Menu

Mode Gelap
PSIS Matangkan Transisi, WCP Pelajari Celah Semen Padang PSS Fokus Redam Penguasaan Bola Dewa United Persik Siapkan Taktik Hadapi Arema di Derby Jatim Arema FC Tak Bergantung Striker Murni, Tujuh Gol Jadi Modal Hadapi Persik Data Desil Jadi Sumber Salah Paham, BPS Diminta Bergerak Cepat Komisi VIII Dorong Penguatan Layanan Haji di Daerah

Politik

Aceh Singkil–Subulussalam Dinilai Layak Jadi Satu Dapil DPRA

badge-check


					Ketua Partai Aceh Kota Subulussalam, Ardhiyanto Ujung Perbesar

Ketua Partai Aceh Kota Subulussalam, Ardhiyanto Ujung

SUBULUSSALAM – Wacana penataan ulang daerah pemilihan (dapil) di wilayah barat-selatan Aceh kembali menguat. Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam dinilai sudah layak digabung menjadi satu dapil tersendiri untuk pemilihan anggota DPRA.

Ketua Partai Aceh Kota Subulussalam, Ardhiyanto Ujung, menyebutkan bahwa usulan tersebut saat ini tengah dikonsolidasikan oleh berbagai pihak, mulai dari masyarakat, partai politik hingga pemerintah daerah.

“Yang kita usulkan hanya dua daerah, yakni Aceh Singkil dan Subulussalam. Secara hitungan jumlah penduduk sebenarnya sudah memungkinkan dilakukan penataan ulang,” ujar Ardhiyanto.

Ia menjelaskan, pembahasan di tingkat daerah sejauh ini telah menemukan titik temu. Diskusi telah melibatkan DPRK, unsur masyarakat, serta partai politik setempat.

Namun demikian, langkah berikutnya adalah mendorong pembahasan ke level yang lebih tinggi, yakni pemerintah provinsi hingga pemerintah pusat.

“Di tingkat daerah sudah cukup nyambung. Sekarang bagaimana mendorongnya ke tingkat provinsi dan pusat,” katanya.

Ardhiyanto menambahkan, penataan dapil harus mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu dan melalui mekanisme resmi yang melibatkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh serta penyelenggara pemilu nasional.

Selain itu, ia juga menyoroti pertumbuhan penduduk Kota Subulussalam yang kini telah melampaui 100 ribu jiwa. Kondisi ini berpotensi meningkatkan jumlah kursi DPRK dari 20 menjadi 25 kursi pada periode mendatang.

“Kalau jumlah penduduk sudah di atas 100 ribu jiwa, maka alokasi kursi DPRK bisa menjadi 25 kursi. Ini tentu menjadi peluang untuk representasi yang lebih proporsional,” jelasnya.

Ia menilai, penataan dapil bukan hal baru di Aceh. Pengalaman pemisahan dapil di wilayah Aceh Tenggara dan Gayo Lues, kata dia, menunjukkan hasil yang lebih seimbang dari sisi representasi politik.

Karena itu, Ardhiyanto berharap aspirasi masyarakat Aceh Singkil dan Subulussalam dapat menjadi perhatian pemerintah serta penyelenggara pemilu, sehingga penataan dapil yang lebih ideal bisa diwujudkan pada pemilu mendatang.[]

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Komisi VIII Dorong Penguatan Layanan Haji di Daerah

18 September 2026 - 13:32 WIB

DPRK Terima Raqan Perubahan APBK Banda Aceh 2026, Belanja Naik 19,67 Persen

14 September 2026 - 22:31 WIB

Tgk Muharuddin Raih SMSI Aceh Award 2026, Dinilai Responsif Perjuangkan Kepentingan Aceh

6 September 2026 - 21:23 WIB

Terima Kunjungan PLN, Ketua DPRK Banda Aceh Minta Antisipasi Krisis Listrik Saat Bencana

4 September 2026 - 23:25 WIB

Komisi III DPR Kawal UU Perampasan Aset agar Tak Jadi Alat Kekuasaan

31 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Trending di Politik