Menu

Mode Gelap
Wagub Aceh silaturahmi ke Dayah Abu Paya Pasi, perkuat sinergi pemerintah dan ulama SAPA Gugat Bappeda Aceh ke KIA, Dokumen Pokir DPRA Tak Diberikan Read Aloud Anak Banda Aceh dan RUMAN Aceh Meriahkan HAN 2026 di Blang Padang Terima Audiensi LLDIKTI, Wagub Fadhlullah Dorong Penguatan SDM dan Kolaborasi dengan PTS Wagub Aceh Ikuti Rapat Percepatan Pembangunan Huntap Korban Bencana Kabupaten Pertama Gelar Rakor, Kak Na Apresiasi Pembina Posyandu Pidie

Politik

Kemenangan Praperadilan Makin Kuatkan Roy Suryo Melawan Jokowi

badge-check


					Roy Suryo Perbesar

Roy Suryo

Meski tak mengubah apa-apa, tapi keputusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo terkait dengan penggeledahan, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, pada Selasa 7 Juli 2026, memang layak dirayakan rakyat.

“Kemenangan Roy Suryo pada praperadilan kemarin adalah pukulan telak terhadap penyidik Polda Metro Jaya, termasuk terhadap Jokowi dan para loyalisnya,” kata Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal, dikutip Rabu 8 Juli 2026.

Minimal, kata Erizal, tidak hanya Jaksa yang berubah, tapi juga Hakim pun, sudah berubah. Suasana seperti apa yang dialami Bambang Tri dan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dulunya, tidak lagi terulang.

Menurut Erizal, jaksa berubah karena dua faktor. Yakni, tidak mau melanjutkan penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa yang dilakukan penyidik. Kedua, laporan dari para loyalis Jokowi tidak satu pun yang dipakai alias dibuang.

“Sedangkan Hakim berubah terlihat dari putusan praperadilan Roy Suryo ini. Meski tak mengabulkan seluruh tuntutan Roy Suryo, tapi putusan itu sangat menguatkan posisi Roy Suryo “melawan” Jokowi,” kata Erizal.

Diketahui, Hakim mengabulkan sebagian permohonan Praperadilan Roy dalam perkara nomor: 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Hanya satu petitum Roy yang tidak dikabulkan hakim yaitu perihal permintaan rehabilitasi harkat dan martabat.

Hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya berdasarkan surat perintah penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya nomor: SP.Dah/373/VI/RES.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 18 Juni 2026 adalah tidak sah.

Penggeledahan tersebut memang sudah memperoleh izin dari ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, tetapi hakim mempertimbangkan aspek formil lain yang juga penting yakni alasan penggeledahan, yang ternyata bertentangan antara yang tertera dalam permintaan izin dengan yang senyatanya dilakukan.

Sumber: RMOL

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Komisi III DPRK Banda Aceh Tinjau Gedung BAA

14 Juli 2026 - 20:20 WIB

Lembaga Wali Nanggroe dan Unsam Perkuat Kolaborasi Akademik Evaluasi MoU Helsinki

14 Juli 2026 - 20:16 WIB

Wali Kota Serahkan LKPJ 2025 ke DPRK, Irwansyah: Jangan Sekadar Cek Angka, Lihat Dampaknya ke Rakyat

13 Juli 2026 - 22:40 WIB

Akademisi Minta Bahlil Tak Atur Aceh

13 Juli 2026 - 22:35 WIB

Surati Kementerian ESDM, Wakil Ketua DPRK Dorong Kemandirian Listrik Banda Aceh

10 Juli 2026 - 22:40 WIB

Trending di Politik