BANDA ACEH— Transparansi Tender Indonesia (TTI) mempertanyakan besaran pokok pikiran (pokir) Ketua DPRA yang diduga mencapai Rp1 triliun pada Tahun Anggaran 2026 dan tersebar di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menyatakan bahwa meskipun tidak ada aturan yang membatasi besaran nominal pokir, publik berhak mengetahui ke mana saja alokasi anggaran tersebut ditempatkan.
“Untuk menepis kecurigaan publik, perlu ada transparansi dengan membuka secara jelas ke mana saja pokir anggota dewan dialokasikan. Apakah benar-benar bermanfaat bagi masyarakat atau justru hanya menjadi ajang mencari keuntungan,” ujar Nasruddin, Senin 18 Mei 2026.
Menurutnya, praktik pada tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa pokir dewan kerap lebih dominan dimasukkan ke dalam program reguler dinas, bukan murni berasal dari aspirasi masyarakat hasil reses di daerah pemilihan (dapil).
Ia menjelaskan, secara mekanisme, usulan pokir seharusnya berasal dari hasil kunjungan anggota dewan ke dapil masing-masing, kemudian disampaikan kepada dinas terkait dalam bentuk program kegiatan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan tidak semua pokir mengikuti mekanisme tersebut.
“Banyak paket reguler yang sudah direncanakan oleh dinas justru dimasukkan menjadi pokir dewan. Hal ini diduga untuk mempermudah pembahasan anggaran agar berjalan mulus,” katanya.
Nasruddin juga menyoroti sejumlah kegiatan yang dinilai tidak memiliki korelasi langsung dengan kebutuhan masyarakat, tetapi tetap dimasukkan ke dalam pokir. Di antaranya paket reklame dan iklan, rehabilitasi lembaga pendidikan yang sudah memiliki program tersendiri, pengadaan buffer stock Dinas Sosial, hingga pengadaan perlengkapan keagamaan.
Selain itu, ia mencontohkan pengadaan tong sampah pada Dinas Pendidikan tahun 2025 yang disebut tidak berasal dari usulan masyarakat, namun tetap dimasukkan dalam pokir dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Menurutnya, pokir seharusnya difokuskan pada program yang berdampak langsung terhadap peningkatan ekonomi masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, irigasi, sektor pertanian, perikanan, hingga bantuan bibit dan pupuk.
“Bukan pengadaan barang yang tidak jelas urgensinya. Setelah pokir menjadi DPA, tugas dewan selesai dan tidak boleh lagi mencampuri pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawab SKPA,” tegasnya.
TTI juga mengungkap dugaan adanya praktik pengondisian dalam pelaksanaan kegiatan pokir, termasuk penunjukan pihak tertentu sebagai koordinator yang menghubungkan rekanan dengan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
“Siapa yang ditunjuk oleh pemilik pokir, itu yang harus diikuti oleh PPTK. Ini berbeda dengan pernyataan resmi bahwa dewan tidak terlibat dalam pelaksanaan,” ungkap Nasruddin.
Untuk itu, TTI mendesak agar seluruh data pokir, baik dari pimpinan maupun anggota DPRA, dibuka ke publik secara transparan. Hal ini dinilai penting agar masyarakat dapat menilai sejauh mana wakil rakyat menjalankan amanah.
“Biar masyarakat yang menilai, apakah pokir tersebut benar-benar untuk kepentingan rakyat atau hanya untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.







