Menu

Mode Gelap
PSIS Matangkan Transisi, WCP Pelajari Celah Semen Padang PSS Fokus Redam Penguasaan Bola Dewa United Persik Siapkan Taktik Hadapi Arema di Derby Jatim Arema FC Tak Bergantung Striker Murni, Tujuh Gol Jadi Modal Hadapi Persik Data Desil Jadi Sumber Salah Paham, BPS Diminta Bergerak Cepat Komisi VIII Dorong Penguatan Layanan Haji di Daerah

Politik

Jangan Biarkan Tambang Aceh Dikuasai Luar

badge-check


					Inisiator Aceh Goet sekaligus Ketua Influencer Mualem–Dek Fad, Tarmizi Age Perbesar

Inisiator Aceh Goet sekaligus Ketua Influencer Mualem–Dek Fad, Tarmizi Age

BANDA ACEH– Inisiator Aceh Goet sekaligus Ketua Influencer Mualem–Dek Fad, Tarmizi Age, mendesak Pemerintah Aceh segera mereformasi tata kelola sektor pertambangan agar lebih berpihak kepada masyarakat lokal.

Menurutnya, kekayaan sumber daya alam Aceh tidak boleh hanya dinikmati oleh pemodal besar, sementara masyarakat setempat tetap hidup dalam keterbatasan.

Pernyataan tersebut disampaikan Tarmizi menyusul beredarnya informasi terkait dugaan pengelolaan sejumlah tambang di Aceh oleh pengusaha dari luar daerah.

“Jika benar tambang-tambang di Aceh kini dikelola oleh para cukong dari luar, maka rakyat hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri. Kekayaan alam Aceh seharusnya menjadi sumber kesejahteraan masyarakat, bukan justru memperlebar ketimpangan,” kata Tarmizi di Banda Aceh, Minggu (26/7/2026).

Ia menegaskan, pemerintah harus memastikan setiap kebijakan di sektor pertambangan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Aceh. Regulasi yang tidak berpihak kepada rakyat, menurutnya, hanya akan memperpanjang kemiskinan di daerah yang kaya sumber daya tersebut.

“Apa pun bentuk aturan yang diterbitkan, orientasinya harus menguntungkan Aceh dan rakyatnya. Jangan sampai regulasi justru mempermudah pihak luar menguasai sumber daya alam, sementara masyarakat lokal tidak memperoleh manfaat yang sepadan,” ujarnya.

Tarmizi juga meminta Pemerintah Aceh menyusun skema perizinan pertambangan yang lebih sederhana, transparan, serta memiliki kepastian waktu bagi pelaku usaha lokal. Ia mengusulkan agar proses penerbitan izin dapat diselesaikan maksimal dalam 14 hari, sepanjang seluruh persyaratan telah dipenuhi.

“Berikan kesempatan kepada putra-putri Aceh untuk mengelola sumber daya alamnya sendiri. Jangan mempersulit rakyat dengan birokrasi panjang, tetapi memberi kemudahan kepada pemodal besar,” tegasnya.

Menurut Tarmizi, keberpihakan terhadap masyarakat lokal merupakan kunci agar hasil pengelolaan sumber daya alam mampu meningkatkan kesejahteraan dan memperkuat perekonomian Aceh.

“Jika rakyat Aceh terus dipinggirkan dan para cukong menjadi tumpuan utama pengelolaan tambang, maka cita-cita mewujudkan Aceh yang makmur akan semakin sulit tercapai. Aceh akan maju apabila rakyatnya menjadi pelaku utama pembangunan ekonomi,” katanya.

Tarmizi yang pernah bermukim di Denmark itu menambahkan, reformasi tata kelola pertambangan harus menjadi agenda serius pemerintah agar kekayaan alam Aceh benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Komisi VIII Dorong Penguatan Layanan Haji di Daerah

18 September 2026 - 13:32 WIB

DPRK Terima Raqan Perubahan APBK Banda Aceh 2026, Belanja Naik 19,67 Persen

14 September 2026 - 22:31 WIB

Tgk Muharuddin Raih SMSI Aceh Award 2026, Dinilai Responsif Perjuangkan Kepentingan Aceh

6 September 2026 - 21:23 WIB

Terima Kunjungan PLN, Ketua DPRK Banda Aceh Minta Antisipasi Krisis Listrik Saat Bencana

4 September 2026 - 23:25 WIB

Komisi III DPR Kawal UU Perampasan Aset agar Tak Jadi Alat Kekuasaan

31 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Trending di Politik