BANDA ACEH – Seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menyatakan menerima Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi qanun.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRK Banda Aceh yang dipimpin Ketua DPRK Irwansyah, ST, didampingi Wakil Ketua Daniel Abdul Wahab dan Dr. Musriadi, di Gedung DPRK Banda Aceh, Jumat (24/7/2026).
Rapat turut dihadiri Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal, Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah, unsur Forkopimda, serta seluruh anggota dewan.
Paripurna yang dimulai pukul 14.00 WIB itu diawali dengan penyampaian pandangan akhir fraksi terhadap Raqan pertanggungjawaban APBK 2025.
Pelapor Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Tengku Tarnuman, menyatakan pihaknya menerima rancangan qanun tersebut.
“Fraksi PKS DPRK Banda Aceh dengan ini menyatakan dapat menerima Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Fraksi Partai NasDem melalui Teuku Nanta Muda. Ia menegaskan, pihaknya menerima dan menyetujui raqan tersebut dengan sejumlah catatan dan rekomendasi untuk perbaikan pengelolaan keuangan daerah ke depan.
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) melalui Sofyan Helmi juga menyatakan menerima dan menyetujui raqan tersebut, dengan catatan agar seluruh rekomendasi DPRK menjadi perhatian serius pemerintah kota.
“Seluruh masukan dan evaluasi harus ditindaklanjuti dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik, serta penyusunan APBK pada tahun berikutnya,” kata Sofyan.
Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat yang disampaikan Zulkasmi turut menyatakan menerima Raqan Pertanggungjawaban APBK 2025.
Fraksi Partai Gerindra melalui Teuku Arief Khalifah menekankan pentingnya penggunaan APBK secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel agar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Fraksi Gerindra menerima dan menyetujui raqan ini dengan catatan seluruh rekomendasi DPRK harus menjadi perhatian pemerintah kota ke depan,” ujarnya.
Pendapat serupa juga disampaikan Fraksi Gabungan Partai Golkar, PPP, dan PKB melalui Faisal Ridha. Mereka menyatakan menerima raqan tersebut untuk selanjutnya ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah.
Dengan disetujuinya seluruh fraksi, Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2025 selangkah lagi akan ditetapkan menjadi qanun daerah.











