JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan pemerintah menyiapkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp23 triliun pada 2027 untuk membantu pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu. Ia meminta penyaluran dana ke daerah dipercepat agar pembayaran gaji guru dan tenaga kesehatan tidak kembali terlambat.
Menurut Dede, kebutuhan anggaran tersebut cukup besar karena jumlah PPPK yang harus ditanggung mencapai sekitar 1,4 juta orang. Karena itu, mekanisme penyaluran anggaran dari pemerintah pusat ke daerah perlu diperbaiki sehingga pemerintah daerah memiliki kepastian dana untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji dan tunjangan pegawai.
“Angkanya untuk PPPK ini istilahnya DAU, tambahan DAU. Itu Rp23 triliun. Untuk total mungkin 1,4 juta PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu. Angka yang lumayan cukup besar,” ujar Dede usai memimpin Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI di Manado, Sulawesi Utara, Senin (12/10/2026).
Dede mengatakan keterlambatan penyaluran dana, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH), masih menjadi persoalan yang dikeluhkan masyarakat. Ia mengaku masih menerima laporan mengenai guru yang gaji dan tunjangannya belum dibayarkan selama beberapa bulan akibat dana yang dibutuhkan belum diterima pemerintah daerah tepat waktu.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Komisi II DPR RI mendorong Kementerian Keuangan mempercepat penyaluran DBH dan tambahan DAU. Menurut Dede, dana tersebut idealnya diterima daerah lebih awal agar dapat segera digunakan untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji PPPK.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan alokasi Rp23 triliun dalam APBN 2027 ditujukan untuk membantu menanggung gaji PPPK guru, termasuk PPPK paruh waktu. Ia menilai kebijakan tersebut dapat menjadi langkah penyelamatan bagi daerah yang menghadapi pengurangan Transfer ke Daerah (TKD), sementara beban belanja pegawai tetap meningkat. Namun, Mardani mengingatkan perlunya aturan yang lebih berkelanjutan agar pembiayaan gaji PPPK melalui APBN memiliki kepastian hukum.











