Menu

Mode Gelap
PSIS Matangkan Transisi, WCP Pelajari Celah Semen Padang PSS Fokus Redam Penguasaan Bola Dewa United Persik Siapkan Taktik Hadapi Arema di Derby Jatim Arema FC Tak Bergantung Striker Murni, Tujuh Gol Jadi Modal Hadapi Persik Data Desil Jadi Sumber Salah Paham, BPS Diminta Bergerak Cepat Komisi VIII Dorong Penguatan Layanan Haji di Daerah

Politik

DPRK Minta Pemko Tindak Tegas Pelanggaran GSB dan Tata Kabel Provider

badge-check


					M. Zidan Al Hafidh, S.Ked., M.M., anggota Banggar dari Fraksi PAN saat membacakan pandangan dalam dalam rapat paripurna DPRK Banda Aceh dengan agenda penyampaian pendapat, usul, dan saran Banggar terhadap Rancangan Qanun (Raqan) tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Banda Aceh, di Gedung DPRK Banda Aceh, Kamis (23/7/2026). Perbesar

M. Zidan Al Hafidh, S.Ked., M.M., anggota Banggar dari Fraksi PAN saat membacakan pandangan dalam dalam rapat paripurna DPRK Banda Aceh dengan agenda penyampaian pendapat, usul, dan saran Banggar terhadap Rancangan Qanun (Raqan) tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Banda Aceh, di Gedung DPRK Banda Aceh, Kamis (23/7/2026).

BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh meminta Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha atau pemilik toko yang masih melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) di sejumlah titik dalam kota.

Keberadaan bangunan yang melanggar GSB dinilai membuat wajah kota terlihat semrawut dan kurang tertata. Karena itu, penegakan aturan dianggap penting agar kawasan pertokoan menjadi lebih rapi, tertib, dan nyaman.

Permintaan tersebut disampaikan Badan Anggaran (Banggar) DPRK Banda Aceh dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat, usul, dan saran terhadap Rancangan Qanun (Raqan) tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Banda Aceh.

Pandangan Banggar dibacakan oleh M. Zidan Al Hafidh, S.Ked., MM., anggota Banggar dari Fraksi PAN, di hadapan Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal serta jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD), di Gedung DPRK Banda Aceh, Kamis (23/7/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRK Banda Aceh Daniel Abdul Wahab, didampingi Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah, ST, serta Wakil Ketua II Dr. Musriadi Aswad.

“Kami meminta Pemerintah Kota untuk lebih serius dan menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik usaha atau toko yang melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) di beberapa lokasi dalam Kota Banda Aceh,” ujar Zidan.

Selain itu, Banggar juga meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) berkolaborasi dengan Satpol PP dan WH dalam menertibkan pemasangan baliho agar sesuai dengan ketentuan penataan ruang.

Dinas PUPR juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap kondisi jalan pasca pekerjaan patching. Pengawasan tersebut penting untuk memastikan badan jalan dan saluran drainase terkoneksi dengan baik, sehingga dapat meminimalisasi keluhan masyarakat.

Tak hanya itu, Banggar turut menyoroti penataan tiang dan kabel provider yang dinilai semakin semrawut serta berpotensi membahayakan keselamatan warga. DPRK meminta dinas terkait segera menyusun solusi penataan yang lebih tertib dan aman.

Banggar juga menekankan perlunya penertiban terhadap tiang-tiang baliho yang berdiri hingga memasuki badan jalan.

“Kondisi tersebut sudah mengganggu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan,” tutup Zidan.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Komisi VIII Dorong Penguatan Layanan Haji di Daerah

18 September 2026 - 13:32 WIB

DPRK Terima Raqan Perubahan APBK Banda Aceh 2026, Belanja Naik 19,67 Persen

14 September 2026 - 22:31 WIB

Tgk Muharuddin Raih SMSI Aceh Award 2026, Dinilai Responsif Perjuangkan Kepentingan Aceh

6 September 2026 - 21:23 WIB

Terima Kunjungan PLN, Ketua DPRK Banda Aceh Minta Antisipasi Krisis Listrik Saat Bencana

4 September 2026 - 23:25 WIB

Komisi III DPR Kawal UU Perampasan Aset agar Tak Jadi Alat Kekuasaan

31 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Trending di Politik