Menu

Mode Gelap
Francisco Rivera dan Ambisi Persebaya Menembus Empat Besar Mualem Gelar Silaturahmi Bersama Ulama, Perkuat Sinergi Umara dan Ulama untuk Aceh Islami Polri Mutasi 108 Pati dan Pamen, Sejumlah Kapolda dan PJU Mabes Berganti Sekda Nasir: Semua Rumah Sakit Wajib Terima Pasien Sekda Aceh Buka Rakerprov KONI Aceh 2026, Tekankan Pembinaan Atlet Berkelanjutan Banjir Rendam Tiga Kecamatan di Nagan Raya, Akses Meulaboh–Tapak Tuan Terganggu

Politik

Bek Meu Apam! DPRK Aceh Selatan Didesak Gunakan Hak Angket

badge-check


					Muhammad Hasbar Kuba Perbesar

Muhammad Hasbar Kuba

ACEH SELATAN – Gelombang kritik terhadap kepergian Bupati Aceh Selatan H. Mirwan MS ke luar negeri saat daerah berstatus tanggap darurat bencana kian menguat. Kali ini, sorotan tajam diarahkan kepada DPRK Aceh Selatan yang hingga kini dinilai belum menggunakan hak konstitusionalnya untuk memulai hak interpelasi dan hak angket.

Desakan tersebut disampaikan oleh Muhammad Hasbar Kuba, Koordinator Kaukus Peduli Aceh sekaligus Konsultan Hukum di DSI Lawfirm. Ia menilai sikap diam DPRK justru memperburuk krisis kepercayaan publik dan berpotensi melanggengkan praktik pengabaian tanggung jawab kepala daerah.

“DPRK Aceh Selatan tidak boleh terus berdiam diri. Hak interpelasi dan hak angket adalah instrumen konstitusional yang sah dan wajib digunakan dalam situasi serius seperti ini,” kata Hasbar, Senin 12 Januari 2026.

Menurutnya, absennya Bupati Aceh Selatan saat daerah berada dalam kondisi darurat bukan persoalan sepele. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas mewajibkan kepala daerah menjalankan tugas dan tanggung jawab pemerintahan, sementara Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menetapkan kepala daerah sebagai penanggung jawab utama penanganan bencana di wilayahnya.

Hasbar menegaskan, DPRK Aceh Selatan memiliki dasar hukum kuat untuk segera memulai sidang interpelasi guna meminta penjelasan resmi Bupati Mirwan MS, dan apabila ditemukan pelanggaran serius, dilanjutkan dengan sidang angket sebagai pintu masuk proses pemakzulan.

“Ini bukan soal suka atau tidak suka. Ini soal pelanggaran tanggung jawab jabatan. Jika DPRK tidak berani memulai sidang angket, maka DPRK sedang mengkhianati mandat rakyat,” ujarnya.

Ia juga mengkritik keras belum adanya tanda-tanda DPRK akan mengagendakan sidang resmi meski polemik telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat terdampak bencana.

“DPRK jangan takut pada bupati. Bek meu apam, beu meu agam. DPRK adalah lembaga pengawas, bukan lembaga pengaman kekuasaan,” tegas Hasbar.

Menurutnya, penggunaan hak angket bukan tindakan ekstrem, melainkan mekanisme demokratis yang sah untuk memastikan pemerintahan daerah berjalan sesuai hukum dan etika kepemimpinan. Pembiaran terhadap kasus ini dinilai akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam penanganan bencana.

Publik kini menunggu langkah konkret DPRK Aceh Selatan untuk segera menggelar sidang angket dan menunjukkan keberpihakan nyata kepada rakyat yang terdampak bencana, sekaligus menegakkan prinsip checks and balances dalam pemerintahan daerah.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Habiburokhman: KUHAP Baru Sudah Jawab Tuntutan Reformasi Polri

6 Mei 2026 - 13:23 WIB

Pernyataan Rampok Dana JKA, Jubir Pemerintah Aceh: Terlalu Semena-mena

1 Mei 2026 - 00:17 WIB

Gelar RDPU, Dewan Banda Aceh Tampung Aspirasi Warga

1 Mei 2026 - 00:02 WIB

Ketua DPRK Banda Aceh Kecam Kekerasan Anak di Day Care, Minta Pengawasan Diperketat

29 April 2026 - 14:06 WIB

Reshuffle Kabinet, Ini Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo

27 April 2026 - 19:57 WIB

Trending di Politik