Menu

Mode Gelap
DPR Soroti 10 Ribu Desa Belum Terlayani Internet, Minta Pemerataan 3T Dipercepat Komisi VII Dorong Petani dan Industri Terhubung Langsung ke Pasar Jean Mangabeira Siap Bawa Dewa United Amankan Tiga Poin dari PSS Lini Pertahanan Jadi Sorotan PSS Jelang Hadapi Dewa United Dewa United Bidik Tiga Poin, Osmar Loss Waspadai PSS Sleman PSIS Matangkan Transisi, WCP Pelajari Celah Semen Padang

Politik

Publik Pertanyakan Apa Keistimewaan Yaqut, KPK Dinilai Tidak Konsisten

badge-check


					Yaqut Cholil Qoumas atau yang disapa akrab Gus Yaqut Perbesar

Yaqut Cholil Qoumas atau yang disapa akrab Gus Yaqut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai telah mempermainkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) setelah memberikan penangguhan penahanan kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.

Pengamat dari Citra Institute, Efriza, menyoroti risiko ketidakpercayaan publik apabila alasan pengalihan status penahanan rumah tidak dijelaskan secara transparan.

“Jika alasan pengalihan status penahanan rumah tidak disampaikan secara transparan, maka publik berpotensi melihatnya sebagai bentuk ketidaksetaraan di hadapan hukum,” ujar Efriza kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Selasa 24 Maret 2026.

Menurutnya, KPK seharusnya menanggapi desakan publik terkait kemandirian dalam penindakan kasus korupsi, bukan justru memberikan kesan keistimewaan kepada tersangka.

“Publik tentu menanyakan akan kesan istimewanya Yaqut, dan di sisi lain menghadirkan narasi yang kian melemahkan harga diri KPK, bahwa semua tahanan boleh meminta prosedur penahanan rumah,” tambahnya.

Magister Ilmu Politik Universitas Nasional (UNAS) itu menilai, keputusan KPK ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga anti-rasuah tersebut.

“Pernyataan KPK ini seolah menggambarkan proses Yaqut bukan istimewa. Jika demikian, pertanyaannya, kenapa dulu KPK amat ‘bertaring’ menolak berbagai permohonan penahanan rumah,” kata Efriza.

Efriza menekankan, konsistensi KPK dalam menegakkan prinsip kesetaraan sangat penting agar lembaga ini tetap dipercaya sebagai pengawal integritas hukum di Indonesia.

Sumber: RMOL

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Komisi VIII Dorong Penguatan Layanan Haji di Daerah

18 September 2026 - 13:32 WIB

DPRK Terima Raqan Perubahan APBK Banda Aceh 2026, Belanja Naik 19,67 Persen

14 September 2026 - 22:31 WIB

Tgk Muharuddin Raih SMSI Aceh Award 2026, Dinilai Responsif Perjuangkan Kepentingan Aceh

6 September 2026 - 21:23 WIB

Terima Kunjungan PLN, Ketua DPRK Banda Aceh Minta Antisipasi Krisis Listrik Saat Bencana

4 September 2026 - 23:25 WIB

Komisi III DPR Kawal UU Perampasan Aset agar Tak Jadi Alat Kekuasaan

31 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Trending di Politik