dalam menyusun kebijakan tersebut dan akan memberikan palayanan yang terbaik untuk semua warga kota Banda Aceh.[]

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ketua DPRK Banda Aceh Ikut Sampaikan Orasi Ditengah Ribuan Massa Aksi Bela Palestina

23 Juni 2025 - 01:25 WIB

Prabowo Puji Mualem di SPIEF Rusia: Eks Panglima GAM, Kini Bisa Bersatu

22 Juni 2025 - 10:36 WIB

Muhammad Iswanto Dicopot dari Kepala DPMPTSP Aceh

19 Juni 2025 - 14:00 WIB

Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, S.STP MM memberi sambutan sekaligus penglepasan pemain PSAB U-17 ke Solo Jawa Tengah, di Halaman Gedung Dekranasda Aceh Besar, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Kamis (05/12/2024) siang. FOTO/ MC

Keputusan Tito Berpotensi Bangkitkan Kembali Gerakan Separatis di Aceh

12 Juni 2025 - 14:29 WIB

Bikin Gaduh, Tito Karnavian Layak Dipecat Prabowo

12 Juni 2025 - 14:23 WIB

Trending di Politik