Menu ✖

Mode Gelap
DPR: Rp23 Triliun APBN 2027 untuk Gaji PPPK DPR Minta Skema Gaji PPPK dari APBN Diperjelas Biaya Haji 2027 Disepakati Rp98,47 Juta Pengangkatan Pejabat Aceh Disorot, Taufik: Jangan Ada Klientelisme Stjepan Loncar Jadi Kunci Persija Tekuk PSIM BSI Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah Aceh lewat SYAFIF 2026

News

DPR Minta Skema Gaji PPPK dari APBN Diperjelas

badge-check


					Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus saar menghadiri Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI ke Manado, Sulawesi Utara, Senin (12/10/2026). Foto: Wilga/jk Perbesar

Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus saar menghadiri Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI ke Manado, Sulawesi Utara, Senin (12/10/2026). Foto: Wilga/jk

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus meminta pemerintah memperjelas skema pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu, yang disebut akan ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Deddy mengatakan, kejelasan skema tersebut penting agar pengambilalihan pembiayaan oleh pemerintah pusat benar-benar meringankan beban fiskal pemerintah daerah. Menurutnya, pemerintah sebelumnya telah menyampaikan bahwa gaji PPPK akan dibayarkan melalui APBN, tetapi mekanisme dan sumber pendanaannya belum dijelaskan secara rinci.

“Pemerintah kan sudah berjanji bahwa untuk gaji PPPK penuh waktu dan paruh waktu itu akan dibayarkan oleh APBN. Artinya, pemerintah pusat akan mengambil alih tanggung jawab Pemda untuk membayar gaji para pegawai PPPK itu. Tapi sampai sekarang kita juga belum mendengar rinciannya seperti apa,” ujar Deddy usai mengikuti Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI ke Manado, Sulawesi Utara, Senin (12/10/2026).

Ia berharap pengalihan pembiayaan tersebut tidak diikuti pengurangan porsi Transfer ke Daerah (TKD), sehingga pemerintah daerah tetap memiliki ruang fiskal untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Salah satu opsi yang menurutnya dapat dipertimbangkan adalah mengembalikan sebagian alokasi TKD kepada daerah.

“Paling gampang itu sebenarnya coba dibalikin saja sebagian dari TKD-nya supaya itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Jangan apa-apa (urusan pemerintah daerah) diambil pusat,” tegas politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.

Deddy juga menyoroti kebijakan pembiayaan infrastruktur daerah yang dikaitkan dengan pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH). Ia menilai pemerintah perlu memperhitungkan perbedaan kapasitas fiskal setiap daerah, terutama antara wilayah yang memiliki sumber daya alam dengan daerah yang penerimaan DBH-nya terbatas. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dievaluasi agar tidak mempersempit ruang fiskal daerah dan mengarah pada pemusatan kembali pengelolaan keuangan negara. Ia menambahkan, alokasi anggaran untuk gaji PPPK memang telah dibahas dan disepakati Badan Anggaran DPR RI, Komisi XI DPR RI, dan Kementerian Keuangan, namun sumber serta mekanisme pendanaannya masih perlu diperjelas.

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Biaya Haji 2027 Disepakati Rp98,47 Juta

12 Oktober 2026 - 19:57 WIB

BSI Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah Aceh lewat SYAFIF 2026

10 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Polresta Banda Aceh Tak Temukan Unsur Pidana dalam Kematian Taruna Poltekpel

10 Oktober 2026 - 23:50 WIB

Didong Jalu Sriwijaya vs Kabinet, Beru-Bujang Gayo di Banda Aceh Jangan Absen

9 Oktober 2026 - 20:11 WIB

UIN Ar-Raniry dan AMINEF Jajaki Kerja Sama Program Fulbright

9 Oktober 2026 - 06:24 WIB

Trending di News