Menu

Mode Gelap
DPR Soroti 10 Ribu Desa Belum Terlayani Internet, Minta Pemerataan 3T Dipercepat Komisi VII Dorong Petani dan Industri Terhubung Langsung ke Pasar Jean Mangabeira Siap Bawa Dewa United Amankan Tiga Poin dari PSS Lini Pertahanan Jadi Sorotan PSS Jelang Hadapi Dewa United Dewa United Bidik Tiga Poin, Osmar Loss Waspadai PSS Sleman PSIS Matangkan Transisi, WCP Pelajari Celah Semen Padang

Politik

HT Ibrahim: Revisi UUPA Butuh Kerja Sama Semua Pihak

badge-check


					Anggota DPR RI asal Aceh dari Partai Demokrat, H.T. Ibrahim Perbesar

Anggota DPR RI asal Aceh dari Partai Demokrat, H.T. Ibrahim

JAKARTA Anggota DPR RI asal Aceh dari Partai Demokrat, H.T. Ibrahim, menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam menyukseskan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Hal tersebut disampaikan dalam pertemuan Forum Bersama (Forbes) DPR/DPD RI yang digelar di Jakarta, membahas draf revisi UUPA yang telah disusun oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Dalam pertemuan tersebut, hadir Ketua DPRA, Sekretaris Daerah Aceh, serta tim penyusun revisi UUPA. Ibrahim, yang juga anggota Komisi XIII DPR RI, menyebut proses revisi ini sebagai momentum penting untuk menentukan arah kebijakan Aceh ke depan.

“Ini adalah momen penting bagi kita semua. Artinya, hasil perubahan ini nanti akan menentukan hak dan arah kebijakan Aceh ke depan. Oleh karena itu, kita membutuhkan keterlibatan semua pihak untuk menyukseskan revisi ini,” ujar politisi yang akrab disapa Ampon Bram itu.

Ia menambahkan bahwa revisi ini harus mampu memperkuat kekhususan Aceh sebagaimana diamanahkan dalam perjanjian damai. Penguatan posisi tersebut, menurutnya, sangat penting agar seluruh butir perdamaian Aceh dapat terwujud secara utuh.

“Kita juga berharap revisi ini harus memperkuat posisi Aceh sebagai daerah yang memiliki kekhususan. Penguatan posisi kita ini penting agar semua amanah perdamaian Aceh dapat kita wujudkan dengan baik,” tegasnya.

Sebagai informasi, DPRA telah menetapkan draf revisi UUPA dalam Rapat Paripurna dan akan segera menyampaikannya ke DPR RI untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2026. Selanjutnya, draf tersebut akan dibahas bersama dan disahkan menjadi undang-undang.

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Komisi VIII Dorong Penguatan Layanan Haji di Daerah

18 September 2026 - 13:32 WIB

DPRK Terima Raqan Perubahan APBK Banda Aceh 2026, Belanja Naik 19,67 Persen

14 September 2026 - 22:31 WIB

Tgk Muharuddin Raih SMSI Aceh Award 2026, Dinilai Responsif Perjuangkan Kepentingan Aceh

6 September 2026 - 21:23 WIB

Terima Kunjungan PLN, Ketua DPRK Banda Aceh Minta Antisipasi Krisis Listrik Saat Bencana

4 September 2026 - 23:25 WIB

Komisi III DPR Kawal UU Perampasan Aset agar Tak Jadi Alat Kekuasaan

31 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Trending di Politik