Menu

Mode Gelap
PMI Aceh Kirim 60 Relawan ke Aceh Utara dan Tamiang Kapolda Aceh Terobos Jalanan Berlumpur untuk Tiba di Tamiang, Pastikan Penanganan Banjir Berjalan Cepat dan Terkoordinasi Polisi Awasi SPBU untuk Antisipasi Antrean Panjang dan Penimbunan BBM Pasca Bencana Tanpa Data Konkret, Klaim Stok LPG Aman di Aceh Diduga Hanya untuk Menenangkan Lebih dari 50 Persen Gampong di Aceh Terdampak Banjir dan Longsor Ketua Komisi III DPR RI Tegaskan Polri tetap Berada Langsung di Bawah Presiden

Politik

Imigrasi Sabang Deportasi Tiga WNA

badge-check


					Imigrasi Sabang Deportasi Tiga WNA Perbesar

Imigrasi Sabang Deportasi Tiga WNA

SABANG – Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Sabang, Aceh memberikan tindakan administratif keimigrasian (TAK), atau mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal Malaysia terkait dugaan menyalahgunakan izin tinggal.

“Mereka berada di Wilayah Indonesia dan melakukan kegiatan tidak sesuai dengan Izin Tinggal yang mereka miliki,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza, melalui keterangan resmi.

Ketiga WN Malaysia tersebut yakni berinisial CTY, LZX dan WPH. Mereka telah dipulangkan melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar menggunakan Pesawat Air Asia pada Sabtu (30/8) sekitar pukul 18.20 WIB.

Advertisements
Ad 19

Muchsin mengatakan, deportasi diberikan kepada WN Malaysia tersebut dikarenakan mereka tidak mematuhi peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai izin tinggalnya.

Dirinya menjelaskan, ketiga WN Malaysia tersebut sebelumnya masuk ke Indonesia menggunakan bebas visa kunjungan yang diperuntukkan untuk kegiatan kunjungan wisata dan sosial budaya. “Tetapi, mereka malah melakukan aktivitas sebagai instruktur selam di daerah Sabang,” ujar Muchsin.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Ibnu Riadi menyampaikan, pihaknya bersama instansi terkait yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) akan terus berkolaborasi meningkatkan pengawasan, dan penegakan hukum terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing.

“Kolaborasi dan sinergitas yang solid antara Imigrasi dan instansi terkait khususnya anggota Tim PORA Kota Sabang sangat penting untuk mewujudkan pengawasan WNA secara profesional, humanis, serta menjunjung tinggi kepentingan nasional,” kata Ibnu.

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Listrik Padam, Anggota DPRK Laksanakan Sidang Paripurna Dalam Gelap

27 November 2025 - 14:39 WIB

Aceh Bahas Pembangunan Keistimewaan di Batam

23 November 2025 - 21:52 WIB

Bupati Aceh Besar Lantik 209 Keuchik 

22 November 2025 - 22:58 WIB

Pemerintah Aceh Buka Seleksi Terbuka JPT Pratama untuk 12 Jabatan Strategis

21 November 2025 - 11:56 WIB

SAPA Bongkar Alokasi Publikasi Pokir DPRK Banda Aceh

19 November 2025 - 22:33 WIB

Trending di Politik