Menu

Mode Gelap
Kemenangan Praperadilan Makin Kuatkan Roy Suryo Melawan Jokowi Pemerintah Pusat dan Aceh Percepat Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Hidrometeorologi di Bener Meriah Sekda Aceh Tinjau Rehabilitasi Sawah di Aceh Timur, Dorong Percepatan Pemulihan Sektor Pertanian KPK Usut Aliran Dana KUD hingga Amplop Raja Juli Rektor UIN Ar-Raniry: Indonesia Emas 2045 Perlu Ditopang Agama, Moral, dan Teknologi Sabet Sembilan Penghargaan, Aceh Raih Prestasi Gemilang di Anugerah Adinata Syariah 2026

Politik

Kemenangan Praperadilan Makin Kuatkan Roy Suryo Melawan Jokowi

badge-check


					Roy Suryo Perbesar

Roy Suryo

Meski tak mengubah apa-apa, tapi keputusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo terkait dengan penggeledahan, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, pada Selasa 7 Juli 2026, memang layak dirayakan rakyat.

“Kemenangan Roy Suryo pada praperadilan kemarin adalah pukulan telak terhadap penyidik Polda Metro Jaya, termasuk terhadap Jokowi dan para loyalisnya,” kata Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal, dikutip Rabu 8 Juli 2026.

Minimal, kata Erizal, tidak hanya Jaksa yang berubah, tapi juga Hakim pun, sudah berubah. Suasana seperti apa yang dialami Bambang Tri dan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dulunya, tidak lagi terulang.

Menurut Erizal, jaksa berubah karena dua faktor. Yakni, tidak mau melanjutkan penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa yang dilakukan penyidik. Kedua, laporan dari para loyalis Jokowi tidak satu pun yang dipakai alias dibuang.

“Sedangkan Hakim berubah terlihat dari putusan praperadilan Roy Suryo ini. Meski tak mengabulkan seluruh tuntutan Roy Suryo, tapi putusan itu sangat menguatkan posisi Roy Suryo “melawan” Jokowi,” kata Erizal.

Diketahui, Hakim mengabulkan sebagian permohonan Praperadilan Roy dalam perkara nomor: 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Hanya satu petitum Roy yang tidak dikabulkan hakim yaitu perihal permintaan rehabilitasi harkat dan martabat.

Hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya berdasarkan surat perintah penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya nomor: SP.Dah/373/VI/RES.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 18 Juni 2026 adalah tidak sah.

Penggeledahan tersebut memang sudah memperoleh izin dari ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, tetapi hakim mempertimbangkan aspek formil lain yang juga penting yakni alasan penggeledahan, yang ternyata bertentangan antara yang tertera dalam permintaan izin dengan yang senyatanya dilakukan.

Sumber: RMOL

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PDIP: Jokowi yang Buat Adegan Injak Kepala Kerbau dan Sengaja Viralkan agar Jadi Perbincangan

4 Juli 2026 - 22:58 WIB

PDIP: Urus Saja Persoalan Listrik Mati, Jangan Nyinyir!

20 Juni 2026 - 12:50 WIB

Aceh Singkil–Subulussalam Dinilai Layak Jadi Satu Dapil DPRA

17 Juni 2026 - 13:26 WIB

Ketua DPRK Banda Aceh Bersama NU Dukung Penegakan Syariat Islam oleh Walikota

7 Juni 2026 - 23:20 WIB

Istana Buka Suara Isu Purbaya Mundur dari Menteri Keuangan

5 Juni 2026 - 00:54 WIB

Trending di Politik